Teknik Mengajukan Eksepsi
Apa Aja Jenis Eksepsi Prosesuil Menurut Sifatnya?
Salam #MasBro #MbakBro
Tulisan ini adalah rangkaian pembahasan mendalam tentang eksepsi (FAQ Eksepsi).
Gimana Teknik Mengajukan Eksepsi?
Begini dia Teknik Mengajukan Eksepsi
- Menentukan kompetensi
Salah satu jenis eksepsi adalah eksepsi deklinatoir (eksepsi mengelak-an). Maksudnya dengan ngajuin eksepsi jenis ini maka tergugat mengelak dari kompetensi pengadilan. Di sini tertugat nyatain bahwa pengadilan yang memeriksa ga mempunyai kompetensi (wewenang mengadili).
Kompetensi ada dua,
a. kompetensi absolut
Kompetensi absolut (kompetensi atributif) adalah wewenang mengadili yang didasarkan pada jenis lembaga peradilan dan tingkat pengadilan.Setiap lembaga peradilan mempunyai kompetensi selesaiin perkara berdasar jenis perkara dan orang yang terlibat perkara (orang yang bersengketa).
b. kompetensi relatif
Kompetensi relatif (kompetensi distributif) adalah wewenang mengadili berdasar wilayah hukum pengadilan yang sejenis (berada dalam satu lingkungan peradilan) dan sejajar (sama tingkatan pengadilannya). Kompetensi relatif pengadilan negeri diatur dalam Pasal 118 HIR (ada tujuh pengadilan negeri yang berwenang mengadili).
Pengajuan eksepsi deklinatoir kompetensi relatif, terkait ketentuan Pasal 133 HIR, yaitu harus diajuin sebagai jawaban nomor satu, ga boleh didahului oleh jawaban yang lain. Bilamana didahului oleh jawaban yang lain, maka eksepsi tersebut akan ditolak karna terlambat (tardieft). Jadi ketentuan tentang waktu pengajuan eksepsi deklinatoir kompetensi relatif harus diperhatiin. karna hanya melanggar saat (waktu) pengajuannya, eksepsi deklinatoir kompetensi relatif tersebut akan ditolak tanpa mempertimbangkan benar salahnya isi eksepsi tersebut.
Hal tersebut berbeda dengan eksepsi deklinatoir kompetensi absolut. Ketentuan pokok tentang kompetensi absolut diatur dalam Pasal 25 UU No. 48 Th 2009. Eksepsi deklinatoir kompetensi absolut dapat diajuin kapanpun, sampai dengan perkara menjelang diputus,eksepsi ini masih dapat diajuin. Pengajuan eksepsi deklinatoir kompetensi absolut ga tergantung pada waktu tertentu.Bahkan kalo pihak tergugat ga ngajuin eksepsi deklinatoir kompetensi absolut, dan pengadilan negeri memang ga berwenang mengadili perkara yang bersangkutan, maka atas jabatan hakim harus nyatain dirinya ga berwenang (Pasal 134 HIR)
Baca Juga
Apa Aja Jenis Eksepsi Menurut Sifatnya?
Apa Itu Eksepsi Prosesuil? - Menganalisis isi gugatan
Menurut Hukum Acara Perdata, gugatan terdiri dari dua bagian, yaitu fundamentum petendi dan petitum
a.fundamentum petendi
Fundamentum petendi memuat uraian peristiwa dan dasar hukum gugatan. Menurut Hukum Acara Perdata uraian tentang peristiwa dan dasar hukum gugatan itu harus memenuhi syarat jelas dan lengkap.
b.petitum
Petitum merupakan bagian gugatan yang memuat apa yang dituntut. Menurut Hukum Acara Perdata, suatu petitum harus memenuhi syarat isi yaitu terang dan pasti.
Dengan demikian kalo dari hasil analisis disimpulkan bahwa suatu gugatan yang isi (uraian) fundamentum petendi nya ga jelas dan ga lengkap, dan/ atau petitumnya ga terang dan ga pasti, maka tergugat dapat ngajuin eksepsi yang isinya gugatana obscure libel (gugatan gelap/samar-samar). - Menganalisis Pihak
a. Pencantuman pihak secara lengkap
Analisis terhadap kelengkapan penyebutan pihak adalah menganalisis apakah semua pihak terkait udah dicantumin sebagai pihak dalam perkara. Misalnya gugatan berdasar wanprestasi dari D (debitur) yang dijamin dengan jaminan perseorangan (borgtocht) oleh B. Maka yang harus dicantumin sebagai tergugat adalah D dan B. kalo dalam gugatan hanya dicantumin B saja sebagai tergugat, maka tergugat dapat ngajuin eksepsi gugatan kurang dalam menyebut pihak.
b.Kedudukan hukum para pihak
Siapa yang dicantumin sebagai pihak dalam gugatan (penggugat maupun tergugat) haruslah diliat apakah seseorang bertindak sendiri untuk dirinya sendiri (di dalam Hukum Perdata biasa disebut dengan istilah bertindak secara in persoon) atokah bertindak sebagai wakil.
Dalam hal seseorang bertindak secara in persoon, maka penyebutannya dalam gugatan baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat adalah relatif mudah dan sederhana.
Baca Juga
Apa Aja Jenis Eksepsi materiil Menurut Sifatnya?
Apa Aja Jenis Eksepsi Prosesuil Menurut Sifatnya?Bilamana seseorang bertindak sebagai wakil, maka perlu diperhatiin apakah orang tersebut memang mempunyai kedudukan hukum untuk mewakili sebagai pihak dalam perkara. Untuk mengetahui hal ini harus diperhatiin ketentuan tentang perwakilan (vetegen woodiging).
Menurut Hukum Perdata, perwakilan terjadi dalam hal seorang yang ga cakap berbuat hukum (onbekwaan), orang yang ninggalin urusannya, dan perkumpulan. Untuk menjadi pihak dalam suatu perkara, seorang yang ga cakap berbuat hukum harus diwakili. Bagi orang yang ditaruh di bawah pengampuan (curatele), wakilnya adalah pengampu.
Hal ini berbeda dengan orang yang ga cakap karna belum cukup umur (belum dewasa). Tentang pada usia berapa seseorang disebut dewasa adalah tergantung pada ketentuan Hukum Perdata tentang Orang dan Keluarga.
Pada saat ini di Indonesia terdapat beberapa (pluralisme) ketentuan Hukum Perdata yang mengatur tentang kedewasaan, yaitu Hukum Perdata Adat, Hukum Perdata Barat, Hukum Perdata Islam, Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Menurut Hukum Perdata Adat, Hukum Perdata Barat dan Hukum Perdata Islam seorang anak yang belum dewasa yang tali perkawinan orang tuanya masih utuh, dalam hal lakuin perbuatan hukum anak tersebut diwakili oleh ayahnya. Hal ini berbeda dengan ketentuan dalam UUP dan KHI. Menurut kedua ketentuan ini, anak yang belum dewasa dan tali perkawinan orang tuanya masih utuh diwakili oleh orangtuanya (ayah dan ibunya)Bagi perkumpulan, wakilnya adalah siapa yang menurut anggaran dasar ato ketentuan dasar diberi wewenang bertindak.untuk dan atas nama perkumpulan yang bersangkutan.
Kalo dalam gugatan disebut orang yang ga mempunyai kedudukan mewakili baik sebagai penggugat maupun sebagai tergugat, maka pihak tergugat dapat ngajuin eksepsi diskualifikatoir.
Baca Juga
Apa Itu Eksepsi Peremtoir?
Apa Itu Premptoire Exceptie? - Menganalisis perumusan pihak
Perumusan pihak yang menjadi pihak (penggugat ato tergugat) tanpa diwakili oleh orang lain, adalah mudah, cukup disebut nama, pekerjaan dan alamat. Perumusan pihak perlu mendapat perhatian lebih kalo dalam suatu perwakilan, khususnya perwakilan perkumpulan. Dalam hal perkumpulan, maka harus dibedain antara perkumpulan yang berbadan hukum dengan perkumpulan bukan badan hukum. Perkumpulan badan hukum kalo diibaratkan orang maka orang tersebut adalah orang yang cakap lakuin perbuatan hukum (bekwaam), sedangkan perkumpulan yang bukan badan hukum ibaratnya adalah orang yang ga cakap lakuin perbuatan hukum (onbekwaam). Bagi orang yang cakap berbuat hukum, maka dirinya dapat maju sendiri sebagai penggugat ato tergugat, tapi bagi orang yang ga cakap berbuat hukum kalo tersangkut perkara di pengadilan maka dirinya harus diwakili. Hal demikian berlaku pula bagi perkumpulan. Perkumpulan yang berbadan hukum dapat maju sendiri ato diwakili sebagai penggugat ato diajuin sebagai tergugat. Bagi perkumpulan yang bukan badan hukum harus diwakili.Berikut ini diberikan contoh perumusan perkumpulan sebagai tergugat bagi PT A yang udah berbadan hukum.
