
Salam #MasBro #MbakBro Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman PSBB Di Wilayah Provinsi Maluku
Ditetapkan : 21 April 2020
Berlaku : 21 April 2020
Status : Belum Diubah/Dicabut
Status Dasar Hukum : Telah Diubah/Dicabut
GUBERNUR MALUKU
PERATURAN GUBERNUR MALUKU NOMOR 15 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBATASAN PERGERAKAN ORANG DAN MODA TRANSPORTASI DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID–19) DI PULAU AMBON
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR MALUKU,
Menimbang
:
- a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease (COVID–19)
dengan jumlah kasus telah meningkat dan meluas lintas wilayah kabupaten/kota terutama di Pulau Ambon yang berdampak pada aspek ekonomi, sosial,
budaya serta kesejahteraan masyarakat; b. bahwa dalam upaya menekan penyebaran Corona
Virus Disease (COVID–19) semakin meluas, perlu melakukan pembatasan pergerakan orang dan moda
transportasi di Pulau Ambon; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID–19) di Pulau
Ambon;
Mengingat
: 1. Undang–Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang–Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swantara Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 79) Sebagai Undang–Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
- 2. Undang–Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 3723); 3. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 4. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
- 6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020
tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBATASAN PERGERAKAN ORANG DAN MODA TRANSPORTASI DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID–19) DI PULAU AMBON.
BAB I
KETENTUAN UMUM
DIE
Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
- 1. Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Provinsi Maluku. 3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Maluku. 4. Bupati adalah Bupati Maluku Tengah. 5. Walikota adalah Walikota Ambon. 6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi Maluku. 7. Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi yang selanjutnya
disebut Pembatasan adalah pembatasan pergerakan orang yang beraktivitas di luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Pulau Ambon, serta pembatasan pergerakan moda transportasi yang beroperasi di dalam, dari dan ke Pulau
Ambon. 8. Barang Kebutuhan Pokok adalah barang yang menyangkut hajat hidup
orang banyak dengan skala pemenuhan kebutuhan yang tinggi serta
menjadi faktor pendukung kesejahteraan masyarakat. 9. Barang Penting adalah barang strategis yang berperan penting dalam
menentukan kelancaran pembangunan daerah. 10. Orang adalah setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Pulau
Ambon.
- 11. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan warga negara Indonesia
atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan kegiatan usaha di bidang
Perdagangan. 12. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID–19)
Provinsi Maluku yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID–19 Provinsi adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID
19) yang dibentuk Pemerintah Provinsi Maluku. 13. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID–19)
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Gugus Tugas COVID–19 Kabupaten/Kota adalah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID–19) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Pemerintah Kota Ambon.
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2 Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan pembatasan pergerakan orang dan moda transportasi dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID–19) di Provinsi Maluku.
Pasal 3 Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. membatasi pergerakan orang dalam kegiatan tertentu dalam menekan
penyebaran Corona Virus Disease (COVID–19); dan b. membatasi pergerakan moda transportasi dalam menekan penyebaran
Corona Virus Disease (COVID–19).
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4 Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. pembatasan pergerakan orang; b. pembatasan pergerakan moda transportasi; c. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama
pembatasan;
- d. sumber daya penanganan Corona Virus Disease (COVID–19); e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. sanksi.
BAB IV PEMBATASAN PERGERAKAN ORANG
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5 (1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease
(COVID–19), Gubernur memberlakukan Pembatasan pergerakan orang di
Pulau Ambon. (2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
Pembatasan pergerakan orang yang beraktivitas di luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan/atau berkegiatan di Pulau Ambon.
Pasal 6 Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID–19 Provinsi.
