Salam #MasBro #MbakBro
Keterangan | |
Ditetapkan | : 23 Agustus 2017 |
Diundangkan | : 23 Agustus 2017 |
Berlaku | : 23 Agustus 2017 |
Jumlah | : 4 halaman |
Unduh UU dan Penjelasan | |
Status | : Belum Diubah/Dicabut : Menetapkan PERPU No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan |
Sumber | : LN.2017/NO.190, TLN NO.6112, LL KEMENKUMHAM : 4 HLM. |
Tema | : |
Uji Materi Mahkamah Konstitusi | : Belum ada data |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, efisiensi, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, meningkatkan kesejahteraan rakyat serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; b. bahwa sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, telah terjadi perkembangan dan perubahan asumsi dasar ekonomi makro yang disertai dengan perubahan kebijakan fiskal yang berdampak cukup signifikan terhadap besaran APBN Tahun Anggaran 2013 sehingga diperlukan adanya perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2013;
- bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2013, segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2013 dan jangka menengah, baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional; d. bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan DPD Nomor 67/DPD RI/IV/2012-2013 tanggal 13 Juni 2013; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 diperoleh dari sumber-sumber: a. penerimaan perpajakan; b. PNBP; dan c. penerimaan hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.148.364.681.288.000,00 (satu kuadriliun seratus empat puluh delapan triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah). (3) PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp349.156.712.456.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun seratus lima puluh enam miliar tujuh ratus dua belas juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah). (4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp4.483.631.249.000,00 (empat triliun empat ratus delapan puluh tiga miliar enam ratus tiga puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). (5) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp1.502.005.024.993.000,00 (satu kuadriliun lima ratus dua triliun lima miliar dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). 2. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan penjelasan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) terdiri atas: a. pendapatan pajak dalam negeri; dan b. pendapatan pajak perdagangan internasional. (2) Pendapatan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.099.943.585.138.000,00 (satu kuadriliun sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh lima juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pendapatan pajak penghasilan sebesar Rp538.759.856.000.000,00 (lima ratus tiga puluh delapan triliun tujuh ratus lima puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh enam juta rupiah). b. pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah sebesar Rp423.708.254.749.000,00 (empat ratus dua puluh tiga triliun tujuh ratus delapan miliar dua ratus lima puluh empat juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu rupiah); c. pendapatan pajak bumi dan bangunan sebesar Rp27.343.800.000.000,00 (dua puluh tujuh triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar delapan ratus juta rupiah); d. pendapatan cukai sebesar Rp104.729.689.950.000,00 (seratus empat triliun tujuh ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah); dan e. pendapatan pajak lainnya sebesar Rp5.401.984.439.000,00 (lima triliun empat ratus satu miliar sembilan ratus delapan puluh empat juta empat ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah). (3) Pendapatan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp48.421.096.150.000,00 (empat puluh delapan triliun empat ratus dua puluh satu miliar sembilan puluh enam juta seratus lima puluh ribu rupiah), yang terdiri atas: a. pendapatan bea masuk sebesar Rp30.811.680.000.000,00 (tiga puluh triliun delapan ratus sebelas miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah); dan b. pendapatan bea keluar sebesar Rp17.609.416.150.000,00 (tujuh belas triliun enam ratus sembilan miliar empat ratus enam belas juta seratus lima puluh ribu rupiah). (4) Rincian Penerimaan Perpajakan tahun anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini.
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (5), ayat (6), dan penjelasan ayat (7) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam; b. bagian Pemerintah atas laba BUMN; c. PNBP lainnya; dan d. pendapatan BLU. (2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp203.730.029.745.000,00 (dua ratus tiga triliun tujuh ratus tiga puluh miliar dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah), yang terdiri atas: a. penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas) sebesar Rp180.610.400.000.000,00 (seratus delapan puluh triliun enam ratus sepuluh miliar empat ratus juta rupiah); dan b. penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas) sebesar Rp23.119.629.745.000,00 (dua puluh tiga triliun seratus sembilan belas miliar enam ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah). (3) Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp36.456.490.000.000,00 (tiga puluh enam triliun empat ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah). (4) Penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas (PT), BUMN, dan Perbankan.
