Salam #MasBro #MbakBro
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020 Pemberian Fasilitas Kepabeanan
Ditetapkan : 16 April 2020
Berlaku : 16 April 2020
Status : Belum Diubah/Dicabut
Status Dasar Hukum : Telah Diubah/Dicabut
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
SALINAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34/PMK.04/2020
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
ANAT
- V.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
AN
F
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
b
Menimbang : a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
merupakan ancaman yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang besar yang berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat; bahwa untuk percepatan pelayanan dalam pemberian fasilitas fiskal atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19), perlu mengatur ketentuan mengenai perlakuan kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk
melaksanakan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
- C.
– 2
–
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Mengingat
1
1
: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4999); 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
.
-3
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
OT
-4
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang–Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485); Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2015 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 51); 10. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang
Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203); 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 1745); 12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020
tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 335);
STERS
į
E
– 5 –
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN
FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19).
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
HY
n
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang selanjutnya disingkat BNPB adalah lembaga pemerintah non kementerian yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden yang dibentuk dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi
penyelenggaraan penanggulangan bencana. 2. Kawasan yang Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan
Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan cukai. 3. Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan
Ekspor adalah perusahaan yang menerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pembebasan, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Pengembalian, dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Industri Kecil Menengah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Orang adalah orang perseorangan, pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan hukum, atau non badan hukum.
Kantor Bea dan Cukai adalah Kantor Pelayanan Utama
Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
– 6
BAB II
DAT
FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA
PERPAJAKAN
Pasal 2
(1) Atas impor barang untuk keperluan penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan berupa:
pembebasan bea masuk dan/atau cukai; b. tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
dibebaskan dari pemungutan Pajak Penghasilan
Pasal 22
ran
(2) Jenis barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan
dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini. (3) Impor barang yang mendapatkan fasilitas kepabeanan
dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui pusat logistik
berikat. (4) Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga diberikan terhadap pengeluaran barang asal impor dan/atau tempat lain dalam daerah pabean dari: a. kawasan berikat atau gudang berikat; b. Kawasan Bebas atau kawasan ekonomi khusus;
dan/atau c. Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor
Tujuan Ekspor.
1
INC
y
GLA
–7
(5) Atas pengeluaran barang sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), pengusaha kawasan berikat, pengusaha gudang berikat, pengusaha di Kawasan Bebas, pelaku usaha di kawasan ekonomi khusus, atau Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor: a. dibebaskan dari kewajiban untuk melunasi bea
masuk dan/atau cukai serta dikecualikan dari kewajiban melunasi pajak dalam rangka impor; dan/atau dikecualikan dari kewajiban untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang pada saat pemasukannya belum dilunasi. (6) Pengeluaran barang yang dikecualikan dari kewajiban
untuk melunasi Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, merupakan penyerahan barang kena pajak ke tempat lain dalam daerah pabean yang ditanggung pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang perpajakan. (7) Bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a, termasuk bea masuk antidumping, bea masuk imbalan, bea masuk tindakan pengamanan, dan/atau bea masuk
pembalasan. (8) Tata laksana impor atau pengeluaran barang yang
mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai impor barang untuk dipakai, impor barang melalui pusat logistik berikat, kawasan berikat, gudang berikat, Kawasan Bebas, kawasan ekonomi khusus, Kemudahan Impor Tujuan Ekspor, barang kiriman, dan barang bawaan penumpang.
– 8 –
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN
Pasal 3 (1) Untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau
cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) huruf a, Orang mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan atau
pengeluaran barang. (2) Dikecualikan dari ketentuan mengajukan permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk impor: a. barang kiriman dengan nilai pabean tidak melebihi
FOB USD 500.00 (lima ratus US Dollar) per penerima barang per kiriman dan diselesaikan dengan menggunakan Consignment Note (CN); atau barang bawaan penumpang dengan nilai pabean tidak melebihi FOB USD 500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan dan diselesaikan dengan menggunakan Customs
Declaration. (3) Fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan
atas barang kiriman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diberikan setelah Penyelenggara Pos atau penerima barang menyampaikan Nomor Pokok
Wajib Pajak dalam Consignment Note (CN). (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit dilampiri dengan: a. identitas Orang;
fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak; rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan beserta perkiraan nilai pabeannya; dan uraian mengenai tujuan penggunaan barang yang dimintakan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai
serta perpajakan.
–
9 –
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta
hasil pindaian dari dokumen asli lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai atau Sistem Indonesia National Single Window. (6) Dalam hal Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan
Sistem Indonesia National Single Window mengalami gangguan operasional, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis disertai dengan: a. lampiran permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dalam bentuk hardcopy; dan b. hasil pindaian dari dokumen asli dalam media
penyimpan data elektronik dalam bentuk softcopy.
Pasal 4 (1) Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta
perpajakan. (2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanggulangan pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19). (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasan penolakan.
BA
– 10 –
WWW
(4) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri
memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama: a. 2 (dua) jam kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap dan benar, dalam hal
permohonan diajukan secara elektronik; atau b. 2 (dua) hari kerja terhitung setelah permohonan
diterima secara lengkap dan benar, dalam hal permohonan diajukan secara tertulis.
BAB IV
PEMBERITAHUAN PABEAN
C
AL
Pasal 5 (1) Pemasukan barang impor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3), serta pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), dilaksanakan dengan menggunakan dokumen sesuai dengan tatalaksana impor atau pengeluaran barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8). (2) Impor barang untuk keperluan penanganan pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat dilakukan dengan menggunakan Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) dalam hal: a. impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1); b. impor barang kiriman sebagaimana dimaksud dalanı
Pasal 3 ayat (2) huruf a dengan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per
penerima barang per kiriman; atau impor barang bawaan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dengan nilai pabean melebihi FOB USD500.00 (lima ratus US Dollar) per orang untuk setiap kedatangan.
– 11 –
Pasal 6
(1) Orang wajib melampirkan rekomendasi pengecualian tata
niaga impor dari BNPB, jika barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) terkena ketentuan peraturan perundang
undangan di bidang tata niaga impor (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilampirkan pada saat: a. impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) atau ayat (3); atau b. pengeluaran barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (4). (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), jika barang impor yang diberikan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB.
BAB V PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN MENGGUNAKAN JAMINAN
ht
Pasal 7
1
(1) Terhadap barang impor untuk dipakai dalam rangka
keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) yang masih menunggu keputusan atas permohonan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dapat diberikan pengeluaran barang impor
untuk dipakai dengan jaminan. (2) Untuk mendapatkan persetujuan pengeluaran barang
impor untuk dipakai dengan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Orang mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.
.
– 12 –
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa
jaminan tertulis. (4) Bentuk jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VI
JANGKA WAKTU
Pasal 8 Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini berlaku terhadap barang impor yang dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor dan tanggal dokumen pemberitahuan kedatangan sarana pengangkut atau inward manifest (BC 1.1), atau tanggal didaftarkannya dokumen pengeluaran barang dari pusat logistik berikat, Kawasan Bebas, kawasan berikat, gudang berikat, kawasan ekonomi khusus, dan Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dari Kantor Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sampai dengan berakhirnya masa penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) yang ditetapkan oleh BNPB.
BAB VII MONITORING, EVALUASI, DAN PEMERIKSAAN SEWAKTU–WAKTU
w
Pasal 9
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas barang impor yang ditujukan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
.
.
– 13
Pasal 10 Direktur yang tugas dan fungsinya di bidang audit kepabeanan dan cukai, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Kantor Bea dan Cukai, atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, dapat melakukan pemeriksaaan sewaktu–waktu terhadap orang yang mendapat fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
ma
Pasal 11 (1) Orang yang menggunakan barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan, wajib membayar bea masuk, cukai, dan/atau pajak dalam rangka impor yang terutang dan dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar atau paling banyak 500% (lima ratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang kepabeanan, serta dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan di bidang cukai dan/atau di bidang perpajakan. Terhadap orang berdasarkan hasil pemeriksaan sewaktu waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, selain diberikan sanksi administratif sabagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan pemblokiran terhadap akses kepabeanan selama 1 (satu) tahun.