Pasal 7
Jangka waktu pemberlakuan Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 8 Pembatasan pergerakan orang yang beraktivitas diluar rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk: a. penghentian sementara proses belajar mengajar di sekolah dan/atau
institusi pendidikan lainnya; b. pembatasan proses bekerja di tempat kerja; c. pembatasan kegiatan keagamaan; d. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum; dan e. pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
Bagian kedua Penghentian Sementara Proses Belajar Mengajar di Sekolah dan/atau Institusi Pendidikan Lainnya
Pasal 9 (1) Selama pemberlakuan Pembatasan, dilakukan penghentian proses belajar
mengajar di sekolah. (2) Penghentian proses belajar mengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diganti dengan proses belajar mengajar di rumah dengan media yang paling
efektif melalui metode pembelajaran jarak jauh. (3) Kegiatan dan aktivitas pelayanan administrasi sekolah dikerjakan dari
rumah dengan bentuk pelayanan yang disesuaikan. (4) Teknis pelaksanaan dan evaluasi pembelajaran serta pelayanan
administrasi sekolah selama pemberlakuan Pembatasan diatur lebih lanjut oleh Perangkat Daerah yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
Pasal 10 (1) Institusi pendidikan lainnya yang dilakukan penghentian sementara selama
pemberlakuan Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), meliputi: a. lembaga pendidikan tinggi; b. lembaga pelatihan; c. lembaga penelitian, d. lembaga pembinaan; dan
- e. lembaga sejenisnya. (2) Penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan
kesehatan. (3) Dalam pelaksanaan penghentian sementara kegiatan di institusi pendidikan
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan, aktivitas pembelajaran, dan pelayanan administrasi dilaksanakan secara daring dari rumah sesuai ketentuan teknis dari instansi terkait.
Pasal 11 (1) Dalam penghentian sementara kegiatan selama pemberlakuan Pembatasan,
penanggung jawab sekolah dan institusi pendidikan lainnya wajib: a. memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dan terpenuhinya hak
peserta didik dalam mendapatkan pendidikan;
- b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID–19) di
lokasi dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya;
dan c. menjaga keamanan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya. (2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID–19) di lokasi
dan lingkungan sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara: a. membersihkan dan melakukan disinfeksi sarana dan prasarana sekolah;
dan b. menerapkan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease
(COVID–19) bagi pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
Bagian Ketiga Pembatasan Proses Bekerja di Tempat Kerja
Pasal 12 (1) Selama pemberlakuan Pembatasan, dilakukan pembatasan proses bekerja
di tempat kerja. (2) Pembatasan proses bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti
dengan proses bekerja di rumah/tempat tinggal untuk menjaga
produktivitas/kinerja pekerja. (3) Pimpinan tempat kerja yang melakukan pembatasan proses bekerja di
tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. menjaga agar pelayanan yang diberikan dan/atau aktivitas usaha tetap
berjalan secara terbatas; b. menjaga produktivitas/kinerja pekerja; c. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID–19) di
lokasi dan lingkungan tempat kerja; d. menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja; dan e. memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus
Disease (COVID–19) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan. (4) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID–19) di lokasi
dan lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan secara berkala dengan cara: a. membersihkan lingkungan tempat kerja; b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding dan perangkat bangunan
tempat kerja; dan c. menutup akses masuk bagi pihak–pihak yang tidak berkepentingan.
Pasal 13 (1) Pengecualian pembatasan proses bekerja di tempat kerja yaitu bagi kantor
atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait: a. pertahanan dan keamanan; b. ketertiban umum; c. kebutuhan pangan; d. bahan bakar minyak dan gas; e. pelayanan kesehatan; f. perekonomian; g. keuangan; h. komunikasi; i. industri; j. ekspor dan impor; k. distribusi; 1. logistik; dan
- m. kebutuhan dasar lainnya. (2) Kantor atau instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- a. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti: 1. Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanan keamanan:
- a) Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI); dan
- b) Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI). 2. Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan; 3. Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan,
pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, minyak dan gas bumi,
listrik, air dan sanitasi); 4. Pembangkit listrik dan unit transmisi; 5. Kantor pos; 6. Pemadam kebakaran; 7. Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Negara; 8. Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat; 9. Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan; 10. Kantor pajak; 11. Lembaga/ badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana
dan peringatan dini; 12. Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara
pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan;
- 13. Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/panti
jompo/ panti sosial lainnya. b. Perusahaan komersial dan swasta:
1) Toko–toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau
kebutuhan pokok serta barang penting, yang mencakup makanan termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi
baja konstruksi, dan baja ringan. 2) Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM,
termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi
perbankan, call center perbankan dan operasi ATM. 3) Media cetak dan elektronik. 4) Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. 5) Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok
serta barang penting termasuk makanan, obat–obatan, peralatan
medis. 6) Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas
Bumi. 7) Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi. 8) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua
berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang
dan tidak untuk penumpang. 9) Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage). c. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
- 1. Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat– obatan, farmasi,
perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah
tangga, bahan baku dan zat antaranya. 2. Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan. 3. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan
yang terkait dengan operasi penambangan. 4. Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat–obatan,
farmasi dan alat kesehatan. 5. Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura. 6. Unit produksi barang ekspor. 7. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha
mikro kecil menengah.
