karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Salam #MasBro #MbakBro
Ancaman Bidang Sosial Budaya
Setiap negara atau wilayah tentunya memiliki kebudayaan masing – masing sama halnya dengan Indonesia. Namun saat ini sudah banyak kebudayaan lain yang masuk ke Indonesia, tak hanya budaya barat budaya timur pun banyak yang sudah masuk ke Indonesia. Kini banyaknya orang yang mengikuti budaya luar dan melupakan budayanya sendiri, hal ini termasuk kedalam ancaman di bidag sosial budaya.
Ancaman di bidang sosial budaya memiliki pengertian yaitu suatu tindakan yang dapat menghilangkan dan mengancam keberadaan kebudayaan yang menjadi ciri khas dari suatu daerah tertentu. Penyebab ancaman di bidang sosial budaya adalah kesenjangan sosial, kesenjangan ekonomi, budaya penggolongan masyarakat berdasarkan kelas sosial, masuknya budaya dan kebiasaan dunia barat yang tidak sesuai dengan budaya timur. Berikut contoh ancaman di bidang sosial budaya:
- Munculnya gaya hidup konsumtif yang selalu mengkonsumsi barang barang dari luar negeri.
- Adanya sikap individualisme, yaitu sikap selalu mementingkan diri sendiri serta memandang orang lain tidak ada dan tidak bermakna.
- Semakin memudarnya semangat gotong royong, solidaritas, kepedulian, dan kesetiakawanan sosial.
- Munculnya gejala westernisasi, yaitu gaya hidup yang selalu berorientasi kepada budaya barat tanpa diseleksi terlebih dahulu, seperti meniru model pakaian yang biasa dipakai orang-orang barat yang sebenarnya bertentangan dengan nilai dan norma-norma yang berlaku, misalnya memakai rok mini, lelaki memakai anting-anting, dan sebagainya.
- Munculnya sifat hedonisme yaitu kenikmatan pribadi dianggap sebagai suatu nilai hidup tertinggi.
- Semakin lunturnya nilai-nilai keagamaan dalam kehidupan bermasyarakat.
- Merebaknya kasus dan paham LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender)
- Pengklaiman budaya Indonesia oleh negara lain.
Adapun pasal pasal yang berkaitan dengan Ancaman di bidang sosial budaya:
- Undang – Undang Republik Indonesia nomor 19 tentang hak cipta tahun 2002 pasal 10
- Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah, sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
- Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda, babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni lainnya.
- Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- UU No 19 tahun 2016 Pasal 28 ayat (2) UU ITE: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”
- Pasal 1 ayat 2 RUU Kamnas mengatur tentang ancaman sosial budaya ini. Ini membuktikan bahwa RUU Kamnas sudah cukup responsif dalam mengantisipasi datangnya ancaman nonkonvensional, yang dalam realita sehari-hari di lapangan justru banyak terjadi di masyarakat kita. Dalam ruang lingkup keamanan nasional pun, BAB III Pasal 6 dan 7, diatur hal-hal yang meliputi keamanan insani dan publik, yang mana sangat berkaitan dengan ancaman berdimensi sosial budaya termasuk konflik komunal yang kerap terjadi.
Berikut pemecahan masalah terhadap ancaman di bidang sosial budaya:
- Lebih mendalami dan mempelajari mengenai kebudayaan Indonesia
- Tidak terpengaruh dengan budaya orang lain
- Mencintai kebudayaan Indonesia dengan ikut serta dalam kegiatan budaya
- Memperkenalkan budaya Indonesia ke orang luar maupun ke sesama rakyat Indonesia
- Meningkatkan rasa nasionalisme dan menguatkan konsep Bhinneka Tunggal Ika
- Penguatan tentang budaya dan wawasan nusantara melalui pendidikan formal.
Baca Juga
1. Perekonomian Indonesia Kala Masa Pandemi
2. Kumpulan Puisi Terbaik Sepanjang Masa
Gimana menurut #MasBro #MbakBro?
Masih ada pertanyaan?
Silahkan tanya di komentar ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
<< Sebelumnya
Kerja Keras Ga Selalu Hasilkan Beras
Selanjutnya >>
Angkat Tangan Menang Turun Tangan Kalah
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
canva.com dibuka pukul 18:48 WIB pada Hari Minggu tanggal 30 Mei 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
tulisIN,
Ancaman Bidang Sosial Budaya
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.