– 14 –
BAB X
AIIAN
PELIMPAHAN WEWENANG
Pasal 12
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai yang menerima pelimpahan
wewenang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4: a. wajib memperhatikan ketentuan peraturan
perundang–undangan; dan b. tidak dapat melimpahkan kembali pelimpahan
kewenangan yang diterima kepada pejabat lain. (2) Dalam hal Kepala Kantor Bea dan Cukai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berhalangan sementara atau tetap, wewenang yang diterima dapat dilakukan oleh pejabat pelaksana harian (Plh) atau pejabat pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 13 Ketentuan mengenai petunjuk teknis penyederhanaan prosedural importasi barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID–19), dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
IV
Pasal 14
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
permohonan untuk mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta perpajakan atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang masih dalam pemrosesan, pemrosesannya diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
– 15 –
(2) Terhadap barang impor untuk keperluan penanganan
pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dikeluarkan dengan pengeluaran segera (rush handling), dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 15 Peraturan Menteri ini mulai berlaku diundangkan.
pada
tanggal
– 16 –
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2020
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG–UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 378
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum
u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
AL
)
* k pro Enem
ANDRIANSYAH NIP 19730213 199703 1 001
TARIAT JENDED
– 17 –
ent
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 34/PMK.04/2020
TENTANG PEMBERIAN FASILITAS KEPABEANAN DAN/ATAU CUKAI SERTA FASILITAS PERPAJAKAN ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENANGANAN PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE (COVID-19)
- JENIS BARANG YANG DAPAT DIBERIKAN FASILITAS KEPABEANAN
DAN/ATAU CUKAI SERTA FASILITAS PERPAJAKAN
Ver
TAV
KELOMPOK PRODUK
POS TARIF
URAIAN BARANG/JENIS BARANG
wwwwwww
www
I HAND SANITIZER DAN PRODUK MENGANDUNG DESINFEKTAN
سر
Hand Sanitizer
ex.3004.90.30
Mengandung antiseptik sebagai obat,
dengan dosis tertentu
دا
- 3808.94.10
Mengandung desinfektan mengandung berupa campuran dari asam ter batu bara dan alkali Mengandung desinfektan dalam kemasan aerosol
wmv
د ن
ex.3808.94.20
هر
Mengandung desinfektan lainnya
ex.3808.94.90 3808.59.60
5
Zat desinfektan
Barang atau bahan untuk membuat produk desinfektan
6
3401.11.40
Sabun mengandung obat termasuk sabun desinfektan
Produk Mengandung Desinfektan (Siap Pakai)
3401.11.50
nam.com
3401.30.00
Sabun lainnya termasuk sabun mandi Preparat pembersih kulit, cair atau krim, disiapkan untuk penjualan eceran
9
MEMWh
TEST KIT DAN REAGENT LABORATORIUM Rapid Test
ex.3002.15.00 | Produk imunologi disiapkan dalam
dosis/bentuk/kemasan eceran untuk uji
kualitatif covid-19 ex.3822.00.10 | Pelat, lembaran, film, foil & strip
diresapi/ dilapisi reagen diagnose untuk
uji kualitatif covid-19 ex.3822.00.20 Kertas karton, gumpalan selulosa,
jaringan dari serat selulosa diresapi/dilapisi reagen diagnosa untuk
uji kualitatif covid-19
PCR Test
ex.3822.00.90 Reagent untuk analisis PCR untuk uji
kualitatif covid-19 9027.80.30 instrumen laboratorium untuk analisis
PCR
12
13
III VIRUS TRANSFER MEDIA
ť
– 18 –
- NO.
KELOMPOK PRODUK
POS TARIF
URAIAN BARANG/JENIS BARANG
14
ex.3821.00.10
Virus Transfer Media
Media kultur olahan
untuk pengembangan mikroorganisme untuk swab test Media kultur olahan lainnya untuk swab
test
15
ex.3821.00.90
| OBAT & VITAMIN
| Obat dan Vitamin
.
