Salam #MasBro #MbakBro
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan : 3 April 2020
Berlaku : 3 April 2020
Status : Belum Diubah/Dicabut
Status Dasar Hukum : Telah Diubah/Dicabut
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2020
TENTANG
PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara ‘ dan Stabilitas Sistem keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Mengingat:
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN POSTUR DAN RINCIAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2020.
Pasal 1
(1) Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan, dilakukan perubahan terhadap Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
(2) Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian besaran:
1 / 7
www.hukumonline.com/pusatdata
- Anggaran Pendapatan Negara;
- Anggaran Belanja Negara;
- Surplus/defisit anggaran; dan
- Pembiayaan Anggaran.
(3) Anggaran Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperkirakan sebesar
Rp1.760.883.901.130.000,00 (satu kuadriliun tujuh ratus enam puluh triliun delapan ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus satu juta seratus tiga puluh ribu rupiah) yang diperoleh dari sumber:
- penerimaan Perpajakan diperkirakan sebesar Rp1.462.629.688.832.000,00 (satu kuadriliun empat ratus enam puluh dua triliun enam ratus dua puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
- penerimaan Negara Bukan Pajak diperkirakan sebesar Rp297.755.472.298.000,00 (dua ratus
sembilan puluh tujuh triliun tujuh ratus lima puluh lima miliar empat ratus tujuh puluh dua juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah); dan
- penerimaan Hibah diperkirakan sebesar Rp498.740.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh
delapan miliar tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
(4) Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperkirakan sebesar
Rp2.613.819.877.869.000,00 (dua kuadriliun enam ratus tiga belas triliun delapan ratus sembilan betas miliar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) yang terdiri atas:
- Anggaran Belanja Pemerintah Pusat diperkirakan sebesar Rp1.851.101.008.789.000,00 (satu
kuadriliun delapan ratus lima puluh satu triliun seratus satu miliar delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebesar Rp255.110.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima triliun seratus sepuluh miliar rupiah); dan
- Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa diperkirakan sebesar Rp762.718.869.080.000,00
(tujuh ratus enam puluh dua triliun tujuh ratus delapan belas miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta delapan puluh ribu rupiah).
(5) Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diperkirakan sebesar
Rp852.935.976.739.000,00 (delapan ratus lima puluh dua triliun sembilan ratus tiga puluh lima miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah), yang terdiri atas:
- pembiayaan utang;
- pembiayaan investasi;
- pemberian pinjaman;
- kewajiban penjaminan; dan
- pembiayaan lainnya.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a diutamakan
penggunaannya dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dengan fokus pada belanja:
- kesehatan;
2 / 7
www.hukumonline.com/pusatdata
- jaring pengaman sosial; dan
- pemulihan perekonomian.
(2) Anggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b dapat digunakan antara lain
untuk jaring pengaman sosial di desa berupa bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 3
(1) Rincian Perubahan Postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 berupa Anggaran Pendapatan Negara, Anggaran Belanja Negara, dan Pembiayaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam hal diperlukan, Menteri Keuangan dapat menetapkan perubahan atas rincian Perubahan Postur
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah berkonsultasi dengan Presiden.
Pasal 4
(1) Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Rincian lebih lanjut mengenai Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (4) huruf b ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
(1) Rincian Anggaran Pendidikan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
(2) Anggaran Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Dana Abadi investasi pemerintah di
bidang Pendidikan sebesar Rp29.000.000.000.000,00 (dua puluh sembilan triliun rupiah) untuk:
- Pengembangan pendidikan nasional;
- Penelitian;
- Kebudayaan; dan
- Perguruan tinggi.
(3) Ketentuan mengenai bentuk, skema, dan cakupan bidang yang dapat dibiayai menggunakan hasil
pengelolaan Dana Abadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 6
(1) Perubahan rincian dari Anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa:
- pergeseran pagu anggaran antarunit organisasi, antarfungsi, dan/atau antarprogram dalam rangka
penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/ atau stabilitas sistem keuangan;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak termasuk 3 / 7
www.hukumonline.com/pusatdata
penggunaan saldo kas Badan Layanan Umum;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari pinjaman termasuk pinjaman luar negeri baru
untuk penanggulangan bencana alam;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari hibah termasuk hibah yang diterushibahkan;
- perubahan anggaran belanja dalam rangka penanggulangan bencana alam;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari klaim asuransi Barang Milik Negara pada
kementerian negara/ lembaga tertentu;
- perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara untuk
pembiayaan kegiatan / proyek Kementerian Negara/ Lembaga termasuk penggunaan sisa dana penerbitan Surat Berharga Syariah Negara yang tidak terserap pada tahun 2019;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa perubahan pagu untuk pengesahan be:anja
yang bersumber dari pinjaman/hibah luar negeri yang telah closing date;
- perubahan pembayaran program pengelolaan subsidi berdasarkan perubahan asumsi dasar
ekonomi makro, perubahan parameter, dan/ atau pembayaran kekurangan subsidi tahun-tahun sebelumnya;
- perubahan pembayaran investasi pada organisasi/ lembaga keuangan internasional / badan usaha
internasional sebagai akibat perubahan kurs;
- perubahan anggaran Belanja Pemerintah Pusat berupa penambahan pagu karena luncuran Rupiah
Murni Pendamping DIPA Tahun 2019 yang tidak terserap untuk pembayaran uang muka kontrak kegiatan yang dibiayai pinjaman luar negeri;
- perubahan/ tambahan kewajiban yang timbul dari penggunaan dana Saldo Anggaran Lebih,
Penarikan Pinjaman Tunai, penerbitan Surat Berharga Negara dan/atau pemanfaatan saldo kas Badan Layanan Umum sebagai akibat tambahan pembiayaan;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk penanggulangan
