👁️0x 💬0 🕗00:00 menit
Ibu saya telah menempati dan mengelola sebidang tanah selama 30 tahun lamanya. Selama ini tidak ada yang mengganggunya. Sebulan lalu Ibu saya meninggal, agar tanah ini lebih jelas statusnya, apakah saya dapat mengurus akta kepemilikan tanah ini? Dan apakah kuat dasar hukumnya mengingat Ibu saya telah menempati dan mengelola tanah ini selama 30 tahun lamanya?
Salam #MasBro #MbakBro
Hai Everyone!!
Gimana nih kabarnya? semoga selalu dalam keadaan sehat ya, kali ini kita akan bahas tentang Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan. Ada yang udah tau bagaimana langkahnya? atau bahkan belum sama sekali? kalo belom, yuk kita simak penjelasan nya
Bagaimana Langkah Mengurus Sertifikat Tanah Warisan?
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Begini lah langkahnya:
1. Mengurus surat kematian.
2. Bagi (“WNI”) membuat Surat Keterangan Waris (SKW) di Lurah yang dikuatkan oleh Camat
3. Untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan:
a. surat kematian ibu Anda
b. surat tanda bukti sebagai ahli waris
c. surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang menyatakan bahwa ibu Anda menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama
d. surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah yang bersangkutan belum besertifikat dari Kantor Pertanahan
Baca Juga
begini-langkahnya-jika-kalian-telat-urus-akta-kelahiran
Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima warisan hanya satu orang. Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak atas tanah jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu, maka pendaftaran peralihan hak atas tanah itu dilakukan kepada penerima warisan yang bersangkutan berdasarkan surat tanda bukti.
Tetapi, kalo menurut akta pembagian waris, warisan hak atas tanah harus dibagi bersama, maka didaftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak sebagai hak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris ato akta pembagian waris tersebut.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
- Pembuktian dan Pembukuan Hak Atas Tanas
- Setelah jangka waktu pengumuman berakhir, data fisik dan data yuridis diumumkan oleh Panitia Ajudikasi disahkan dengan suatu berita acara
Berita pengusaha akan menjadi dasar untuk:
a. Pembukuan hak atas tanah
b. Pengakuan hak atas tanah
c. Pemberian hak atas tanah
6. Penerbitan Sertifikat
diterbitkannya sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftar dalam buku tanah.
Kesimpulan
Untuk mengurus hak atas tanah warisan peninggalan ibu yang sudah meninggal, kalian bisa mengikuti syarat atau ketentuan yang sudah tertera diatas
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn, ini-langkah-langkah-mengurus-sertifikat-tanah-warisandibuka pukul 16:30 WIB pada Hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021,
hukumIN, huku, menghakimiHUKUm, bagimana cara, langkah – langkah, mengurus sertifikat, tanah warisan, peraturan, pemerintah, pendaftaran tanah.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.