Salam #MasBro #MbakBro
Keterangan | |
Ditetapkan | : 23 Agustus 2017 |
Diundangkan | : 23 Agustus 2017 |
Berlaku | : 23 Agustus 2017 |
Jumlah | : 4 halaman |
Unduh UU dan Penjelasan | |
Status | : Belum Diubah/Dicabut : Menetapkan PERPU No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan |
Sumber | : LN.2017/NO.190, TLN NO.6112, LL KEMENKUMHAM : 4 HLM. |
Tema | : |
Uji Materi Mahkamah Konstitusi | : Belum ada data |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 127/PUU-VII/2009 tanggal 25 Januari 2010 perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk UndangUndang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907); 3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884); 7. Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940); 8. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANGUNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4940), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 ditambah 1 (satu) angka, yaitu angka 5, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batasbatas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Papua Barat adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. 4. Kabupaten Sorong adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Otonom Propinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat, yang cakupan wilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang. 5. Kabupaten Manokwari adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat yang cakupan wilayahnya telah dikurangi berdasarkan Undang-Undang.
- Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya diubah, dan ditambahkan 5 (lima) huruf, yaitu huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k, sehingga Pasal 3 dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 (1) Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah: a. Distrik Fef; b. Distrik Miyah; c. Distrik Yembun; d. Distrik Kwoor; e. Distrik Sausapor; f. Distrik Abun; g. Distrik Amberbaken; h. Distrik Kebar; i. Distrik Senopi; j. Distrik Mubrani; dan k. Distrik Moraid. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. 3. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari dikurangi dengan wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
- Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan penjelasan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 5 dan penjelasannya berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik; b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung Meifowoska Distrik Testega Kabupaten Pegunungan Arfak; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur, Kampung Yarat Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten Maybrat, dan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk Bintuni; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik Makbon dan Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Tambrauw secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Tambrauw. 5. Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 6A Dengan dimasukannya Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani dari Kabupaten Manokwari dan Distrik Moraid dari Kabupaten Sorong menjadi cakupan wilayah Kabupaten Tambrauw, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disesuaikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. 6. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A (1) Bupati Sorong bersama Bupati Tambrauw menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen Distrik Moraid kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw. (2) Bupati Manokwari bersama Bupati Tambrauw menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani kepada Pemerintah Kabupaten Tambrauw. (3) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. (4) Pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) difasilitasi dan dikoordinasi oleh Gubernur Papua Barat. (5) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sudah selesai dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak UndangUndang ini diundangkan. (6) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw.
(7) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tambrauw sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (8) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi: a. barang milik dan/atau yang dikuasai, baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Tambrauw yang berada dalam wilayah Kabupaten Tambrauw; b. Badan Usaha Milik Daerah yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tambrauw; c. utang piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Tambrauw; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Tambrauw. (9) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen tidak diselesaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Gubernur Papua Barat selaku wakil Pemerintah menyelesaikan penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen paling lama 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (10) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua Barat kepada Menteri Dalam Negeri.
- Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 19A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 19A (1) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw masa bakti tahun 2009-2014 tidak mengalami perubahan sampai dengan berakhir masa jabatan. (2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal, yaitu Pasal 20A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 20A Semua Peraturan Daerah Kabupaten Sorong dan Peraturan Bupati Sorong masih tetap berlaku di Distrik Moraid dan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari dan Peraturan Bupati Manokwari masih tetap berlaku di Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani, sepanjang belum ditetapkan dengan yang baru oleh Pemerintahan Kabupaten Tambrauw dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2013 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. AMIR SYAMSUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2013 NOMOR 85 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 56 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW DI PROVINSI PAPUA BARAT I. UMUM Pembentukan Kabupaten Tambrauw yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Sorong yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, dan Distrik Abun. Dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 127/PUU-VII/2009 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat, Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, wilayah Kabupaten Tambrauw terdiri atas 11 (sebelas) distrik, yaitu Distrik Fef, Distrik Miyah, Distrik Yembun, Distrik Kwoor, Distrik Sausapor, Distrik Abun, Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, Distrik Mubrani, dan Distrik Moraid. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat. Dengan demikian, Kabupaten Tambrauw yang semula memiliki luas wilayah darat ±5.179,65 km2 menjadi ±11.529,182 km2. Perubahan Undang-Undang ini antara lain dimaksudkan untuk mewujudkan kepastian hukum, tertib administrasi pemerintahan, dan meningkatkan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kabupaten Sorong, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Tambrauw.
- PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Cukup jelas. Angka 2 Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Fef adalah Kampung Fef, Kampung Ases, Kampung Wayo, Kampung Syubun, Kampung Mawor, dan Kampung Sikor. Huruf b Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Miyah adalah Kampung Siakwa, Kampung Ruvewes, Kampung Tabamsere, Kampung Miri, Kampung Yabuow, Kampung Aibogia, Kampung Meis, Kampung Ayae, Kampung Ruf, dan Kampung Ayiamane. Huruf c Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Yembun adalah Kampung Baun, Kampung Sumbekas, Kampung Metnayam, Kampung Bamus Waiman, Kampung Bamus Bama, Kampung Metbesa, Kampung Metbelum, dan Kampung Syarwom. Huruf d Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Kwoor adalah Kampung Kwoor, Kampung Hopmare, Kampung Syumbab, Kampung Kwesefo, Kampung Batde, Kampung Krisnos, Kampung Syukwes, Kampung Syuau, dan Kampung Kranfotsu. Huruf e Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Sausapor adalah Kampung Sausapor, Kampung Werur, Kampung Werur Besar, Kampung Wermaf, Kampung Bikar, Kampung Wertam, Kampung Emaos, Kampung Jokte, dan Kampung Uigwem.
Huruf f Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Abun adalah Kampung Wau, Kampung Warmandi, Kampung Waibem, Kampung Saubeba, dan Kampung Weyaf. Huruf g Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Amberbaken adalah Kampung Bondopi, Kampung Saukorem, Kampung Sasui, Kampung Wefani, Kampung Serayo, Kampung Wasarak, dan Kampung Arupi. Huruf h Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Kebar adalah Kampung Anjai, Kampung Akmuri, Kampung Ateay, Kampung Jandurau, Kampung Inambuari, Kampung Nekori, Kampung Ajami, dan Kampung Inam. Huruf i Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Senopi adalah Kampung Afrawi, Kampung Wausin, dan Kampung Senopi. Huruf j Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Mubrani adalah Kampung Arfu, Kampung Bawey, Kampung Wasnembri, Kampung Waru, Kampung Atori, Kampung Meriambeker, dan Kampung Bijamfou. Huruf k Kampung yang masuk dalam cakupan Distrik Moraid adalah Kampung Mega, Kampung Dela, Kampung Selewok, Kampung Malaworsai, Kampung Megame, Kampung Kaladum, dan Kampung Kwade. Ayat (2) Cukup jelas. Angka 3 Pasal 4 Cakupan “wilayah Kabupaten Sorong” terdiri atas Distrik Makbon, Distrik Beraur, Distrik Salawati, Distrik Seget, Distrik Aimas, Distrik Klamono, Distrik Sayosa, Distrik Segun, Distrik Mayamuk, Distrik Salawati Selatan, Distrik Klabot, Distrik Klawak, Distrik Maudus, Distrik Mariat, Distrik Klayili, Distrik Klaso, dan Distrik Moisegen.
Cakupan “wilayah Kabupaten Manokwari” terdiri atas Distrik Warmare, Distrik Prafi, Distrik Masni, Distrik Manokwari Barat, Distrik Manokwari Timur, Distrik Manokwari Utara, Distrik Manokwari Selatan, Distrik Tanah Rubuh, dan Distrik Sidey. Angka 4 Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta cakupan wilayah yang digambarkan dalam lampiran Undang-Undang ini berpedoman pada peta dasar dengan skala 1:250.000 yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial. Ayat (3) Cukup jelas. Angka 5 Pasal 6A Cukup jelas. Angka 6 Pasal 14A Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Yang dimaksud dengan “Badan Usaha Milik Daerah” adalah Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sorong yang terletak di Distrik Moraid dan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Manokwari yang terletak di Distrik Amberbaken, Distrik Kebar, Distrik Senopi, dan Distrik Mubrani. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Angka 7 Pasal 19A Cukup jelas. Angka 8 Pasal 20A Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5416
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan
…
Sering ditanya …
>>
Peraturan yang terkait
UU Tahun 2013
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro >> Unduh
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur >> Unduh
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur >> Unduh
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Mamuju Tengah di Provinsi Sulawesi Barat >> Unduh
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah >> Unduh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu di Provinsi Maluku Utara >> Unduh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Provinsi >> Sumatera Selatan Unduh
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Kolaka Timur di Provinsi Sulawesi Tenggara >> Unduh
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme >> Unduh
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Rotterdam Convention on The Prior Informed Consent Procedure for Certain Hazardous Chemicals and Pesticides in International Trade (Konvensi Rotterdam Tentang Prosedur Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Untuk Bahan Kimia dan Pestisida Berbahaya Tertentu dalam Perdagangan Internasional) >> Unduh
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati) >> Unduh
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah >> Unduh
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara >> Unduh
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat >> Unduh
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 >> Unduh
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara di Provinsi Sumatera Selatan >> Unduh
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan >> Unduh
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan >> Unduh
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani >> Unduh
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kedokteran >> Unduh
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan >> Unduh
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 >> Unduh
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 >> Unduh
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan >> Unduh
Bidang Peraturan lainnya …
UU 1946-2019
Corona
Google mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Disini #MasBro #MbakBro bisa meminta dicariin informasi apapun … hmm yang positif
Silahkan ngobrol sama kita ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Sumber tulisan
hukumonline.com dibaca 18:27 WIB pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020
Kata kunci yang sering dicari …
, ,
Undang-Undang, UU, Undang-Undang Republik Indonesia, peraturan perundang-undangan,