Pasal 14 Dalam hal pengecualian pembatasan proses bekerja di tempat kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), pimpinan tempat kerja wajib melakukan:
- a. Pembatasan interaksi dalam aktivitas kerja. b. Pembatasan setiap orang yang mempunyai penyakit penyerta dan/atau
kondisi yang dapat berakibat fatal apabila terpapar Corona Virus Disease (COVID–19) untuk melakukan kegiatan di tempat kerja, antara lain: 1. penderita tekanan darah tinggi; 2. pengidap penyakit jantung; 3. pengidap diabetes; 4. penderita penyakit paru–paru; 5. penderita kanker; 6. ibu hamil; dan
- 7. usia lebih dari 60 (enam puluh) tahun. c. Penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID
19) di tempat kerja, meliputi: 1. memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis; 2. memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan Corona Virus Disease (COVID–19) dengan fasilitas
pelayanan kesehatan terdekat untuk tindakan darurat; 3. menyediakan vaksin, vitamin dan nutrisi tambahan guna meningkatkan
imunitas pekerja; 4. melakukan disinfeksi secara berkala pada lantai, dinding dan perangkat
bangunan tempat kerja; 5. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan yang
memasuki tempat kerja serta memastikan karyawan yang bekerja di tempat kerja tidak sedang mengalami suhu tubuh diatas normal atau
sakit;
- 6. mengharuskan cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih tangan
(hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang
memadai dan mudah di akses pada tempat kerja; 7. menjaga jarak antar sesama karyawan (physical distancing) paling
sedikit dalam rentang 1 (satu) meter; 8. melakukan penyebaran informasi serta anjuran/ himbauan pencegahan
Corona Virus Disease (COVID–19) untuk disebarluaskan pada lokasi
strategis di tempat kerja; dan 9. dalam hal ditemukan adanya karyawan di tempat kerja yang menjadi
pasien dalam pengawasan, maka:
- a) aktivitas pekerjaan di tempat kerja harus dihentikan sementara
paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja; b) petugas medis dibantu satuan pengaman melakukan evakuasi dan
penyemprotan disinfektan pada seluruh tempat, fasilitas dan
peralatan kerja; dan c) penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan
penyemprotan disinfektan, serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasi tenaga kerja yang pernah melakukan kontak fisik dengan tenaga kerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID–19) telah selesai.