(5) PNBP lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp85.471.466.267.000,00 (delapan puluh lima triliun empat ratus tujuh puluh satu miliar empat ratus enam puluh enam juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). (6) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp23.498.726.444.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah). (7) Rincian PNBP Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 4. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 (1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 terdiri atas: a. anggaran Belanja Pemerintah Pusat; dan b. anggaran Transfer ke Daerah. (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp1.196.828.378.290.000,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh enam triliun delapan ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(3) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp529.362.920.963.000,00 (lima ratus dua puluh sembilan triliun tiga ratus enam puluh dua miliar sembilan ratus dua puluh juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu rupiah). (4) Jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rp1.726.191.299.253.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah). 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 (1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dikelompokkan atas: a. belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi; b. belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi; dan c. belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja. (2) Rincian anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2013 menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dirinci lebih lanjut dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) dan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
- Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (8) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 (1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas/LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan liquefied gas for vehicle/LGV) Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp199.850.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh sembilan triliun delapan ratus lima puluh miliar rupiah). (2) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp99.979.720.000.000,00 (sembilan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah). (3) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp21.497.380.000.000,00 (dua puluh satu triliun empat ratus sembilan puluh tujuh miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah). (4) Subsidi pupuk dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp17.932.656.014.000,00 (tujuh belas triliun sembilan ratus tiga puluh dua miliar enam ratus lima puluh enam juta empat belas ribu rupiah). (5) Subsidi benih dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp1.454.150.894.000,00 (satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus lima puluh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah). (6) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp1.521.092.833.000,00 (satu triliun lima ratus dua puluh satu miliar sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). (7) Subsidi bunga kredit program dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp1.248.543.000.000,00 (satu triliun dua ratus empat puluh delapan miliar lima ratus empat puluh tiga juta rupiah).
(8) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) dalam Tahun Anggaran 2013 diperkirakan sebesar Rp4.635.500.000.000,00 (empat triliun enam ratus tiga puluh lima miliar lima ratus juta rupiah). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi pajak DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (10) Belanja Subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat disesuaikan dengan kebutuhan realisasi pada tahun anggaran berjalan untuk mengantisipasi deviasi realisasi asumsi ekonomi makro, dan/atau perubahan parameter subsidi, berdasarkan kemampuan keuangan negara. 7. Ketentuan huruf b ayat (1) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9 (1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, dapat digunakan untuk: a. pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan); dan sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi); b. bantuan kontrak rumah dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak lainnya pada enam puluh enam rukun tetangga (Kelurahan Mindi, Kelurahan Gedang, Desa Pamotan, Desa Kalitengah, Desa Gempolsari, Desa Glagaharum, Desa Besuki, Desa Wunut, Desa Ketapang, dan Kelurahan Porong).
(2) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp155.000.000.000,00 (seratus lima puluh lima miliar rupiah). 8. Ketentuan Pasal 11 tetap dengan perubahan penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf a angka 2 sehingga penjelasan Pasal 11 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam penjelasan pasal demi pasal undang-undang ini. 9. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 (1) Anggaran Transfer ke Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas: a. dana perimbangan; dan b. dana otonomi khusus dan penyesuaian. (2) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp445.531.465.397.000,00 (empat ratus empat puluh lima triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah). (3) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp83.831.455.566.000,00 (delapan puluh tiga triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar empat ratus lima puluh lima juta lima ratus enam puluh enam ribu rupiah)
- Ketentuan ayat (2), ayat (3), ayat (6), dan penjelasan ayat (13) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14 (1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) terdiri atas: a. DBH; b. DAU; dan c. DAK. (2) DBH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp102.695.033.232.000,00 (seratus dua triliun enam ratus sembilan puluh lima miliar tiga puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah). (3) DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan sebesar 26% (dua puluh enam persen) dari Pendapatan Dalam Negeri (PDN) neto atau diperkirakan sebesar Rp311.139.289.165.000,00 (tiga ratus sebelas triliun seratus tiga puluh sembilan miliar dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh lima ribu rupiah). (4) PDN neto sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan dan PNBP, dikurangi dengan: a. DBH; b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga; c. subsidi pajak DTP; dan d. subsidi lainnya yang terdiri atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram, subsidi listrik, subsidi pangan, subsidi pupuk, dan subsidi benih yang dihitung berdasarkan bobot/persentase tertentu. (5) Dalam hal terjadi perubahan APBN yang menyebabkan PDN Neto bertambah atau berkurang, besaran DAU tidak mengalami perubahan.
