Salam #MasBro #MbakBro Mau tau Tata Cara Penghitungan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Yuk simak
Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak yang makin tinggi objek pajaknya, makin tinggi juga persentase tarif pajaknya.
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor termasuk ke dalam pajak provinsi, yang merupakan pajak daerah. Sehingga, aturan mengenai tarif pajak kendaraan tertuang dalam peraturan daerah setempat.
diatur dalam Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (“Perda DKI 8/2010”) dan aturan perubahannya.
Di DKI Jakarta, tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan
1. kepemilikan ke-1 : 2%
2. kepemilikan ke-2 : 2,5%
3. kepemilikan ke-3 : 3%
4. kepemilikan ke-4 :3,5%
5. kepemilikan ke-5 : 4%
6. kepemilikan ke-6 : 4,5%
7. kepemilikan ke-7 : 5%
8. kepemilikan ke-8 : 5,5%
9. kepemilikan ke-9 : 6%
10. kepemilikan ke-10 : 6,5%
11. kepemilikan ke-11 : 7%
12. kepemilikan ke-12 : 7,5%
13. kepemilikan ke-13 : 8%
14. kepemilikan ke-14 : 8,5%
15. kepemilikan ke-15 : 9%
16. Kepemilikan ke-16 : 9,5%
17. Kepemilikan ke-17 : 10%
Tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud di atas, didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Sehingga, jika membeli kendaraan dengan nama yang berbeda tetapi dengan alamat yang sama, tetap akan terkena pajak progresif.
Orang yang memiliki 2 kendaraan roda 2 dan memiliki 2 kendaraan roda 4, penerapan tarif pajak progresifnya adalah
1. Kendaraan bermotor roda 2 :
A. Tarif pajak kendaraan ke-1
sebesar 2% dari NJKB
sebagaimana ditetapkan
dalam tabel nilai jual untuk
kendaraan bermotor roda 2.
B. Tarif pajak kendaraan ke-2
sebesar 2,5% dari NJKB
sebagaimana ditetapkan
dalam tabel nilai jual untuk
kendaraan bermotor roda 2
2. Kendaraan bermotor roda 4:
A. Tarif pajak kendaraan ke-1
sebesar 2% dari NJKB
sebagaimana ditetapkan
dalam tabel nilai jual untuk
kendaraan bermotor roda 4.
B. Tarif pajak kendaraan ke-2
sebesar 2,5% dari NJKB
sebagaimana ditetapkan
dalam tabel nilai jual untuk
kendaraan bermotor roda 4.
Cara Menghitung Tarif Pajak Kendaraan Bermotor
Mengalikan tarif pajak yang ditetapkan dengan peraturan daerah dengan dasar pengenaan pajak.
Perkalian dari 2 unsur pokok
1. Nilai jual kendaraan bermotor
2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
Nah itulah tata cara penghitungan pajak progresif kendaraan bermotor