Sumber Gambar liputan6.com
👁️38x 💬0 🕗02:00 menit
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
It’s Only Me
Apa Aja Teori Unsur Negara?
Apa Sih Sebenernya Pengertian Negara?
Salam #MasBro #MbakBro
Apa aja unsur yang harus ada biar bisa terbentuk sebuah negara?
Sebelum masuk terlalu dalam kita bahas dulu apa pengertian negara ya Mas Bro dan Mbak Bro. Biar lebih gampang lagi kita pahami.
Baca Juga
Apa Sih Itu Sebenernya Pengertian Hukum?
Apa Sih Sebenernya Pengertian Negara?
Ada banyak pengertian Negara menurut para ahli hukum diantaranya:
1. Aristoteles
Pengertian negara itu adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
2. Jean Bodin
Negara itu adalah persekutuan keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh akal dari suatu kuasa yang berdaulat.
3. Hugo Erotius
Negara adalah persekutuan yang sempurna dari orang-orang yang merdeka untuk memperoleh perlindungan hukum.
4. Bluntshi
Negara adalah diri rakyat yang disusun dalam organisasi politik di suatu daerah tertentu
5. Hans Kelsen
Negara adalah susunan pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.
6. Woodrow Wilson
Negara adalah rakyat yang terorganisasi oleh hokum dalam wilayah tertentu.
7. Roger H. Soltou
Negara adalah alat ato wewenang yang mengatur ato ngendaliin persoalan bersama atas nama masyarakat.
8. Harold J. Laski
Negara adalah masyarakat yang dintegrasikan karena mempunyai wewenang yang memaksa yang secara sah lebih agung dari individu ato kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
9. Max Weber
Negara adalah itu suatu masyarakat yang punya monopoli buat pake kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah
10. Maciver
Negara adalah asosiasi yang menyelanggarakan penertiban dalam masyarakat berdasarkan system hokum yang diselenggarakan oleh pemerintah dan diber kekuasaan memaksa.
Baca Juga
Indonesia Tinggal Tunggu Hancurnya Aja Kalo Masih Bertengkar Karna Agama
Apa Aja Teori Unsur Negara?
Menurut Konvensi Montevideo pada tahun 1933, unsur negara itu ada 5, yaitu penduduk, wilayah, Pemerintah yang berdaulat, Kemampuan ngadain hubungan dengan negara lain, dan pengakuan. Tapi kita ga akan bahas unsur negara menurut Konvensi Montevideo ini.
Unsur Negara menurut Openheim Lauterpacht ada 4 hal yaitu punya rakyat, daerah ato wilayah, pemerintah yang berdaulat, dan tentu pengakuan dari negara lain.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Nah, ada 3 sudut pandang unsur negara, yaitu:
1. Unsur Negara Secara Klasik
a. Wilayah Tertentu
Ada batas-batas wilayah dimana kekuasaan negara itu berlaku. Hal-hal yang termasuk didalamnya yuridiksi territorial suatu negara adalah wilayah negara itu sendiri, kapal yang berbendera negara tertentu, dan kantor kedutaan.
b. Rakyat
Pengertian rakyat adalah sekumpulan orang yang hidup di suatu tempat. Ada beberapa persamaan arti rakyat, beberapa diantaranya adalah…
– Rumpun (Ras)
Pengertian Rumpun ato ras adalah kumpulan orang yang mempunyai cicir-ciri jasmaniah yang sama. Mulai dari warna kulit, rambut, bentuk muka, bentuk badan).
Contohnya Rumpun Melayu.
– Bangsa (natie)
Pengertian bangsa adalah rakyat yang sudah berkesadaran membentuk negara. Contohnya Bangsa Indonesia.
Menurut #MasBro Rousseau, pengertian bangsa ada 2.
1. Citoyen yaitu golongan ato bangsa yang berstatus aktif.
2. Suyet yaitu bangsa yang tunduk pada kekuasaan di atasnya ato bangsa yang berstatus pasif.
Sedangkan menurut Jellinek ada 4 status bangsa.
