Apakah pasien penderita wabah penyakit menular seperti Virus Corona Covid-19 dapat menolak tindakan pertolongan medis?

Yuk hidup dari karya, MENULIS SEKARANG↗️

Salam #MasBro #MbakBro

Apakah pasien penderita wabah penyakit menular seperti Virus Corona Covid-19 dapat menolak tindakan pertolongan medis?

Pasien positif pederita Virus Corona tidak dibenarkan untuk menolak upaya pertolongan medis, sebab berdasarkan UU No 36 Tahun 2009 disebutkan dalam Pasal 56 Ayat (1) Setiap orang berhak menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut secara lengkap. Sedangkan, dalam Pasal 56 Ayat (2) Hak menerima atau menolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku pada: a. penderita penyakit yang penyakitnya dapat secara cepat menular ke dalam masyarakat yang lebih luas; b. keadaan seseorang yang tidak sadarkan diri; atau c. gangguan mental berat. 

Punya jawaban lain?
Silahkan klik #AkuMauJawab dong..
Masih ada pertanyaan?
Masih bingung?

Coba #TanyaKita deh..

Baca Juga : Apa Sih Itu Pengertian Peristiwa Hukum?

karya joao silas

Pertanyaan lainnya
1. 27++ Pertanyaan dan Jawaban Materi Kuliah Pengantar Ilmu Hukum (PIH)
2. 7++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Perbankan
3. 8++ Pertanyaan dan Jawaban Hukum Agraria

Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan
 daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik
kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
https://lokataru.id/ dibuka pukul 21:30 WIB pada hari Senin tanggal 07 Desember 2020

Kata kunci lain yang sering dicari…
pasien penderita corona, pasien, virus corona, medis, covid-19

 


Terbit

dalam

oleh

Comments

Tinggalkan Balasan