(6) DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp31.697.143.000.000,00 (tiga puluh satu triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah) dengan rincian: a. DAK sebesar Rp29.697.143.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun enam ratus sembilan puluh tujuh miliar seratus empat puluh tiga juta rupiah); dan b. DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). (7) DAK tambahan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b dialokasikan kepada Kabupaten daerah tertinggal dan digunakan untuk mendanai kegiatan: a. Infrastruktur Pendidikan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah); dan b. Infrastruktur Jalan sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). (8) Dana pendamping untuk DAK tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah pada daerah tertinggal, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kemampuan Keuangan Daerah Rendah Sekali, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 0% (nol persen); b. Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 1% (satu persen); c. Kemampuan Keuangan Daerah Sedang, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 2% (dua persen); dan d. Kemampuan Keuangan Daerah Tinggi, diwajibkan menyediakan dana pendamping paling sedikit 3% (tiga persen). (9) Dalam hal pagu atas perkiraan alokasi DBH yang ditetapkan dalam Tahun Anggaran 2013 tidak mencukupi kebutuhan penyaluran atau realisasi melebihi pagu dalam Tahun Anggaran 2013, Pemerintah menyalurkan alokasi DBH berdasarkan realisasi penerimaan sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
(10) Dalam hal terdapat sisa realisasi penerimaan yang belum dibagihasilkan sebagai dampak belum teridentifikasinya daerah penghasil, Menteri Keuangan menempatkan sisa penerimaan dimaksud sebagai dana cadangan dalam rekening Pemerintah. (11) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dialokasikan berdasarkan selisih pagu dalam satu tahun anggaran dengan penyaluran DBH triwulan I sampai dengan triwulan IV Tahun Anggaran 2013. (12) Tata cara pengelolaan dana cadangan dalam rekening Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (13) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (6) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. 11. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 16 diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp345.335.080.865.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar delapan puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah). (2) Persentase Anggaran Pendidikan adalah sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), yang merupakan perbandingan alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.726.191.299.253.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus dua puluh enam triliun seratus sembilan puluh satu miliar dua ratus sembilan puluh sembilan juta dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah). (3) Di dalam alokasi Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan penjelasan ayat (3) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17 (1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), lebih kecil daripada jumlah anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sehingga dalam Tahun Anggaran 2013 terdapat defisit anggaran yang diperkirakan sebesar Rp224.186.274.260.000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) yang akan dibiayai dari Pembiayaan Anggaran. (2) Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber: a. pembiayaan dalam negeri diperkirakan sebesar Rp241.056.105.053.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun lima puluh enam miliar seratus lima juta lima puluh tiga ribu rupiah); dan b. pembiayaan luar negeri neto diperkirakan sebesar negatif Rp16.869.830.793.000,00 (enam belas triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah). (3) Rincian Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 108 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Perekonomian, LYDIA SILVANNA DJAMAN
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2013 I. UMUM Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2013 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 dilaksanakan mengacu pada ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2013, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2013. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2013 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik, yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2013. Sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, telah terjadi perubahan dan perkembangan pada faktor internal dan eksternal, sehingga asumsi dasar ekonomi makro yang digunakan dalam APBN 2013 perlu disesuaikan. Di tengah berlanjutnya ketidakpastian global, kinerja perekonomian Indonesia tahun 2013 diperkirakan mengalami perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dengan perkembangan tersebut, pertumbuhan ekonomi pada tahun 2013 diperkirakan mencapai sebesar 6,3% (enam koma tiga persen) atau lebih rendah jika dibandingkan dengan asumsi yang diperkirakan dalam APBN Tahun Anggaran 2013. Tingkat inflasi dalam tahun 2013 diperkirakan akan mencapai 7,2% (tujuh koma dua persen), lebih tinggi bila dibandingkan dengan laju inflasi yang ditetapkan dalam APBN tahun 2013. Peningkatan laju inflasi ini selain dipengaruhi oleh meningkatnya harga beberapa komoditas internasional, juga dipengaruhi oleh rencana kebijakan administered price di bidang energi dan pangan.
Sementara itu, nilai tukar rupiah dalam tahun 2013 diperkirakan mencapai Rp9.600,00 (sembilan ribu enam ratus rupiah) per satu dolar Amerika Serikat, melemah dari asumsinya dalam APBN Tahun Anggaran 2013. Pelemahan ini didorong antara lain oleh ketidakpastian ekonomi global dan tekanan terhadap neraca pembayaran yang diprediksi berlanjut pada tahun 2013. Selanjutnya, harga minyak internasional pada awal tahun 2013 mengalami peningkatan seiring dengan terbatasnya pasokan minyak mentah dunia terkait ketegangan geopolitik di negara-negara teluk yang mempengaruhi pasokan minyak mentah dunia. Hal ini pun terjadi pada ICP, yang cenderung meningkat, jika dibandingkan dengan harga rata-ratanya selama tahun 2012. Perkembangan ini diperkirakan akan berlanjut sepanjang 2013 sehingga asumsi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama tahun 2013 diperkirakan mencapai US$108,0 (seratus delapan koma nol dolar Amerika Serikat) per barel. Di lain pihak, lifting minyak dan gas bumi dalam tahun 2013 diperkirakan masing-masing mencapai 840 (delapan ratus empat puluh) ribu barel per hari dan 1.240 (seribu dua ratus empat puluh) ribu barel setara minyak per hari atau di bawah targetnya dalam APBN Tahun Anggaran 2013. Hal ini terkait dengan antara lain, menurunnya kapasitas produksi dari sumursumur tua. Selain itu, penurunan tersebut juga dipengaruhi faktor teknis (unplanned shut down) dan hambatan non-teknis seperti permasalahan lahan di daerah dan lain-lain. Perubahan pada besaran-besaran asumsi dasar ekonomi makro, yang pada gilirannya berpengaruh pula pada besaran-besaran APBN, akan diikuti dengan perubahan kebijakan fiskal dalam upaya untuk menyehatkan APBN melalui pengendalian defisit anggaran pada tingkat yang aman. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 perlu diatur dengan Undang-Undang. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 3 Cukup jelas.
Angka 2 Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Pendapatan pajak penghasilan termasuk pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh DTP) atas: 1. komoditas panas bumi sebesar Rp770.600.000.000,00 (tujuh ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta rupiah); dan 2. bunga, imbal hasil, dan penghasilan pihak ketiga atas jasa yang diberikan kepada Pemerintah dalam penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, namun tidak termasuk jasa konsultan hukum lokal, sebesar Rp3.114.900.000.000,00 (tiga triliun seratus empat belas miliar sembilan ratus juta rupiah); Yang dimaksud dengan ”pihak ketiga yang pajak penghasilannya ditanggung Pemerintah” adalah pihak ketiga yang memberikan jasa kepada Pemerintah dalam rangka penerbitan dan/atau pembelian kembali/penukaran SBN di pasar internasional, yang antara lain jasa agen penjual dan jasa konsultan hukum internasional dan jasa agen penukar/pembeli. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Ayat (3) Huruf a Pendapatan bea masuk termasuk fasilitas bea masuk ditanggung Pemerintah (BM DTP) sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). Huruf b Cukup jelas. Ayat (4) Penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.148.364.681.288.000,00 (satu kuadriliun seratus empat puluh delapan triliun tiga ratus enam puluh empat miliar enam ratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan puluh delapan ribu rupiah), terdiri atas: Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut:
Angka 3 Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan sebesar Rp197.204.926.214.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh triliun dua ratus empat miliar sembilan ratus dua puluh enam juta dua ratus empat belas ribu rupiah). Ayat (3) Bagian Pemerintah atas laba BUMN semula direncanakan sebesar Rp33.500.000.000.000,00 (tiga puluh tiga triliun lima ratus miliar rupiah). Bagian Pemerintah atas laba BUMN sebesar Rp36.456.490.000.000,00 (tiga puluh enam triliun empat ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah) termasuk dividen saham PT Krakatau Steel sebesar Rp956.493.260.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), yang dicatat in-out dengan PMN. Ayat (4) Penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN di bidang usaha perbankan, dengan memperhatikan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Sambil menunggu dilakukannya perubahan atas UndangUndang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas dan di bidang perbankan. Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di bidang BUMN.
Ayat (5) PNBP lainnya semula direncanakan Rp77.991.732.676.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh enam ribu rupiah). Ayat (6) Pendapatan BLU semula direncanakan sebesar Rp23.498.726.444.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus dua puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah). Ayat (7) PNBP semula direncanakan sebesar Rp332.195.385.334.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua triliun seratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah). Rincian PNBP Tahun Anggaran 2013 adalah sebagai berikut :
Angka 4
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Angka 4 Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.196.828.378.290.000,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh enam triliun delapan ratus dua puluh delapan miliar tiga ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah, meliputi: 1. Mass rapid transit (MRT) project sebesar Rp1.820.528.000.000,00 (satu triliun delapan ratus dua puluh miliar lima ratus dua puluh delapan juta rupiah); 2. Development of Seulawah Agam Geothermal in NAD Province sebesar Rp17.678.980.000,00 (tujuh belas miliar enam ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah); 3. Water Resources and Irrigation Sector Management Project-Phase II (WISMP-2) sebesar Rp166.887.660.000,00 (seratus enam puluh enam miliar delapan ratus delapan puluh tujuh juta enam ratus enam puluh ribu rupiah); 4. Hibah Air minum sebesar Rp303.700.000.000,00 (tiga ratus tiga miliar tujuh ratus juta rupiah); 5. Hibah Air limbah sebesar Rp15.200.000.000,00 (lima belas miliar dua ratus juta rupiah); dan 6. Hibah Australia-Indonesia untuk Pembangunan Sanitasi sebesar Rp22.520.000.000,00 (dua puluh dua miliar lima ratus dua puluh juta rupiah). Anggaran Belanja Pemerintah Pusat semula direncanakan sebesar Rp1.154.380.860.433.000,00 (satu kuadriliun seratus lima puluh empat triliun tiga ratus delapan puluh miliar delapan ratus enam puluh juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). Ayat (3) Anggaran Transfer ke Daerah semula direncanakan sebesar Rp528.630.243.266.000,00 (lima ratus dua puluh delapan triliun enam ratus tiga puluh miliar dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Ayat (4) Jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 semula direncanakan sebesar Rp1.683.011.103.699.000,00 (satu kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun sebelas miliar seratus tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Angka 5 Pasal 7 Cukup jelas. Angka 6 Pasal 8 Ayat (1) Subsidi bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu dan bahan bakar gas cair (liquefied petroleum gas/LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan liquefied gas for vehicle/LGV) Tahun Anggaran 2013 semula direncanakan sebesar Rp193.805.213.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun delapan ratus lima miliar dua ratus tiga belas juta rupiah). Subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alokasi subsidi BBM jenis tertentu, LPG tabung 3 (tiga) kilogram dan LGV sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram Tahun Anggaran 2010 (audited) sebesar Rp32.200.000,00 (tiga puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), kekurangan Tahun Anggaran 2011 (audited) sebesar Rp4.029.711.600.000,00 (empat triliun dua puluh sembilan miliar tujuh ratus sebelas juta enam ratus ribu rupiah), dan kekurangan Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp18.846.662.700.000,00 (delapan belas triliun delapan ratus empat puluh enam miliar enam ratus enam puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Ayat (2) Subsidi listrik dalam Tahun Anggaran 2013 semula direncanakan sebesar Rp80.937.790.000.000,00 (delapan puluh triliun sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah).
Alokasi subsidi listrik sudah termasuk pembayaran kekurangan subsidi listrik tahun 2011 (audited) sebesar Rp7.310.730.000.000,00 (tujuh triliun tiga ratus sepuluh miliar tujuh ratus tiga puluh juta rupiah) dan kekurangan Tahun Anggaran 2012 (audited) Rp13.255.060.000.000,00 (tiga belas triliun dua ratus lima puluh lima miliar enam puluh juta rupiah). Pemberian margin kepada PT PLN (Persero) dalam rangka pemenuhan persyaratan pembiayaan investasi PT PLN (Persero) ditetapkan sebesar 7% (tujuh persen) tahun 2013. Ayat (3) Subsidi pangan dalam Tahun Anggaran 2013 semula direncanakan sebesar Rp17.197.902.724.000,00 (tujuh belas triliun seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah). Ayat (4) Subsidi Pupuk dalam Tahun Anggaran 2013 semula direncanakan sebesar Rp16.228.758.014.000,00 (enam belas triliun dua ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta empat belas ribu rupiah). Alokasi subsidi pupuk sudah termasuk pepmbayaran kekurangan subsidi pupuk tahun 2010 (audited) sebesar Rp84.228.014.000,00 (delapan puluh empat miliar dua ratus dua puluh delapan juta empat belas ribu rupiah) dan kekurangan subsidi pupuk Tahun Anggaran 2011 (audited) sebesar Rp1.703.898.000.000,00 (satu triliun tujuh ratus tiga miliar delapan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah). Dalam rangka untuk mengurangi beban subsidi pertanian terutama pupuk pada masa yang akan datang, Pemerintah menjamin harga gas untuk memenuhi kebutuhan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dengan harga domestik. Di samping itu, Pemerintah juga mengutamakan kecukupan pasokan gas yang dibutuhkan perusahaan produsen pupuk dalam negeri dalam rangka menjaga ketahanan pangan, dengan tetap mengoptimalkan penerimaan negara dari penjualan gas.
Dalam rangka pelaksanaan subsidi pupuk, Pemerintah daerah diberi kewenangan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi melalui mekanisme Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Subsidi dalam rangka kewajiban pelayanan umum/public service obligation (PSO) diperkirakan sebesar Rp1.521.092.833.000,00 (satu triliun lima ratus dua puluh satu miliar sembilan puluh dua juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas: 1. PSO untuk penumpang angkutan kereta api kelas ekonomi sebesar Rp704.784.789.000,00 (tujuh ratus empat miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); 2. PSO untuk penumpang angkutan kapal laut kelas ekonomi sebesar Rp726.523.216.000,00 (tujuh ratus dua puluh enam miliar lima ratus dua puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu rupiah); dan 3. PSO untuk informasi publik sebesar Rp89.784.828.000,00 (delapan puluh sembilan miliar tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Subsidi pajak ditanggung Pemerintah (DTP) diperkirakan sebesar Rp4.635.500.000.000,00 (empat triliun enam ratus tiga puluh lima miliar lima ratus juta rupiah), terdiri atas: 1. Subsidi pajak penghasilan ditanggung Pemerintah (PPh-DTP) sebesar Rp3.885.500.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus delapan puluh lima miliar lima ratus juta rupiah); dan 2. Fasilitas bea masuk sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah).
Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Pembayaran subsidi berdasarkan realisasinya pada tahun berjalan dilaporkan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2013. Angka 7 Pasal 9 Cukup jelas. Angka 8 Pasal 11 Ayat (1) Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Yang dimaksud dengan “hasil optimalisasi” adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil optimalisasi ini dapat digunakan Tahun Anggaran 2013 hanya untuk hal-hal yang bersifat prioritas, mendesak, kedaruratan, atau yang tidak dapat ditunda, yang penetapannya dilakukan oleh Pemerintah. Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 Cukup jelas. Angka 5 Cukup jelas. Angka 6 Yang dimaksud subbagian anggaran adalah kode BA 999.01 sampai dengan BA 999.99.
