Hello everyone!
Kita kembali lagi nihh, kali ini ada yang tau ngga sih kita bakal bahasa tentang apa? Yap sesuai judul kita akan bahas mengenai sertifikat hilang, terus apa yang akan kita ulik dari sertifikat hilang itu? Nah ada yang nanya nih temen temen, kalo sertifikat hilang, gimana sih cara menggantinya? bingung juga ya, sejujurnya saya belum pernah kepikiran sampai sana. Tapii dari pada kita bingung bingung terus, yuk mending langsung kita simak aja.
Diatur dalam Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah. Disini mengatakan bila sertifikat hak atas tanah hilang, kita dapat menerbitkan sertifikat baru untuk menggantinya. Karena sertifikat adalah suatu surat atau dokumen penting untuk tanda bukti suatu hak atas tanah yang dibukukan.
Nah penerbitan sertifikat baru, hanya bisa dilakukan atas permohonan dari pihak yang tercantum namanya sebagai pemeran hak buku tanah yang bersangkutan.
Namun apabila pemegang hak tanah sudah meninggal, maka permohonan sertifikat dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyertakan surat tanda bukti sebagai ahli waris.
Dan yang perlu kalian ketahui, bahwa ada hal lain terkait penggantian surat sertifikat yang bilang, yaitu:
– Permohonan harus disertai pernyataan dibawah sumpah yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertahanan
– Dilakukan pengumuman 1x dalam satu surat kabar harian sebelum penerbitan sertifikat pengganti
– Jika ada yang merasa keberatan, pihak tersebut dapat mengajukan dalam jangka 30 hari sejak pengumuman
– Namun jika keberatan, diajukan dianggap beralasan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti
– Terakhir, Kepala Kantor Pertahanan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti
Lalu untuk lebih lanjut syarat teknis lainnya juga diatur oleh Kantor Pertahanan di masing masing daerah.
Selanjutnya untuk menjawab pertanyaan tadi diatas, sebelum mendaftarkan peralihan hak atas tanah dasar pewaris. Ahli waris wajib menyerahkan beberapa dokumen kepada Kantor Pertahanan.
Ada apa saja dokumen nya?
1. Sertifikat bersangkutan
2. Surat kematian yang namanya dicatat sebagai pemenang hak
3. Tanda bukti sebagai ahli waris
Jika penerima waris hanya satu orang, maka pendaftaran peralihan hak tersebut dapat dilakukan kepada orang berdasarkan tanda bukti sebagai ahli waris.
Namun jika penerima lebih dari 1 orang, maka hak tersebut didaftarkan dengan akta pembagian. Dibagi bersama antara beberapa penerima warisan.
Nah bagaimana jelas kan penjelasan nya? jika sertifikat hilang, Kantor Pertahanan akan menerbitkan sertifikat baru untuk mengganti surat sertifikat yang hilang tersebut, namun dengan memenuhi syarat diatas.
Saya memohon maaf jika ada kesalahan kata atau penulisan
Terimakasih
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.