bencana alam;
- pergeseran anggaran dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja
Lainnya) untuk pemberian bantuan dan/ atau hibah kepada pemerintah daerah dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ atau kebijakan stimulus fiskal dalam rangka mengurangi dampak ekonomi;
- pergeseran Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke
Bagian Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga, antar subbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN), atau antar keperluan dalam Bagian Anggaran 999.08;
- pergeseran anggaran belanja yang dibiayai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak antar satuan
kerja dalam 1 (satu) program yang sama atau antarprogram dalam satu Bagian Anggaran;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran yang bersumber dari rupiah
murni untuk memenuhi kebutuhan belanja operasional;
- pergeseran anggaran antarprogram dalam 1 (satu) Bagian Anggaran untuk memenuhi kebutuhan
pengeluaran yang tidak diperkenankan (ineligible expenditure) atas kegiatan yang dibiayai dari pinjaman dan/ atau hibah luar negeri;
- pergeseran anggaran antar program dalam rangka penyelesaian restrukturisasi Kementerian
Negara/Lembaga;
- realokasi anggaran bunga utang sebagai dampak dari perubahan komposisi instrumen pembiayaan
utang dalam rangka menjaga ketahanan ekonomi dan fiskal; dan
4 / 7
www.hukumonline.com/pusatdata
- pergeseran anggaran dalam satu atau antar Provinsi/Kabupaten/Kota dan/atau antar kewenangan untuk kegiatan dalam rangka tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Perubahan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa perubahan rincian anggaran yang
disebabkan oleh penambahan atau pengurangan anggaran belanja kementerian negara/ lembaga dan/ atau Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara termasuk pergeseran rincian anggarannya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara perubahan rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Perubahan rincian anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa antara lain berupa:
- Penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil yang dilakukan berdasarkan perkembangan perekonomian
dan/atau penerimaan negara;
- Penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum menurut daerah berdasarkan kriteria tertentu yang ditetapkan
Menteri Keuangan;
- Penambahan/pengurangan alokasi Dana Transfer Khusus, pengalihan alokasi antar bidang/subbidang
Dana Alokasi Khusus Fisik atau penyesuaian penggunaan Dana Transfer Khusus karena kondisi tertentu yang membutuhkan anggaran mendesak;
- Penyesuaian alokasi Dana Insentif Daerah;
- Penyesuaian alokasi Dana Otonomi Khusus mengikuti perubahan alokasi Dana Alokasi Umum;
- Penyesuaian alokasi Dana Desa;
- Pemotongan/penundaan penyaluran anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa; dan
- Perbaikan data dan salah hitung,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 8
(1) Perubahan rincian dari Pembiayaan Anggaran yang berasal dari perubahan pagu Pemberian Pinjaman
kepada Badan Usaha Milik Negara/Pemerintah Daerah sebagai akibat dari:
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman karena percepatan atau lanjutan penarikan;
- penambahan pagu Pemberian Pinjaman di tahun anggaran 2019 yang tidak terserap;
- pengurangan pagu Pemberian Pinjaman; dan/atau
- pengesahan atas Pemberian pinjaman luar negeri yang telah closing date,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pagu Pemberian Pinjaman kepada Badan Usaha
Negara/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 9
5 / 7
www.hukumonline.com/pusatdata
Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat, rincian Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa, dan rincian Pembiayaan Anggaran termasuk perubahannya menjadi dasar penyusunan dan pengesahan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2020.
Pasal 10
(1) Dalam hal terdapat pembentukan dan/atau pengubahan Kementerian Negara/Lembaga, penyesuaian
terhadap rincian alokasi anggaran ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Penyesuaian terhadap rincian alokasi anggaran sebagai akibat pembentukan dan/atau pengubahan
Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pergeseran alokasi Anggaran Belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) huruf a.
(3) Rincian alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar revisi Daftar Isian Pelaksanaan
Anggaran.
Pasal 11
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 12
Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 220), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 3 April 2020
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 3 April 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
6 / 7
www.hukumonline.com/pusatdata
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 94
Unduh >> Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
Peraturan yang terkait
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana >> Unduh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehata >> Unduh
Kepres
Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penyebaran Corona Virus Sebagai Bencana Nasional >> Unduh
KepMen
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 239 Tentang PSBB DKI Jakarta; >> Unduh
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 248 Tentang PSBB Bogor Depok Bekasi >> Unduh
Pembatasan Pada Kendaraan Pribadi dan Umum >> Unduh
Penetapan PSBB Versi Kepolisian >> Unduh
PerMen
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 >> Unduh
PerGub
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB >> Unduh
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang PSBB Bogor Depok Bekasi >> Unduh
PerWal
Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 338 Tahun 2020 Tentang PSBB >> unduh
PerBup
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang PSBB >> unduh
Lembaga
OJK Update No. 09-SPI/2020 Tentang PSBB >> Unduh
Bidang Peraturan lainnya …
Corona
Ada juga yang nanya
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSSB, Provinsi Dki Jakarta, Corona Virus Disease 2019, COVID-19, Peraturan Gubernur, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB, Peraturan Presiden, Perubahan Postur, Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Anggaran,
Google mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Disini #MasBro #MbakBro bisa meminta dicariin informasi apapun … hmm yang positif
Silahkan ngobrol sama kita ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Sumber tulisan
corona.jakarta.go.id dibaca 18:00 WIB pada hari Rabu tanggal 08 April 2020
hukumonline.com dibaca 18:00 WIB pada hari Rabu tanggal 08 April 2020
kemkes.go.id dibaca 18:00 WIB pada hari Rabu tanggal 08 April 2020