Huruf b Yang dimaksud dengan “perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP” adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN atau APBN Perubahan. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan izin penggunaan yang berlaku. Huruf c Yang dimaksud dengan “perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri” adalah peningkatan pagu sebagai akibat adanya lanjutan Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri atau Pinjaman Proyek dan hibah dalam negeri yang bersifat tahun jamak dan/atau percepatan penarikan Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri, serta pinjaman dan hibah dalam negeri yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri, dan pinjaman dan hibah dalam negeri. Perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut termasuk (a) hibah luar negeri/hibah dalam negeri yang diterushibahkan yang diterima setelah APBN Tahun Anggaran 2013 ditetapkan dan (b) pinjaman yang diterushibahkan. Perubahan pagu Pinjaman Proyek dan hibah luar negeri dan pinjaman dan hibah dalam negeri tersebut tidak termasuk Pinjaman Proyek baru yang belum dialokasikan dalam APBN 2013 serta pinjaman luar negeri/pinjaman dalam negeri yang bukan merupakan kelanjutan dari proyek tahun jamak. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Sedangkan yang dimaksud dengan “dilaporkan pelaksanaannya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2013” adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2013 setelah APBN Perubahan Tahun Anggaran 2013 kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (6) Cukup jelas. Angka 9 Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dana Perimbangan semula direncanakan sebesar Rp444.798.787.700.000,00 (empat ratus empat puluh empat triliun tujuh ratus sembilan puluh delapan miliar tujuh ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah). Ayat (3) Cukup jelas. Angka 10 Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) DBH semula direncanakan sebesar Rp101.962.355.535.000,00 (seratus satu triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) PDN neto sebesar Rp1.196.689.573.690.070,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh enam triliun enam ratus delapan puluh sembilan miliar lima ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh ribu tujuh puluh rupiah) dihitung berdasarkan penjumlahan antara Penerimaan Perpajakan sebesar Rp1.192.994.119.747.000,00 (satu kuadriliun seratus sembilan puluh dua triliun sembilan ratus sembilan puluh empat miliar seratus sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh tujuh ribu rupiah) dan PNBP sebesar Rp332.195.385.334.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua triliun seratus sembilan puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah), dikurangi dengan: a. penerimaan negara yang dibagihasilkan kepada daerah dalam bentuk DBH sebesar Rp101.962.355.535.000,00 (seratus satu triliun sembilan ratus enam puluh dua miliar tiga ratus lima puluh lima juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah); b. anggaran belanja yang sifatnya diarahkan berupa belanja PNBP Kementerian Negara/Lembaga sebesar Rp36.916.297.676.734,00 (tiga puluh enam triliun sembilan ratus enam belas miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tiga puluh empat rupiah); c. subsidi pajak DTP sebesar Rp4.825.110.000.000,00 (empat triliun delapan ratus dua puluh lima miliar seratus sepuluh juta rupiah); dan d. bagian 60% (enam puluh persen) dari subsidi-subsidi lainnya, yaitu subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 (tiga) kilogram sebesar Rp193.805.213.000.000,00 (seratus sembilan puluh tiga triliun delapan ratus lima miliar dua ratus tiga belas juta rupiah), subsidi listrik sebesar Rp80.937.790.000.000,00 (delapan puluh triliun sembilan ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah), subsidi pupuk sebesar Rp16.228.758.014.000,00 (enam belas triliun dua ratus dua puluh delapan miliar tujuh ratus lima puluh delapan juta empat belas ribu rupiah), subsidi pangan sebesar Rp17.197.902.724.000,00 (tujuh belas triliun seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus dua juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah), dan subsidi benih sebesar Rp1.454.150.894.000,00 (satu triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus lima puluh juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), sehingga subsidi-subsidi lainnya yang diperhitungkan dalam penetapan PDN neto adalah sebesar Rp184.796.168.179.200,00 (seratus delapan puluh empat triliun tujuh ratus sembilan puluh enam miliar seratus enam puluh delapan juta seratus tujuh puluh sembilan ribu dua ratus rupiah). Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Kabupaten daerah tertinggal ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Dana Perimbangan diperkirakan sebesar Rp445.531.465.397.000,00 (empat ratus empat puluh lima triliun lima ratus tiga puluh satu miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
Angka 11 Pasal 16 Ayat (1) Anggaran pendidikan diperkirakan sebesar Rp345.335.080.865.000,00 (tiga ratus empat puluh lima triliun tiga ratus tiga puluh lima miliar delapan puluh juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah), terdiri atas:
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 17 Ayat (1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 semula direncanakan sebesar Rp1.529.673.136.330.000,00 (satu kuadriliun lima ratus dua puluh sembilan triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 semula direncanakan sebesar Rp1.683.011.103.699.000,00 (satu kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun sebelas miliar seratus tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), sehingga dalam Tahun Anggaran 2013 terdapat defisit anggaran sebesar Rp153.337.967.369.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2013 berubah dari direncanakan semula Rp153.337.967.369.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menjadi diperkirakan sebesar Rp224.186.274.260.000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Ayat (2) a. Pembiayaan Dalam Negeri semula direncanakan sebesar Rp172.792.121.258.000,00 (seratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh dua miliar seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah); b. Pembiayaan Luar Negeri Neto semula direncanakan sebesar negatif Rp19.454.153.889.