a. maju sendiri sebagai pihak PT Ayang didirikan berdasar Akta Nomor 245 dibuat oleh Sumarwoto, Sarjana Hukum Notaris di Semarang,yang udah disahkan oleh yang berwajib dan diumumin dalam Berita Negara Tahun 2006 Nomor 23 Tambahannya Nomor 2567, beralamat di Jalan Teuku Umar Nomor 29080 Semarang, yang dalam hal ini diwakili oleh ……dst
b. diwakili sebagai pihak - Nama: Ir Sumargomo
Pekerjaan : Swasta
Alamat: Jl Gatot Subroto, Nomor 6784 SemarangDalam kedudukannya selaku Direktur Utama Perseroan yang akan disebut, berdasar ketentuanPasal 10 (2) Anggaran Dasar Perseroan, bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan PT A ……..dst.
Misalnya yang menjadi tergugat adalah PT A yang belum berdasar hukum, maka perumusan pihaknya hanya dapat dilakuin dengan cara kedua (diwakili sebagai pihak).
Baca Juga
Apa Itu Eksepsi Deklinatoir?
Apa Itu Declinatoire Exceptie? - Menganalisis pokok perkara
a. prestasi udah opeisbaar
Salah atu syarat agar suatu gugatan berhasil adalah gugatan diajuin tepat pada waktunya. Dalam menganalisis gugatan, maka tergugat juga harus menganalisis apakah gugatan yang diajuin tersebut udah saatnya untuk diajuin, misalnya debitor wajib membayar utangnya pada tanggal 1 Desember, baru tanggal 27 Agustus udah digugat oleh kreditor untuk membayar utangnya. Dalam hal ini tergugat dapat ngajuin eksepsi dilatoir.
b. Gugatan belum verjaar
Verjaaring (lewat waktu, daluwarsa) dikenal dalam Hukum Perdata Barat (Pasal 1963, 1967, 1968 KUH Perdata), tapi ga dikenal dalam Hukum Perdata Adat. kalo gugatan diajuin setelah terjadinya daluwarsa, maka tergugat dapat ngajuin eksepsi peremtoir.
c. Res judicata
Satu perkara ga boleh digugat dua kali. kalo gugatan diajuin untuk perkara yang udah pernah diajuin dan diadili oleh pengadilan, maka tergugat dapat ngajuin eksepsi peremtoir.
d. Gugatan beralasan
Menurut Hukum Acara Perdata, agar berhasil suatu gugatan harus didukung oleh peristiwa yang diuraikan dalam bagian fundamentum petendi untuk mendukung petitum. kalo dalam fundamentum petendi ga ada uraian peristiwa ato ada uraian peristiwa tapi ga mendukung petitum, maka tergugat dapat ngajuin eksepsi obscuur libel.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Punya cerita tentang tulisan ini?
Silahkan komen dibawah ya.
Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.
Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Terimakasih
Dja’is, Mochammad. Teknik mengajukan Eksepsi Dalam Perkara Perdata. Pendidikan Profesi Advokat (PKPA) Peradi Dengan AAI Cabang Semarang Dan Fakultas Hukum Undip. Disampein hari Sabtu, 8 Agustus 2009.
hukumonline.com diakses pukul 20:17 WIB hari Jumat, 29 Oktober 2021
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Kata Kunci yang sering dicari
tulisIN, hukumIN, November 2021, November, 2021,
Teknik mengajukan Eksepsi, Menentukan kompetensi, Menganalisis isi gugatan, fundamentum petendi, petitum, Menganalisis pihak, Menganalisis perumusan pihak, Menganalisis pokok perkara,