T
ex.2924.29.90 ex.2933.49.90
ex.2933.99.90 ex.2941.90.00 ex.2941.90.00 ex.3003.20.00
ex.3003.60.00
Asetaminofen (parasetamol) murni maupun tidak Oseltamivir, murni maupun tidak Senyawa hydrochloroquine murni maupun tidak Favipiravir, murni maupun tidak Senyawa azithromycin Senyawa levofloxacin Obat terdiri dari dua atau lebih konstituen yang telah dicampur bersama–sama untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, mengandung antibiotik dari jenis azithromycin atau levofloxacin, tidak disiapkan dalam dosis tertentu atau tidak dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran Obat mengandung hydrochloroquine dikombinasikan dengan bahan aktif farmasi lainnya, tidak disiapkan dalam dosis tertentu atau tidak dalam bentuk kemasan untuk penjualan eceran Obat terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, mengandung antibiotik dari jenis azithromycin atau levofloxacin, disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran, dari jenis untuk pemakaian oral Obat terdiri dari produk campuran atau tidak untuk keperluan terapeutik atau profilaktik, mengandung antibiotik dari jenis azithromycin atau levofloxacin, disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran, dari jenis untuk pemakaian suntik secara intravena Vitamin C, dari jenis yang cocok untuk anak–anak, dalam bentuk sirup
ex.3004.20.91
ex.3004,20.99
ex.3004.50.10
– 19 –
KELOMPOK PRODUK
POS TARIF
URAIAN BARANG/JENIS BARANG
3004.50.21
dari
Multivitamin, pemakaian oral
jenis
untuk
3004.50.29
3004.50.91 ex.3004.60.20
Multivitamin, dari jenis selain untuk pemakaian oral Vitamin A, vitamin B atau vitamin C Obat mengandung hydrochloroquine dikombinasikan dengan bahan aktif farmasi lainnya, disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran
ex.3004.90.51
Obat mengandung parasetamol, disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran, dari jenis untuk pemakaian oral Obat anti malaria mengandung hydrochloroquin Oseltamivir; favipiravir disiapkan dalam dosis tertentu atau dalam bentuk atau kemasan untuk penjualan eceran.
ex.3004.90.69
ex.3004.90.89
PERALATAN MEDIS
34 | Termometer
9025.19.19
Termometer digital, termometer infrared
35
Ventilator
ex.9019.20.00
36
Swab
ex.3005.90.90
Instrumen untuk membantu pernafasan pasien Tisu/kapas mengandung alkohol untuk antiseptik, dalam kemasan penjualan eceran (Alcohol Swab) Swab lainnya Alat pemindai panas manusia
37
ex.9018.90.90 ex.9027.50.10
38
39
Thermal Imaging/Scanning Equipment In vitro diagnostic equipment, termasuk alat PCR test
ex.9027.80.30
in
vitro,
Alat uji laboratorium dioperasikan secara elektrik
40
ex.9027.80.40
41 | Alat suntik
9018.31.10 9018.31.90
42
Alat uji laboratorium in vitro, tidak dioperasikan secara elektrik Alat suntik sekali pakai Alat suntik lainnya. Alat untuk membantu memasukkan cairan ke dalam tubuh pasien secara terkontrol.
ex.9018.90.30
43 Syringe dan
infusion pump
44
High Flow Oxygen
ex.9019.20.00
Alat terapi oksigen yang memberikan oksigen aliran tinggi (high flow oxygen) untuk membantu pernafasan bagi penderita
– 20 –
KELOMPOK PRODUK
POS TARIF
URAIAN BARANG/JENIS BARANG
ex.9018.90.30
Bronchoscopy portable
46
ex.9020.00.00
Power air purifying respirator
| Alat portabel untuk pemeriksaan bronkoskopi yang dapat menampilkan
secara visual (melalui monitor) kondisi bagian dalam organ saluran pernafasan. Alat berbentuk full–face mask dilengkapi dengan blower bertenaga baterai dan filter udara, untuk melindungi pernafasan dari masuknya kontaminan atau polutan di udara dan sekaligus berfungsi mensuplai oksigen bagi pengguna untuk bernafas.