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif Rp16.869.830.793.000,00 (enam belas triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) mencakup pembiayaan utang luar negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional. Ayat (3) Pembiayaan Anggaran diperkirakan sebesar Rp224.186.274.260.000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), terdiri atas: 1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp241.056.105.053.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun lima puluh enam miliar seratus lima juta lima puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 12 Pasal 17 Ayat (1) Jumlah anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2013 semula direncanakan sebesar Rp1.529.673.136.330.000,00 (satu kuadriliun lima ratus dua puluh sembilan triliun enam ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah), jumlah anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 semula direncanakan sebesar Rp1.683.011.103.699.000,00 (satu kuadriliun enam ratus delapan puluh tiga triliun sebelas miliar seratus tiga juta enam ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah), sehingga dalam Tahun Anggaran 2013 terdapat defisit anggaran sebesar Rp153.337.967.369.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah). Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2013 berubah dari direncanakan semula Rp153.337.967.369.000,00 (seratus lima puluh tiga triliun tiga ratus tiga puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) menjadi diperkirakan sebesar Rp224.186.274.260.000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Ayat (2) a. Pembiayaan Dalam Negeri semula direncanakan sebesar Rp172.792.121.258.000,00 (seratus tujuh puluh dua triliun tujuh ratus sembilan puluh dua miliar seratus dua puluh satu juta dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah); b. Pembiayaan Luar Negeri Neto semula direncanakan sebesar negatif Rp19.454.153.889.000,00 (sembilan belas triliun empat ratus lima puluh empat miliar seratus lima puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah). Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif Rp16.869.830.793.000,00 (enam belas triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah) mencakup pembiayaan utang luar negeri, namun tidak termasuk penerbitan SBN di pasar internasional. Ayat (3) Pembiayaan Anggaran diperkirakan sebesar Rp224.186.274.260.000,00 (dua ratus dua puluh empat triliun seratus delapan puluh enam miliar dua ratus tujuh puluh empat juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), terdiri atas: 1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp241.056.105.053.000,00 (dua ratus empat puluh satu triliun lima puluh enam miliar seratus lima juta lima puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
- Penggunaan SAL sebagai komponen pembiayaan dalam negeri dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan cadangan awal tahun 2013 yang dananya berasal dari dana SAL yang disimpan pada Rekening SAL dan Rekening Kas Umum Negara di Bank Indonesia. b. SBN neto merupakan selisih antara jumlah penerbitan dengan pembayaran pokok jatuh tempo dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk). c. Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai. d. Pinjaman Dalam Negeri merupakan utang yang bersumber dari BUMN, pemerintah daerah, dan perusahaan daerah. Pinjaman dalam negeri digunakan untuk pembiayaan kegiatan. Pinjaman dalam negeri (neto) merupakan selisih antara jumlah penarikan pinjaman dengan pembayaran cicilan pokok jatuh tempo. e. Dalam rangka mendukung pembangunan bidang infrastruktur dan bidang lainnya, Pemerintah menyediakan alokasi dana untuk Pusat Investasi Pemerintah sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah). f. PMN untuk PT Askrindo dan Perum Jamkrindo sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan PT Askrindo dan Perum Jamkrindo dalam rangka pelaksanaan penjaminan kredit usaha rakyat (KUR) bagi kelangsungan dan perkembangan kegiatan sektor riil oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). g. PMN kepada PT Perusahaan Pengelola Aset sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) akan dipergunakan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan aset dalam rangka pelaksanaan restrukturisasi/revitalisasi BUMN, pengelolaan aset dan investasi. h. PMN kepada PT Geo Dipa Energi sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) akan dipergunakan untuk mendukung pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi. i. PMN kepada PT Krakatau Steel sebesar negatif Rp956.493.260.000,00 (sembilan ratus lima puluh enam miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta dua ratus enam puluh ribu rupiah), merupakan konversi penyelesaian kewajiban bagian laba PT Krakatau Steel kepada Pemerintah, akan bersifat in-out pada sisi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai bagian laba BUMN, dan pada sisi pengeluaran pembiayaan sebagai Penyertaan Modal Negara. j. PMN kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (PT BPUI) sebesar negatif Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah), merupakan konversi kewajiban pokok rekening dana investasi PT BPUI kepada Pemerintah, akan bersifat in-out pada sisi penerimaan pembiayaan sebagai Penerimaan Cicilan Pengembalian Penerusan Pinjaman, dan pada sisi pengeluaran pembiayaan sebagai Penyertaan Modal Negara. k. PMN kepada PT Hutama Karya sebesar negatif Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) dimaksudkan untuk mendukung percepatan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera. l. PMN kepada organisasi/lembaga keuangan internasional (LKI) sebesar negatif Rp594.746.119.000,00 (lima ratus sembilan puluh empat miliar tujuh ratus empat puluh enam juta seratus sembilan belas ribu rupiah) dimaksudkan dalam rangka pembayaran kekurangan pembayaran PMN kepada organisasi/LKI pada tahun 2012 akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat dan pembayaran PMN kepada Organisasi/LKI pada tahun 2013. m. PMN