Salam #MasBro #MbakBro
Keterangan | |
Ditetapkan | : 07 Agustus 2018 |
Diundangkan | : 08 Agustus 2018 |
Berlaku | : 08 Agustus 2018 |
Jumlah | : 4 halaman |
Unduh UU dan Penjelasan | |
Status | : Mengubah UU No. 15 Tahun 2003 |
Sumber | : LN.2018/NO.129, TLN NO.6237, LL SETKAB : 4 HLM. |
Tema | : Pengesahan dan/atau Pembatalan Persetujuan/Konvensi/ Perjanjian Internasional |
Uji Materi Mahkamah Konstitusi | : Belum ada data |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2OI8
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN
(AGREEMENT BETWEEN THE GOWRNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE RDPUBLIC OF KOREA ON COOPERATION IN THE FIELD OF DDFENSq DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
a. bahwa hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial; b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Repubtik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea, pada tanggal 12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia, telah ditandatangani persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang pertahanan (Agreement between the Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defensel; c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1O Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, pengesahan perjanjian internasional di bidang pertahanan dilakukan dengan Undang-Undang; d. bahwa. . . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- d- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk undang-Undang tentang Pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di Bidang pertahanan (Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and. the Gouemment of the Republic of Korea on cooperation in the Field of Defensel; Mengingat 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, pasal 20, dan pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2oo0 tentang perjanjian Internasional (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 20oo Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOI2l; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN McnetapKan: UNDANG.UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGRE,EMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE, REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE RBPUBLIC OF KOREA ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFENS4. Pasal 1 … PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -3- Pasal 1 (1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of tle Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defensel yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia. (2) Salinan naskah asli Persetujuan antara pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouemment of the Republic of Indonesia and tle Gouernment of the Republic of Korea on Cooperation in the Field of Defense) dalam bahasa Indonesia, bahasa Korea, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar o-i#^ ti*, #^*)i -*#'<4*- PPES IDE.I I REFUElLll.. II.l l-_rOItt. “l/\ -4- Agar setiap orang mengetahuinya, pengundangan Undang-Undang ini dengan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. memerintahkan penempatannya Disahkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2018 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 129 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang Hukum dan ;undangan, ttd Djaman PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KOREA TENTANG KERJA SAMA DI BIDANG PERTAHANAN (AGREEMENT BETWDEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF KOREA ON COOPERATION IN THE FIELD OF DEFE]VS4 I. UMUM Dalam kehidupan bernegara aspek pertahanan merupakan salah satu faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Kemampuan mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam negeri merupakan syarat mutlak bagi suatu negara dalam mempertahankan kedaulatannya. seiring dengan keinginan untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan negara, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara, serta berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dunia, kerja sama di bidang pertahanan merllpakan salah satu faktor yang sangat diperlukan guna meningkatkan hubungan baik antarnegara dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Kerja sama antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Korea diwujudkan dalam bentuk Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the Gouernment of the Republic of Indonesia and tlrc Gouernment of the Republic of Korea on cooperation in the Field of Defensel yang telah ditandatangani pada tanggal 12 Oktober 2013 di Jakarta, Indonesia, yang selanjutnya disebut dengan Persetujuan, perlu disahkan dengan Undang-Undang. Materi . . . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -2- Materi muatan dalam Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Keda Sama di Bidang Pertahanan antara lain: 1. Ruang lingkup kerja sama, meliputi: a. dialog bilateral rutin dan konsultasi tentang isu-isu strategis dan keamanan yang menjadi kepentingan bersama; b. pertukaran pengalaman dan informasi yang berhubungan dengan pertahanan; c. pertukaran personel untuk pendidikan, pelatihan profesional, kunjungan, dan penelitian bersama; d. pertukaran data ilmiah dan teknologi, para ahli, teknisi, pelatih dan juga kerja sama teknis lain yang sesuai dengan kepentingan pertahanan dari Para Pihak dalam bidang pertahanan; e. meningkatkan kerja sama antara kedua Angkatan Bersenjata; f. bantuan dan dukungan logistik pertahanan; dan g. kerja sama di bidang lain yang dapat disepakati bersama oleh Para Pihak. 2. Pembentukan Komite Bersama guna memonitor, mengatur, dan mengimplementasikan Persetuj uan. 3. Pelindungan hak atas kekayaan intelektual yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan. 4. Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan Persetujuan ditanggung oleh masing-masing Pihak kecuali disepakati lain oleh Para Pihak. 5. Penyelesaian perselisihan dilakukan secara damai melalui negosiasi dalam Komite Bersama, apabila tidak dapat diselesaikan maka penyelesaiannya melalui Menteri pertahanan masing-masing, dan jika perselisihan tersebut masih belum dapat diselesaikan maka penyelesaiannya dilakukan melalui saluran diplomatik. 6. Kewajiban Para Pihak menjaga informasi rahasia yang ditransfer kepada mereka berdasarkan Persetujuan sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan masing-masing. II. PASAL PRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -3- II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6237
Sering ditanya …
>>
Peraturan yang terkait
UU Tahun 2018
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan >> Unduh
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah >> Unduh
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Thailand tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan >> Unduh
Undang-undang Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Sixth Package Of Commitments On Financial Services Under The ASEAN Framework Agreement Services >> Unduh
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang >> Unduh
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan >> Unduh
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan >> Unduh
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 >> Unduh
Undang-undang Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak >> Unduh
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan Kerja Sama Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi >> Unduh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Kementerian Pertahanan Kerajaan Belanda tentang Kerja Sama Terkait Pertahanan >> Unduh
Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 >> Unduh
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam >> Unduh
UU Tentang Tindak Pidana Terorisme
…
Bidang Peraturan lainnya …
Corona
Google mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Disini #MasBro #MbakBro bisa meminta dicariin informasi apapun … hmm yang positif
Silahkan ngobrol sama kita ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Sumber tulisan
hukumonline.com dibaca 18:27 WIB pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020
Kata kunci yang sering dicari …
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018, Pengesahan Persetujuan, Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah, Republik Indonesia, Republik, Indonesia, Republik Korea, Kerja Sama di Bidang Pertahanan,
Undang-Undang, UU, Undang-Undang Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan,