TERJEBAK DALAM STANDAR GANDA PENGADILAN
Jangan heran, apalagi bagi seorang lawyer muda, jika suatu saat berkas-berkas yang lo buat, dianggap kurang sempurna. Jika yang mengatakan itu boss, lalu diberikan revisian, itu wajar. Nah, bagaimana jika berkas yang lo susun, gugatan misalnya, sudah dibuat sedetail mungkin, trus sudah bolak-balik direvisi oleh boss, namun tiba di muka sidang, hakim mengatakan, “saudara kuasa hukum/penasihat hukum, harusnya tidak seperti ini, atau tidak seperti itu.
Sebenarnya tidak terlalu menyebalkan jika seorang hakim memberikan koreksi, karena tentunya hal tersebut demi kesempurnaan berkas kita. Masih syukur dikoreksi dan disuruh langsung perbaiki, daripada hakimnya diam saja, ujug-ujug memberikan putusan Tidak dapat diterima (Niet onvakelijke verklard) dengan alasan ada kesalahan formil yang tidak substansial.
Namun pengalaman gue ini cukup menyebalkan. Kenapa gue bilang begitu. Jadi ceritanya, gue pernah mengajukan gugatan cerai di suatu pengadilan agama. Jika gugatan, tentunya pihak perempuan yang mengajukan. Ketika bersidang, si hakim ketua mengatakan, “Saudara penasihat hukum, harusnya dalam petitum gugatan ini, saudara harus memasukkan permintaan untuk menjatuhkan talak. Tapi tak apa, nanti tetap akan kita masukkan. Namun lain kali harus dimasukkan ya.” Sebenarnya gue bingung, bukan kah seharusnya Permohonan talak itu diajukan jika pihak si pria lah yang menginginkan perceraian.
Tentu saja gue tidak mendebat si hakim. Gue hanya manut saja. Soalnya bukan rahasia umum, jika hakim udah bete kepada kuasa hukum, terkadang bisa memberikan putusan yang tidak objektif. Walaupun banyak juga hakim yang benar-benar profesional yang tidak suka baper. Namun gue tidak mau ambil resiko.
Oke, karena terngiang dengan pesan si hakim tadi. Kemudian beberapa waktu kemudian, gue kembali hendak mengajukan gugatan perceraian ke pengadilan agama yang lain. Mengikuti saran si hakim, gue akhirnya memasukkan permintaan untuk menjatuhkan talak, walaupun gue sedikit ragu. Untuk menyakinkan diri, gue coba-coba searching contoh-contoh gugatan cerai di Pengadilan Agama, yang ternyata bisa di download di situs beberapa Pengadilan Agama. Gue malah bingung, ada Pengadilan Agama yang memasukkan talak dalam gugatan cerai, tapi ada juga yang tidak memasukkan. Namun gue tetap mengikuti saran si hakim yang sebelumnya.
Nah tiba lah waktu sidang. Tiba-tiba si hakim memanggil gue untuk maju ke depan. “Saudara kuasa hukum, anda tampaknya kurang mengerti, dalam gugatan cerai itu tidak boleh memasukkan talak, karena gugatan cerai itu diajukan oleh si perempuan. Berbeda dengan Permohonan Cerai Talak, itu harus dicantumkan karena si pria yang ingin bercerai.”
Ya Lord, batin gue. Kemaren katanya harus dimasukkan, lahh sekarang kok gak boleh. Yang benar yang mana sih. Apakah gue sebagai cowok harus selalu salah..? Si hakim ini akhirnya meminta gue untuk me-renvoi bagian talak tersebut. Dan kawan-kawan gue yang lain juga mengalami hal yang sama.
Gue jadi bingung pada akhirnya. Seringkali kita sebagai lawyer terjebak dalam standar ganda pengadilan, yang sebenarnya hal tersebut tidak tercantum dalam aturan hukum (kasarannya tidak ada dasar hukumnya), namun untuk mencegah ada yang baper, pada akhirnya kita sebagai lawyer harus menerima sambil menyimpan dongkol. Karena pada kenyataannya kita sudah mengikuti aturan baku dan format dalam tata cara penulisan gugatan atau berkas-berkas lainnya, sebagaimana yang kita pelajari pada saat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Tapi walaupun demikian, kita tidak tahu kapan akan terjebak dalam standar ganda yang seperti ini, namun kita sebagai lawyer profesional harus tetap bekerja sesempurna mungkin. Harus gue akui juga, tak jarang berkas sidang yang gue susun mendapat pujian dari hakim. Misalnya ada hakim yang mengatakan demikian, “Nah Kuasa Hukum Penggugat, harusnya membuat berkas itu seperti Tergugat, rapi dan enak dibaca.” Atau lebih ekstrim, ada seorang hakim pernah berkata, “Lawyer X, belajar lah menyusun pleidoi kepada Lawyer Y.”
Sekian tentang TERJEBAK DALAM STANDAR GANDA PENGADILAN
Terima kasih.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.