Lainnya sebesar negatif Rp1.432.478.567.000,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh dua miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) terdiri atas PMN sebagai modal awal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yaitu kepada BPJS Kesehatan sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah) dan BPJS Ketenagakerjaan sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), PMN kepada ASEAN Infrastructure Fund (AIF) sebesar negatif Rp407.478.567.000,00 (empat ratus tujuh miliar empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah) yang digunakan untuk kontribusi modal awal dalam rangka pendirian AIF guna mendukung pengembangan infrastruktur di kawasan negara-negara ASEAN dan membayar kekurangan pembayaran PMN kepada AIF tahun 2012 akibat melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, serta PMN kepada International Rubber Consortium Limited (IRCo) sebesar negatif Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan kekurangan modal awal guna mendukung stabilitas harga karet alam pada tingkat harga yang menguntungkan bagi petani karet di Indonesia. n. Dana Bergulir Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB KUMKM) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) akan digunakan untuk memberikan stimulus bagi KUMKM berupa penguatan modal. o. Dana Bergulir geothermal sebesar negatif Rp1.126.500.000.000,00 (satu triliun seratus dua puluh enam miliar lima ratus juta rupiah) akan digunakan untuk membiayai kegiatan eksplorasi bagi pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (geothermal) yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh BLU di bidang investasi Pemerintah. p. Dana Bergulir Pusat Pembiayaan Perumahan sebesar negatif Rp2.709.253.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh tiga juta rupiah) akan digunakan dalam rangka pelaksanaan program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) untuk pemenuhan kebutuhan perumahan layak huni bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). q. Pembiayaan Investasi dalam rangka pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dialokasikan sebesar negatif Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah). r. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional sebesar negatif Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah) merupakan bagian dari Anggaran Pendidikan yang dialokasikan untuk pembentukan dana abadi pendidikan (endowment fund) yang bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antargenerasi, antara lain untuk beasiswa, dan dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang rusak akibat bencana alam, yang dilakukan oleh BLU pengelola dana di bidang pendidikan. s. Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan Pemerintah untuk percepatan pembangunan pembangkit tenaga listrik yang menggunakan batubara, sebesar negatif Rp611.215.000.000,00 (enam ratus sebelas miliar dua ratus lima belas juta rupiah) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. t. Pengelolaan dan pencairan dana pemberian jaminan oleh Pemerintah Pusat dalam rangka percepatan penyediaan air minum, sebesar negatif Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam proyek kerjasama Pemerintah dengan badan usaha yang dilakukan melalui badan usaha penjaminan infrastruktur sebesar negatif Rp59.820.000.000,00 (lima puluh sembilan miliar delapan ratus dua puluh juta rupiah) tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Pembiayaan Luar Negeri Neto sebesar negatif Rp16.869.830.793.000,00 (enam belas triliun delapan ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh juta tujuh ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah), terdiri atas:
Pinjaman proyek Pemerintah Pusat termasuk pinjaman yang diterushibahkan kepada daerah sebesar Rp1.987.415.660.000,00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus lima belas juta enam ratus enam puluh ribu rupiah).
Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5426
…
Sering ditanya …
>>
Peraturan yang terkait
UU Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro >> Unduh
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur >> Unduh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur >> Unduh
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat >> Unduh
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah >> Unduh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara >> Unduh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi >> Sumatera Selatan Unduh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara >> Unduh
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme >> Unduh
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Rotterdam Convention on The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional) >> Unduh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) >> Unduh
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah >> Unduh
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara >> Unduh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat >> Unduh
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 >> Unduh
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan >> Unduh
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan >> Unduh
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan >> Unduh
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani >> Unduh
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran >> Unduh
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan >> Unduh
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 >> Unduh
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 >> Unduh
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan >> Unduh
Bidang Peraturan lainnya …
UU 1946-2019
Corona
Google mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Disini #MasBro #MbakBro bisa meminta dicariin informasi apapun … hmm yang positif
Silahkan ngobrol sama kita ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Sumber tulisan
hukumonline.com dibaca 18:27 WIB pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020
Kata kunci yang sering dicari …
, ,
Undang-Undang, UU, Undang-Undang Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan,