INI LOHH PENGERTIAN DAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH!!!

INI LOHH PENGERTIAN DAN ORANG YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH!!!

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Yuk hidup dari karya, MENULIS SEKARANG↗️

Gimana? Masih Puasa Gak Nih?

Salam #MasBro #MbakBro

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh. Gimana nih? Masih Semangat Gak Puasanya? Masih dong ya.

Zakat fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu laki-laki maupun perempuan muslim yang berkemampuan sesuai syarat-syarat yang telah ditetapkan.

Syarat  wajib seseorang membayar zakat fitrah:

  • seseorang yang mempunyai kelebihan makanan atau hartanya dari keperluan tanggungannya pada malam dan pagi hari raya.
  • Anak yang lahir sebelum matahari jatuh pada akhir bulan Ramadan dan hidup selepas terbenam matahari.
  • Memeluk Islam sebelum terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan dan tetap dalam Islamnya.
  • Seseorang yang meninggal selepas terbenam matahari akhir Ramadan.

Berkata Ibnul Atsir: “Zakat fitrah (fithr) adalah untuk mensucikan badan” (An Nihayah 2:307) Berkata Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani menukil perkataannya Abu Nu’aim: “Disandarkan shodaqoh kepada fithr (berbuka) disebabkan karena wajibnya untuk berbuka dari bulan Ramadhan.” Adapun pendapatnya Ibnu Qutaibah: “Yang dimaksud zakat Fitrah adalah zakat jiwa, istilah itu di ambil dari kata fitrah yang merupakan asal dari kejadian.” Pendapat ini dilemahkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar dan yang benar adalah pendapat yang pertama. (lihat Fathul Baari 3:367) Sabda Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat Fithr (fitrah) satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum kepada budak atau yang merdeka, laki-laki atau perempuan anak kecil ataupun dewasa dari kaum muslimin dan Beliau menyuruh untuk dibayar sebelum manusia keluar untuk shalat (‘ied).” (HR. Bukhari Kitab Zakat 3:367 no. 1503 dari hadits Ibnu Umar)

SIAPA AJA SIH YANG BERHAK MENERIMA ZAKAT FITRAH?

1. Fakir

Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.

Pengertian fakir menurut para Ulama:

  • Syafi’i: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta dan usaha; atau mempunyai usaha atau harta yang kurang dari seperdua kecukupannya, dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
  • Hanafi: Fakir ialah orang yang mempunyai harta kurang dari senishab atau mempunyai senishab atau lebih, tetapi habis untuk memenuhi kebutuhannya
  • Hambali: Fakir ialah orang yang tidak mempunyai harta, atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.
  • Maliki: Fakir ialah orang yang mempunyai harta, sedang hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun, atau orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhannya, maka diberi zakat sekadar mencukupi kebutuhannya.

2. Miskin

Miskin. Di atas fakir, ada orang-orang yang disebut miskin. Mereka adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu.

3. Amil

Amil dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat. Mereka diangkat oleh pemerintah dan memperoleh izin darinya atau dipilih oleh instansi pemerintah yang berwenang atau oleh masyarakat Islam untuk memungut dan membagikan serta tugas lain yang berhubungan dengan zakat, seperti penyadaran atau penyuluhan masyarakat tentang hukum zakat, menerangkan sifat-sifat pemilik harta yang terkena kewajiban membayar zakat dan mereka yang menjadi mustahiq, mengalihkan, menyimpan dan menjaga serta menginvestasikan harta zakat sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam rekomendasi pertama Seminar Masalah Zakat Kontemporer Internasional ke-3, di Kuwait. Lembaga-lembaga dan panitia-panitia pengurus zakat yang ada pada zaman sekarang ini adalah bentuk kontemporer bagi lembaga yang berwenang mengurus zakat yang ditetapkan dalam syariat Islam. Oleh karena itu, petugas (amil) yang bekerja di lembaga tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

4. Mualaf

Mualaf, yaitu orang yang baru masuk Islam atau mualaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Sang Pencipta dan Muhammad sebagai rasul-Nya.

5. Riqab atau Budak

Riqab atau budak. Pada zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Namun saat ini sudah tidak ada lagi perbudakan karena sudah dilarang secara internasional.

6. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Dalam hal ini, utang yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pokok seperti untuk makan.

7. Fi Sabilillah

Fisabilillah adalah orang berjuang di jalan Allah dalam pengertian luas sesuai dengan yang ditetapkan oleh para ulama fikih. Intinya adalah melindungi dan memelihara agama serta meninggikan kalimat tauhid, seperti berperang, berdakwah, berusaha menerapkan hukum Islam, menolak fitnah-fitnah yang ditimbulkan oleh musuh-musuh Islam, membendung arus pemikiran-pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Dengan demikian, pengertian jihad tidak terbatas pada aktivitas kemiliteran saja.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musafir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Masih ada pertanyaan?
Masih butuh informasi lainnya?
Silahkan chat sama mimin kita, buat minta dibuatin tulisannya ya kekitaan.com/ButuhTulisan

https://www.youtube.com/watch?v=ZScHDXTpu9k

Kesimpulan

Zakat fitrah wajib hukumnya bagi orang yang mampu. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa kita setelah melewati 1 bulan puasa.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk menulis tentang fakta Indonesia lainnya.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
 kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
kompas.com, Wikipedia dibuka pukul 11:29 WIB pada Hari Senin tanggal 03 Mei 2021

Kata kunci lain yang sering dicari
Ramadhan, Bulan Ramadhan, Amalan Ramadhan, Puasa, Khatam Quran, Lailatul Qadar, Zakat Fitr, Zakat Fitri.

Comments

Tinggalkan Balasan