INI LOHH 5++ JAWABAN PERTANYAAN ORANG SEPUTAR LARANGAN MUDIK!!!

INI LOHH 5++ JAWABAN PERTANYAAN KALIAN SEPUTAR LARANGAN MUDIK!!!

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Yuk hidup dari karya, MENULIS SEKARANG↗️

Gimana? Masih Puasa Gak Nih?

Salam #MasBro #MbakBro

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wabarakatuh. Gimana nih? Masih Semangat Gak Puasanya? Masih dong ya.

Beberapa hari yang lalu banyak diberitakan terjadi Razia besar-besaran oleh kepolisian kepada masyatakat yang memaksakan untuk pulang kampung atau mudik. Bukannya sampai ke kampung halaman, tapi malah di suruh putar balik oleh petugas kepolisian. Kira-kira kenapa yaa? 

Mungkin masih banyak orang yang bingung akan hal ini dan mempunyai banyak pertanyaan dalam kepalanya. Di sini saya akan jawab beberapa pertanyaan seputar larangan mudik. Di simak yaa artikel di bawah ini!

APA AJA SIH PERTANYAAN BANYAK ORANG SAAT INI?

1. Mengapa mudik dilarang lagi?

Pertama, belajar dari pengalaman libur panjang sebelumnya, ada tren lonjakan kasus baru dengan angka bervariasi, mulai dari 37 persen hingga 119 persen yang diikuti peningkatan angka kematian.

Kedua, menjaga tren kasus Covid-19 di Indonesia yang menurun selama dua bulan terakhir.

Ketiga, penduduk usia lansia lebih berisiko terpapar Covid-19 dan memiliki risiko kematian berkali lipat daripada usia lebih muda.

Keempat, adanya kenaikan kasus yang sangat signifikan dan potensi varian baru di negara-negara lain, seperti India, Argentina, Turki, dan beberapa negara Eropa.

 

2. Siapa saja yang dilarang mudik?

Semua anggota masyarakat dilarang mudik, baik ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, pegawai BUMD dan pegawai swasta dan masyarakat umum.

 

3. Apakah ada pengecualian? Apa kriteria dan syaratnya?

Larangan mudik kali ini dikecualikan bagi perjalanan penumpang nonmudik.

Misalnya, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.

Pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar di luar negeri, atau pemulangan orang dengan alasan khusus juga diizinkan.

Selain itu, dikecualikan juga bagi orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

 

4. Apa maksud kepentingan tertentu nonmudik?

Kepentingan tertentu non mudik ini adalah kepentingan yang tidak termasuk dalam kriteria di atas, seperti pekerja informal yang tidak punya atasan, harus pulang ke kampung halaman karena tidak ada lagi pekerjaan sehingga harus kembali ke kampung halaman.

 

5. Bagaimana dengan kepentingan untuk wisata?

Wisata dibatasi kapasitas maksimal 50 persen. Wisata antarkota tidak dianjurkan dan diharapkan masyarakat tetap membatasi perjalanan.

 

 
 

6. Bagaimana dengan operasional transportasi umum dan pribadi selama larangan mudik?

Operasional transportasi masih berjalan untuk angkutan KARGO/BARANG dan melayani anggota masyarakat yang melakukan kegiatan nonmudik atau masuk dalam pengecualian.

Untuk kepenringan mudik, transportasi di semua sub sektor dilarang beroperasi, baik untuk kendaraan umum maupun pribadi.

 

7. Apakah mudik lokal juga dilarang?

Pemerintah tidak pernah mengeluarkan istilah mudik lokal. Dalam Permenhub Nomor 13 Tahun 2021, ada beberapa kawasan aglomerasi dan perkotaan yang dikecualikan dari larangan bepergian untuk mudik.

Pengecualian ini dikarenakan ada mobilitas harian lintas kabupaten dan provinsi oleh masyarakat untuk keperluan pekerjaan, perekonomian, sosial, dan sebagainya.

 

8. Bagaimana upaya membatasi mobilitas di kawasan aglomerasi dan perkotaan?

Akan dilakukan pengurangan armada, frekuensi, dan kapasitas angkutan umumnya. Hal itu diharapkan agar masyarakat membatasi pergerakan karean ketersediaan angkutan umum sudah dikurangi.

Selain itu juga peningkatan pengawasan protokol kesehatan di prasarana dan sarana transportasi.

Pemerintah daerah setempat juga akan melakukan pengaturan masyarakat di wilayahnya masing-masing.

 

9. Bagaimana pengawasan terhadap masyarakat yang nekat mudik?

Pengawasan di darat akan dilakukan pada titik penyekatan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.

Sementara pengawasan di transportasi laut, udara dan kereta api dilakukan di titik-titik keberangkatan seperti bandara, pelabuhan dan stasiun.

 

10. Apa sanksi bagi warga yang nekat mudik?

Sanksi sesuai dengan PM Perhubungan No 13, pelanggaran terhadap larangan mudik akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Untuk tranasportasi darat, paling ringan adalah diputar balikan ke tempat semula. Jika ada pelanggaran terhadap UU LLJR tentu akan dikenai sanksi sesuai hal yang dilanggar.

Suka menulis?

Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?

Masih ada pertanyaan?
Masih butuh informasi lainnya?
Silahkan chat sama mimin kita, buat minta dibuatin tulisannya ya kekitaan.com/ButuhTulisan

Kesimpulan

Memang berat rasanya kita bisa mudik untuk bertemu keluarga. Tetapi keputusan ini merupakan salah satu langkah pemrintah untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19 yang kemarin-kemarin menyerang Negara India. 

Mari kita berdo`a agar virus ini bisa hilang dari lingkungan semua, agar semua bisa kembali seperti sediakala.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk menulis tentang fakta Indonesia lainnya.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
 kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
kompas.com dibuka pukul 09:40 WIB pada Hari Jum`at tanggal 07 Mei 2021

Kata kunci lain yang sering dicari
Mudik 2021, Mudik dilarang, Larangan mudik, pulang kampung, Covid-19, Virus Corona.


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan