Fungsi dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Yuk hidup dari karya, MENULIS SEKARANG↗️

Suatu lembaga atau perusahaan yang menggunakan jasa karyawan wajib mendaftarkan karyawannya dalam berbagai program BPJS. Selain itu, perusahaan juga memiliki tanggung jawab untuk mengelola iuran BPJS Ketenagakerjaan. BPJS ketenagakerjaan memiliki beberapa program, berikut penjelasan dan manfaatnya.

  1. Jaminan Jeselamatan Kerja (JKK)

Tujuan dari Jaminan Kecelakaan Kerja adalah menjamin karyawan yang telah terdaftar agar memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai jika menderita penyakit akibat kerja dan mengalami kecelakaan kerja. Jaminan kecelakan kerja digunakan untuk memberikan jaminan kepada karyawan jika terjadi risiko kecelakaan saat bekerja, mulai dari berangkat hingga pulang dari tempat bekerja. Iuran untuk JKK sepenuhnya merupakan tanggungan perusahaan.

  1. Jaminan Hari Tua (JHT)

Program jaminan ini merupakan jaminan yang bisa diterima oleh karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun. Program Jaminan Hari Tua ini bertujuan untuk menjamin karyawan agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Karyawan akan menerima hasil pengembangan dan juga iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta.

  1. Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun yaitu berupa jaminan yang diberikan kepada karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun. Program ini bertujuan mempertahankan kelayakan hidup peserta saat kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia pensiun atau karena mengalami cacat total tetap. Berbeda dengan Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan pensiun ini dibayarkan selama per bulan maksimal hingga 180 bulan sejak peserta pensiun. Keuntungan jaminan ini yaitu iuran bisa diturunkan ke anak peserta bila peserta meninggal dunia.

  1. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan ini yaitu jaminan yang memberikan bantuan dana jika peserta mengalami kematian bukan karena kecelakaan kerja. Santunan ini akan diberikan secara langsung kepada ahli waris dari peserta.

Selain Program di atas BPJS ketenagakerjaan juga memiliki manfaat lain. Bagi karyawan yang sudah menjadi peserta BPJS selama 5 tahun akan mendapat manfaat Khusus, yakni:

  • Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) baik untuk rumah subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) maupun rumah nonsubsidi
  • Program beasiswa pendidikan bagi anak karyawan yang kurang mampu, sehingga para karyawan tidak perlu khawatir mengenai biaya pendidikan anaknya
  • Program pelatihan bagi karyawan mengenai cara untuk menurunkan resiko mengalami kecelakaan kerja
  • Layanan jasa konsultasi untuk merencanakan pekerjaan konstruksi, hal ini diberikan agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan teknis ketika sedang mengerjakan konstruksi tersebut
  • Program pinjaman untuk biaya renovasi rumah dengan bunga yang rendah.

Menurut saya BPJS ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat bagi karyawan karena kehidupan mereka di masa depan, pendidikan anak dan jika terjadi kecelakaan menjadi terjamin. Sehingga karyawan tidak mengalami kekhawatiran akan hari esok maupun masa depan.

 

Gimana menurut #MasBro #MbakBro?
Masih ada pertanyaan?
Silahkan tanya di komentar ya.

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

<< Sebelumnya
Kerja Keras Ga Selalu Hasilkan Beras

Selanjutnya >>
Angkat Tangan Menang Turun Tangan Kalah

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
canva.com dibuka pukul 14:00 WIB pada Hari Minggu tanggal 2 Juni 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
tulisIN,


Terbit

dalam

Comments

Tinggalkan Balasan