Bagi kalian warga Bodetabek yang ingin ke Jakarta, siapkan surat tugas atau SIKM kalian ya!
Warga dari Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang melakukan perjalanan ke Jakarta atau sebaliknya untuk kepentingan tugas atau non-mudik wajib membawa surat tugas dari instansi atau perusahaan. Begitu juga dengan masyarakat umum. Semua wajib membawa surat izin keluar masuk (SIKM). Hal itu diungkapkan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (7/5/2021).
“Kalau dia orang bekerja, kalau mau pergi harus ada surat tugas dari pimpinan perusahaan termasuk dalam rangka pelaksanaan tugasnya,” ujar Arifin. Hal ini juga berlaku bagi PNS atau pegawai BUMN yang bekerja di Jakarta, namun tinggal di daerah aglomerasi Bodetabek. Mereka wajib membawa surat tugas dari pimpinannya, minimal dari pejabat eselon 2. “Di luar itu adalah masyarakat umum yang harus mengurus SIKM. SIKM ini bukan berarti orang kemudian boleh pergi. Yang boleh pergi cuma yang di antaranya memiliki tujuan kedukaan, dapat kabar keluarga sakit, meninggal, mau melahirkan dan sebagainya,” ungkap dia.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.