Salam #MasBro #MbakBro
Berdasarkan ketentuan pasal 303 KUHP, Jo. UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi Jo. PP.No.9 tahun 1981 Jo. Bahwa Judi dilarang keras oleh agama juga dilarang keras oleh KUHP.
Berdasarkan pasal 303 KUHP tersebut dipertegas dengan UU. No.7 1974, yang di dalam pasal 1, mengatur semua tindak pidana judian sebagai kejahatan.
Dijelaskan bahwa semua bentuk judi tanpa izin adalah kejahatan tetapi sebelum tahun 1974 ada yang berbentuk kejahatan (pasal 303 KUHP), ada yang berbentuk pelanggaran (pasal 542 KUHP) dan sebutan pasal 542 KUHP, dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP.
Dalam pasal 2 ayat (1) UU. No.7 1974 hanya mengubah ancaman hukuman pasal 303 ayat (1) KUHP dari 8 bulan penjara atau denda setinggi-tingginya 90.000 rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya 25 juta rupiah.
Secara hukum orang dapat dihukum dalam perjudian
1. Orang atau Badan Hukum (Perusahaan) yang mengadakan atau memberi kesempatan main judi sebagai mata pencahariannya.
2) Orang atau Badan Hukum
(Perusahaan) sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum
3) Orang yang mata pencahariannya dari judi dapat dihukum
4) orang yang hanya ikut pada permainan judi yang bukan sebagai mata pencaharian juga tetap dapat dihukum. (vide, pasal 303 bis KUHP).
Nah itulah Pidana Hukum Untuk Orang Yang Berjudi