47 CPAP-Mask
ex.9019.20.00
Masker/topeng yang merupakan bagian
dari mesin Continuos Positive Airway Pressure (CPAP)
48
ex.9019.20.00
CPAP Machine Pediatric
Alat terapi pernapasan yang menyalurkan udara dengan tekanan tertentu ke masker yang dipakai di atas hidung dan/atau mulut, dirancang khusus untuk terapi pernapasan pada anak-anak. Alat untuk membantu menyuplai oksigen dan menghilangkan karbon dioksida pada sirkulasi darah pasien
49 ECMO
ex.9019.20.00 (Extracorporeal Membrane
Oxygenation) 50 Breathing Circuit ex.9019.20.00
for Ventilator and
СРАР 51 | Baby Incubator ex.9018.90.30
Baby Incubator ex.9018.90.30 transport
| Alat yang menghubungkan airway atau
saluran pernapasan pasien ke ventilator atau CPAP untuk mengalirkan oksigen Inkubator untuk bayi
Inkubator bayi yang dapat bergerak/ dipindahkan
ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
Masker
6307.90.40 ex.6307.90.90
9020.00.00
56
Pakaian Pelindung ex.6210.10.19
Masker bedah dari bahan tekstil Masker lainnya dari bahan tekstil, selain masker bedah Masker gas dilengkapi bagian mekanis maupun filter yang dapat diganti Pakaian bedah dari bahan pos 56.02 atau 56.03 (termasuk disposable surgical gown) Pakaian pelindung dari bahan pos 56.02 atau 56.03 Pakaian bedah dari bahan pos 56.02 atau 56.03 (termasuk disposable surgical gown)
6210.10.11
ex.6210.10.19
– 21 –
KELOMPOK PRODUK
POS TARIF
URAIAN BARANG/JENIS BARANG
6210.20.30
6210.20.40
6210.30.30
6210.30.40
6210.40.20
Pakaian pelindung lainnya untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi, dari tipe yang diuraikan dalam subpos 6201.11 sampai dengan 6201.19, dari bahan pos 59.03, 59.06 Pakaian pelindung lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam subpos 6201.11 sampai dengan 6201.19, dari bahan pos 59.03, 59.06, atau 59.07 Pakaian pelindung lainnya untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi, dari tipe yang diuraikan dalam subpos 6202.11 sampai dengan 6202.19, dari bahan pos 59.03, 59.06 Pakaian pelindung lainnya, dari tipe yang diuraikan dalam subpos 6202.11 sampai dengan 6202.19, dari bahan pos 59.03, 59.06, atau 59.07 Pakaian pelindung lainnya untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi, untuk pria atau anak laki-laki, dari bahan pos 59.03, 59.06, atau 59.07 Pakaian pelindung lainnya, untuk pria atau anak laki-laki, dari bahan pos 59.03, 59.06, atau 59.07 Pakaian pelindung lainnya untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi, wanita atau anak perempuan lainnya, dari bahan pos 59.03, 59.06, atau 59.07 Pakaian pelindung lainnya, wanita atau anak perempuan lainnya, dari bahan pos 59.03, 59.06, atau 59.07 Pakaian bedah dari serat buatan Sarung tangan bedah dari karet Sarung tangan medis lainnya dari karet Pelindung kaki, pembalut kaki dan barang semacam itu Pelindung wajah terbuat dari plastik transparan Pelindung mata berbentuk goggle
6210.40.90
6210.50.20
6210.50.90
68
Sarung Tangan
6211.43.10
ex.4015.11.00 ex.4015.19.00 6406.90.91
Alat pelindung kaki
71 Face shield
3926.90.49
72
9004.90.90
Kacamata
Pelindung 73 Pelindung Kepala
6505.00.20
Hair-nets untuk bedah
Of was
– 22 –
- B. CONTOH FORMAT JAMINAN TERTULIS
JAMINAN TERTULIS Nomor: ..........(1).........
…..….
…....(8)..
Yang bertanda tangan di bawah ini: Nama
.......... (2)…... Jabatan
.......... (3)................. Alamat dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama: Nama
.........(5).. Berkedudukan di ;
...….…(6)……....... NPWP
…(7)…... Alamat Telepon
Los…..
...(9)....... Faksimili/Email
..........(10)................... dengan ini menyatakan dan menjamin seluruh pungutan negara dalam rangka kegiatan kepabeanan pengeluaran barang impor dengan mendapatkan fasilitas kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dokumen sumber :
.(11).... Apabila ternyata terdapat kewajiban pabean yang tidak dapat kami pertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang kepabeanan, kami sanggup untuk membayar penuh seluruh kewajiban pembayaran yang timbul kepada ..........(12)... paling lama 6 (enam) hari kerja terhiitung sejak tanggal diterimanya Surat Pencairan Jaminan.
Apabila kami tidak memenuhi kewajiban kepada ......….(12)…... berupa penyelesaian seluruh pungutan negara yang terutang sebagaimana tersebut di atas, kami bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan mengenai sanksi administrasi di bidang kepabeanan dan/atau cukai serta fasilitas perpajakan,
Jaminan Tertulis ini mulai berlaku tanggal .......... (13).......... sampai dengan tanggal ..........(14)...…..
Demikian Jaminan Tertulis ini kami buat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
..........(15)..............…....(16)..........
Meterai Rp6.000,00
12).
ht
.–23.
PETUNJUK PENGISIAN
MANN
Nomor (1) : diisi nomor Jaminan Tertulis. Nomor (2) : diisi nama pejabat yang menandatangani. Nomor (3) : diisi nama jabatan pejabat yang menandatangani. Nomor (4) : diisi alamat lengkap pejabat yang menandatangani.
Nomor (5) : diisi nama importir/perusahaan. Nomor (6) : diisi nama kota tempat importir/perusahaan berdomisili. Nomor (7) : diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) importir/perusahaan.
Dalam hal yang mengajukan Jaminan Tertulis adalah wisatawan asing atau penumpang warga negara asing, diisi dengan nomor
paspor. Hanya diisi bila ada. Nomor (8) : diisi alamat lengkap importir/perusahaan. Nomor (9) : diisi nomor telepon importir / perusahaan. Nomor (10) : diisi nomor faksimili dan alamat email importir/perusahaan. Nomor (11) : diisi jenis, nomor, tanggal, bulan, dan tahun dokumen sumber
sebagai dasar diserahkannya Jaminan Tertulis. Contoh ; Nomor pengajuan PIB: 070100–000001–20101226
000105, Bill of Ladding atau Air Way Bill, Invoice,
Packing List. Nomor (12) : diisi nama lengkap Kantor Bea Cukai tempat pemenuhan
kewajiban pabean, Nomor (13) : diisi tanggal, bulan dan tahun mulai berlakunya Jaminan
Tertulis. Nomor (14) : diisi tanggal, bulan dan tahun berakhirnya Jaminan Tertulis. Nomor (15) : diisi nama kota tempat ditandatanganinya Jaminan Tertulis. Nomor (16) : diisi tanggal, bulan, dan tahun ditandatanganinya Jaminan
Tertulis.
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum
u.b.
EUANGAN REPUB Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
OONESIA
19 BIRO UMUM
ANDRIANSYAH NIP 19780213 199703 1 001
Unduh >> Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan
Peraturan yang terkait
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana >> Unduh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehata >> Unduh
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional >> Unduh
PerPres
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 >> Unduh
Kepres
Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penyebaran Corona Virus Sebagai Bencana Nasional >> Unduh
KepMen
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan >> Unduh
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 239 Tentang PSBB DKI Jakarta; >> Unduh
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 248 Tentang PSBB Bogor Depok Bekasi >> Unduh
Pembatasan Pada Kendaraan Pribadi dan Umum >> Unduh
Penetapan PSBB Versi Kepolisian >> Unduh
PerMen
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 >> Unduh
PerGub
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB >> Unduh
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang PSBB Bogor Depok Bekasi >> Unduh
PerWal
Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 338 Tahun 2020 Tentang PSBB >> unduh
PerBup
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang PSBB >> unduh
Lembaga
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank >> Unduh
OJK Update No. 09-SPI/2020 Tentang PSBB >> Unduh
Bidang Peraturan lainnya …
Corona
Ada juga yang nanya
Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSSB, Provinsi Dki Jakarta, Corona Virus Disease 2019, COVID-19, Peraturan Gubernur, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB,
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2020 Pemberian Fasilitas Kepabeanan, Peraturan Menteri Keuangan, Peraturan Menteri, Peraturan, Menteri, Pemberian Fasilitas Kepabeanan,
Google mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Disini #MasBro #MbakBro bisa meminta dicariin informasi apapun … hmm yang positif
Silahkan ngobrol sama kita ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Sumber tulisan
corona.jakarta.go.id dibaca 18:00 WIB pada hari Rabu tanggal 08 April 2020
kemkes.go.id dibaca 18:00 WIB pada hari Rabu tanggal 08 April 2020