Assalamualaikum wr.wb
Apa kalian tau syarat sah nya salat?
1. Masuk Waktu Sholat
Sholat adalah ibadah yang sudah ditentukan waktunya. Sebagaimana Allah SWT berfirman dalam Al Quran Surah An Nisa ayat 103 berikut ini:
فَإِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلَاةَ فَاذْكُرُوا اللَّهَ قِيَامًا وَقُعُودًا وَعَلَىٰ جُنُوبِكُمْ ۚ فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
Artinya: Maka apabila kamu telah menyelesaikan sholat, ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah sholat itu. Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
- Suci dari Hadast Besar dan Kecil
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits bersabda:
لا يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Yang artinya : “Allah tidak akan menerima shalat salah seorang diantara kalian jika dia berhadats sampai dia wudhu.”
- Suci Badan, Tempat dan Pakaian
Dalil bahwa sholat harus suci badan, tempat dan pakaian ini seperti Firman Allah SWT dalam Al Quran Surah Al-Mudatsir ayat 4
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ
Yang artinya: Dan pakaianmu maka bersihkanlah,
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim, Rasulullah bersabda:
إِذَا أَصَابَ ثَوْبَ إِحْدَاكُنَّ الدَّمَ مِنَ الْـحَيْضَةِ فَلْتُقْرِصْهُ ثُمَّ لِتَنْضَحْهُ بِمَاءٍ ثُمَّ لِتُصَلِّي فِيْهِ
Yang artinya: “Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah ia mengeriknya kemudian membasuhnya dengan air. Setelah itu, ia boleh mengenakannya untuk shalat.”
- Menutup Aurat
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memperhatikan penampilan umatnya. Termasuk saat masuk ke dalam masjid. Dalam Al Quran Surah Al A’raf ayat 31, Allah SWT berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
Yang artinya: Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid
- Menghadap Kiblat
Dalam kitab Manhajus Salikin, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menulis bahwa menghadap kiblat menjadi salah satu syarat sahnya sholat. Ini seperti firman Allah dalam Surah Al-Baqarah Ayat 150
وَمِنْ حَيْثُ خَرَجْتَ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ
Yang artinya: Dan dari mana saja kamu (keluar), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.
Sementara itu, syarat wajib shalat berbeda dengan syarat sah shalat. Untuk syarat wajib ada tiga hal yang mesti diperhatikan yaitu, yakni 1) Islam, 2) Baligh, 3) Berakal.
Nah, semoga kita semua dapat memenuhi syarat sah shalat ya!
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.