1. status (+) seorang WN diberi hak kepadanya untuk nuntut tindakan (+) dari negara mengenai perlindungan atas jiwa, raga, milik, kemerdekaan, dan hak-hak lainnya.
2. Status (-) seorang WN akan dijamin kepadanya kalo negara ga boleh campur tangan terhadap HAM WNnya. Hak negara terbatas, demi mencegah timbulnya tindakan sewenang-wenang dari negara.
3. Status aktif, memberi hak kpd setiap warga negara nya ikut serta dlm pem-an.
4. Status pasif, kewajiban setiap WN untuk taat dan tunduk segala perintah negara.
Menurut Mas Bro Dr. Herts ada unsur terbentuknya bangsa / natie yaitu ada hasrat kesatuan, hasrat untuk merdeka, hasrat keaslian, dan hasrat memiliki kehormatan.
-Suku
Pengertian suku adalah orang yang berkesamaan dalam kebudayaan.
Contohnya suku Batak.
Nah rakyat itu terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). WNI adalah orang yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah negara itu. sedangkan WNA adalah warga negara keturunan asing.
WN ga selalu adalah penduduk. Contohnya WNI yang bekerja di Luar negeri. Dia WNI ga menjadi penduduk Indonesia lagi. Selanjutnya seorang penduduk ga mesti adalah warga negara. Contoh orang asing yang ada di Indonesia. Ia adalah penduduk Indonesia tapi ga merupakan WNI.
Dalam Kewarganegaraan, ada 2 asas.
1. Ius sanguinis adalah suatu asas dimana seorang menjadi warga negara karna ia dilahirkan dari ortu WNI.
2. Ius Soli adalah suatu asas dimana seorang menjadi warga negara berdasarkan tempat kelahiran.
Karna asas ini maka. Warga negara Belanda yang ngelahirin di Inggris yang menganut ius soli akan menjadi warga negara Inggris. Negara Belanda yang menganut ius sanguinis. Maka anak yang dilahirin mempunyai dwi kenegaraan (bipatride).
Selanjutnya warga negara Inggris yang dilahirkan di luar Inggris, setelah umur 20 tahun ga lapor pada perwakilan Inggris setempat akan kehilangan kewarganegaraan. Jadinya ga punya kewarganegaraan (apatride).
c. Pemerintah yang Berdaulat
Ngomongin soal kedaulatan, ada 4 sifat kedaulatan yaitu:
1. Asli artinya bukan berdasarkan kekuasaan lain;
2. Tertinggi artinya tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi;
3. Tidak dapat dibagi-bagi;
4. Tidak terbatas dan lengkap.
Sedangkan berdasarkan teori kedaulatan. Ada 2 teori kedaulatan.
Pertama, teori deklaratif (otomatis). Teori ini udah memenuhi ketiga unsur pokok dengan sendirinya menjadi suatu negara. Masyarakat hukum internasional harus menganggap masyarakat politik itu sebagai suatu negara yang berdaulat penuh.
Kedua, teori konstitusi (ga otomatis). Teori ini punya 3 unsur pokok, ga otomatis diterima sebagai negara di tengah-tengah masyarakat internasional. Karna harus ada pengakuan dari negara lain secara resmi baru diterima sebagai negara yang berdaulat.
d. Pengakuan negara lain
Pengakuan dari negara lain ada 2. Pertama, pengakuan de facto. Pengertian pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara. Bersifat sementara, sampe dapat pertahanin kewajibanyya sebagai anggota bangsa-bangsa di dunia.
Kedua, pengakuan de jure. Pengertian pengakuan de facto de jure adalah pengakuan menurut hukum dan segala akibatnya (yuridis). Dapat ngadain hubungan dengan negara lain karna diperlakuin sejajar dengan bangsa lain di dunia yaitu berdaulat penuh.
Menurut Prof. Starke., unsur keempat ini adalah unsur terpenting. Karna kemampuan ngadain hubungan dengan negara lain membedakan negara. Negara sebagai kesatuan politik harus utuh dan ga setengah berdaulat. Karna kalo udah berdiri sendiri suatu negara ingin dan perlu dianggap sebagai subyek hukum internasional. Hidup sendiri dan ga ada temen kan ga bisa.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
2. Unsur Negara Secara Yuridis (Logemann):
Unsur negara secara yuridis ada 3 yaitu:
a. Gebeidsleer
Pengertian gebeidsleer adalah wilayah hukum. Meliputi darat, laut, udara serta orang dan batas wewenangnya.
b. Persoonsleer
Pengertian persoonsleer adalah subjek hukum. Unsur subjek hukum daripada negara adala pemerintah yang berdaulat.
c. De leer van de rechtsbetrekking
Pengertian de leer van de rechtsbetrekking adalah hubungan hukum. Hubungan hukum antara penguasa dan dikuasai termasuk hubungan hukum ke luar dengan negara lainnya secara internasional.
3. Unsur Negara Secara Yuridis Sosiologis (Rudolf Kjellin):
Sedangkan unsur terakhir, unsur negara secara yuridis dipengaruhi oleh 2 faktor yaitu.
a. Faktor sosial
Secara sosial unsur masyarakat, unsur ekonomis, dan unsur kultur adalah hal yang membentuk sebuah negara.
b. Faktor alam
Sedangkan secara faktor alam unsur wilayah dan unsur bangsa perlu agar negara bisa terbentuk.
Baca Juga
Apa Sih Pengertian Perbuatan Hukum?
Ga Cuma orang “Sifat Negara” Juga Ada
Selesai dengan pengertian negara dan unsur negara. Selanjutnya mengenai negara kita juga perlu ongolin soal sifat-sifatnya.
Negara sebagai asosiasi yang berbeda dengan yang lain memiliki sifat:
1. Memaksa
Mempunyai kekuasaan untuk pake kekerasan fisik secara legal agar orang mentaati peraturan yang berlaku.
2. Monopoli
Dalam hal menetapkan tujuan bersama dalam masyarakat.
3. Mencakup semua
Berlaku bagi semua orang ga terkecuali.
Baca Juga
Apa Sih Itu Sebenernya Pengertian Perbuatan Hukum?
Istilah Negara Juga Ada
Ada banyak Istilah yang dipake dalam sebuah negara. Beberapa diantaranya yaitu:
1. Penguasa
Untuk menyatakan orang yang melakukan kekuasaan yang tertinggi atas persekutuan rakyat yang hidup dalam suatu daerah.
2. Persekutuan rakyat
Untuk nyatain bangsa yang hidup dalam suatu daerah di bawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah negara yang sama.
3. Pemerintah
Kalo digunai dalam pengertian “kekuasaan ato kemauan negara”.
4. Wilayah tertentu
Untuk nyatain daerah dimana dalam suatu bangsa di bawah kekuasaan tertentu.
5. Kas Negara
Untuk harta yang dipegang oleh penguasa buat kepentingan umum.
#HukumKita
20180413 2301WIB Jumat
Rumah Syahdan
Senang bisa berbagi.
Semoga bermanfaat.
Mauliate
Sumber Tulisan
Catatan Kuliah
Sumber Gambar
artikelbelajar.com dibuka pukul 01:27 WIB pada hari Minggu tanggal 15 April 2018
liputan6.com dibuka pukul 01:27 WIB pada hari Minggu tanggal 15 April 2018
merdeka.com dibuka pukul 01:27 WIB pada hari Minggu tanggal 15 April 2018
unsplash.com/AliYahya dibuka pukul 23:27 WIB pada hari Sabtu tanggal 14 April 2018
waktuku.com dibuka pukul 01:27 WIB pada hari Minggu tanggal 15 April 2018