3 Masalah Ketenagakerjaan Di Masa Pandemi Covid-19

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Yuk hidup dari karya, MENULIS SEKARANG↗️

Menurut undang undang no.13 tahun 2013 ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

Lalu bagaimana ketenagakerjaan di masa pandemi ini?

Adanya pandemi virus COVID-19 telah menyebabkan berbagai macam persoalan serius di seluruh lini sektor kehidupan masyarakat. Mulai dari persoalan ekonomi, sosial, politik, hingga ketenagakerjaan.

 

KSBSI Ungkap 3 Masalah Ketenagakerjaan di Tengah Pandemi Covid-19

Dilansir dari ksbsi.org

Elly Rosita Silaban Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengatakan saat ini buruh sedang dihadapkan tiga permasalahan ketenagakerjaan ditengah pandemi Covid-19. Yaitu :

1. Dampak Corona Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Beliau menyebutkan, PHK rentan terjadi selama pandemi covid-19 karena kondisi ekonomi yang kurang membaik. Oleh karena itu, KSBSI meminta agar permasalahan ini bisa ditangani semua pihak terkait.

 

2. Omnibus Law Ruu Cipta Kerja

Omnibus Law ini terbilang menjadi sorotan dan perhatian pekerja maupun buruh karena substansi yang ada berkaitan dengan hak-hak dasar pekerja/buruh. KSBSI meminta substansi pasal-pasal di kluster ketenagakerjaan jangan sampai lebih buruk dari UU ketenagakerjaan yang ada. Bahkan, jika pasal-pasal itu merugikan atau menghilangkan hak-hak buruh, KSBSI siap mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar hak-hak buruh dikembalikan sebagaimana mestinya.

 

3. Terkait Upah Minimun Tahun 2021

KSBSI menyebutkan, pembahasan tripartit penetapan upah biasanya dilakukan setiap oktober karena penetapan upah minimum akan diumumkan pada November. Elly berharap, terjadi dialog dalam tripartit itu sehingga penetapan upah minimum tidak merugikan pekerja/buruh dan pengusaha.

 

Untungnya saat ini sudah ada berbagai bantuan sosial dari pemerintah. Dengan adanya bantuan sosial ini, setidaknya dapat tetap menjaga daya beli masyarakat agar pertumbuhan ekonomi tidak minus besar seperti saat kuartal II 2020 lalu.

 

Kesimpulan

Pandemi Covid-19 yang menyerang Indonesia saat ini memberikan banyak dampak terhadap Indonesia salah satunya dalam ketenagakerjaan. Dimana salah satu dampaknya adalah banyaknya pemutusan hubungan kerja atau PHK, sehingga diperlukan cara atau jalan yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini. Agar nantinya perekonomian Indonesia juga tidak menurun.

Sumber :
https://www.ksbsi.org/home/read/1222/Buruh-Dihadapkan-3-Masalah-Ketenagakerjaan-Ditengah-Pandemi-Covid-19

 

 

Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS

Terimakasih
ksbsi.org dibuka pukul 16:15 WIB pada Hari Rabu tanggal 2 Juni 2021

Kata kunci lain yang sering dicari…
tulisIN,
3 masalah ketenagakerjaan di masa pandemi, ketenagakerjaan


Terbit

dalam

Tags:

Comments

Tinggalkan Balasan