Pasal 15 Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggungjawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk: a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take
away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas
telepon/layanan antar; b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter
antar pelanggan; c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan
pangan sesuai ketentuan; menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian; memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan
sesuai standar; f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya
yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan; g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan
pegawai; h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh
diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan,
masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 16 Terhadap kegiatan perhotelan, penanggungjawab hotel wajib: a. menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi
mandiri; membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan
memanfaatkan layanan kamar (room service); c. meniadakan aktivitas dan/ atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat
menciptakan kerumunan orang dalam area hotel; d. melarang tamu yang sakit atau menunjukan suhu tubuh diatas normal,
batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel; dan e. mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan
pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Pasal 17 Terhadap kegiatan konstruksi, pimpinan tempat kerja memiliki kewajiban dengan ketentuan sebagai berikut: a. kegiatan konstruksi yang sedang berjalan dapat dilakukan dengan
membatasi aktivitas pekerja hanya berada di kawasan proyek; dan b. pemilik dan/ atau penyedia jasa pekerjaan konstruksi wajib:
- 1. menunjuk penanggungjawab dalam pelaksanaan pencegahan Corona
Virus Disease (COVID– 19) di kawasan proyek; 2. membatasi aktivitas dan interaksi pekerja hanya dilakukan di dalam
kawasan proyek; 3. menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan hidup sehari–hari seluruh
pekerja selama berada di kawasan proyek; 4. menyediakan ruang kesehatan di tempat kerja yang dilengkapi dengan
sarana kesehatan yang memadai; 5. melarang setiap orang, baik pekerja maupun tamu, yang memiliki suhu
badan di atas normal untuk berada di dalam lokasi kerja; 6. menyampaikan penjelasan, anjuran, kampanye, promosi teknik
pencegahan Corona Virus Disease (COVID–19) dalam setiap kegiatan penyuluhan K3 pagi hari atau safety morning talk; dan melakukan pemantauan secara berkala kesehatan pekerja selama berada di kawasan proyek.
- 7.
Bagian Keempat Pembatasan Kegiatan Keagamaan
Pasal 18 (1) Selama pemberlakuan Pembatasan, semua tempat ibadah ditutup untuk
umum.
(2) Penutupan tempat ibadah untuk umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diganti dengan melakukan kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri
keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. (3) kegiatan keagamaan di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang–undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh
pemerintah. (4) Selama penutupan tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.
Pasal 19 Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID–19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari 20 (dua puluh) orang dapat diizinkan dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.
Pasal 20 (1) Selama pemberlakuan Pembatasan, penanggung jawab rumah ibadah
wajib: a. memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing–masing
untuk tetap melakukan kegiataan keagamaan di rumah; b. melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID–19) di
rumah ibadah masing–masing; dan c. menjaga keamanan rumah ibadah masing–masing. (2) Upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID19) di rumah
ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara berkala dengan cara: a. membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya; b. melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan
rumah ibadah; dan c. menutup akses masuk bagi pihak–pihak yang tidak berkepentingan.
Bagian Kelima Pembatasan Kegiatan di Tempat atau Fasilitas umum
Pasal 21 (1) Selama pemberlakuan Pembatasan, setiap orang dilarang melakukan
kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 (lima) orang di tempat atau fasilitas
umum.
(2) Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat
atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan
Pembatasan. (3) Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tempat atau fasilitas umum yang menjual kebutuhan pokok dan/atau
kebutuhan sehari–hari; b. fasilitas pelayanan kesehatan; c. hotel, homestay, pondokan dan motel, yang menampung wisatawan dan
orang–orang yang terdampak akibat COVID–19, staf medis dan darurat,
awak udara dan laut; d. perusahaan yang digunakan/ diperuntukkan untuk fasilitas karantina; e. fasilitas umum untuk kebutuhan sanitasi perorangan, dan f. tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar
penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. (4) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID–19 tingkat Provinsi
dapat menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 22 (1) Pemenuhan kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(3) huruf a, meliputi kegiatan penyediaan, pengolahan, penyaluran dan/atau pengiriman: a. bahan pangan/makanan/minuman; b. energi; c. komunikasi dan teknologi informasi; d. keuangan, perbankan dan sistem pembayaran; dan/atau
- e. logistik (2) Pemenuhan kebutuhan sehari–hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (3) huruf a, meliputi: a. penyediaan barang retail di:
- 1. pasar rakyat; 2. toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket,
perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang
berada di pusat perbelanjaan; atau 3. toko/warung kelontong. b. apotik atau tempat penjualan obat–obatan dan peralatan medis;
L
- c. jasa binatu (laundry).
(3) Dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan
Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaku usaha wajib mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. mengutamakan pemesanan barang secara daring dan/atau jarak jauh
dengan fasilitas layanan antar; b. turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen
barang dengan tidak menaikkan harga barang; c. melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha; d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen
yang memasuki pasar/toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak
sedang mengalami demam ringan atau sakit; e. menerapkan Pembatasan jarak antar sesama konsumen (physical
distancing) yang datang ke pasar/toko paling sedikit dalam rentang 1 (satu)
meter; f. mewajibkan setiap karyawan untuk menggunakan pakaian kerja sesuai
pedoman keselamatan dan kesehatan kerja; dan g. melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun dan/atau pembersih
tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang
memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan. (4) Pemenuhan kebutuhan sehari–hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di
Kabupaten Maluku Tengah dan Kota Ambon diatur oleh Bupati/Walikota.
Bagian Keenam Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
Pasal 23 (1) Selama pemberlakuan Pembatasan, dilakukan penghentian sementara atas
kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. (2) Kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau pertemuan: a. politik; b. olahraga; c. hiburan; d. akademik; e. budaya.
Pasal 24 (1) Dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), untuk kegiatan: a. khitan; b. pernikahan; dan
- c. pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan karena Corona
Virus Disease (COVID– 19). (2) Pelaksanaan kegiatan khitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan; b. dihadiri oleh kalangan terbatas; c. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian; dan d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit
dalam rentang 1 (satu) meter (3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil; b. dihadiri oleh kalangan terbatas; c. meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian;
dan d. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit
dalam rentang 1 (satu) meter. (4) Pelaksanaan kegiatan pemakaman dan/atau takziah kematian yang bukan
karena Corona Virus Disease (COVID– 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilaksanakan dengan ketentuan: a. dilakukan di rumah duka; b. dihadiri oleh kalangan terbatas; dan c. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit
dalam rentang 1 (satu) meter. (5) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID–19 Provinsi dapat
menambahkan kategori kegiatan penduduk yang dikecualikan dari penghentian atas kegiatan sosial dan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB II PEMBATASAN MODA TRANSPORTASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 25 (1) Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran Corona Virus Disease
(COVID–19), Gubernur memberlakukan pembatasan moda transportasi di Pulau Ambon.
(2) Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk
pembatasan pergerakan moda transportasi yang beroperasi di dalam, dari
dan ke Pulau Ambon. (3) Pembatasan moda transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(2) meliputi: a. pembatasan moda transportasi yang mengangkut penumpang; dan b. pembatasan moda transportasi yang mengangkut barang.
Pasal 26 Koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan Pembatasan dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID–19 Provinsi.
Pasal 27 Jangka waktu pemberlakuan Pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Bagian Kedua Pembatasan Moda Transportasi yang Mengangkut Penumpang
Pasal 28 Selama pemberlakuan Pembatasan, semua moda transportasi mengangkut penumpang diberhentikan sementara, kecuali untuk:
- a. kendaraan bermotor pribadi; dan b. angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum.
yang
Pasal 29 Pengguna kendaraan bermotor pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berupa mobil penumpang pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas
lain yang diperbolehkan selama Pembatasan; b. melakukan disinfeksi kendaraan setelah selesai digunakan; c. menggunakan masker di dalam kendaraan; d. membatasi jumlah penumpang maksimal 3 (tiga) orang termasuk
pengemudi; dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau
sakit.
Pasal 30 Pengguna kendaraan bermotor pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a berupa sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas
lain yang diperbolehkan selama Pembatasan; b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan; c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan diatas normal atau
sakit.
Pasal 31
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. membatasi jumlah orang maksimal 50% (lima puluh persen) dari kapasitas
angkutan; b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah
dan/atau instansi terkait; c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan; d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang
yang memasuki moda transportasi; e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang
mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit; dan f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam
rentang 1 (satu) meter.
Pasal 32 Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Pasal 33 Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID–19 Provinsi dapat menambahkan menambahkan jenis moda transportasi yang dikecualikan dari penghentian sementara moda transportasi.
Bagian Ketiga Pembatasan Moda Transportasi yang Mengangkut Barang
Pasal 34 Selama pemberlakuan Pembatasan, semua moda transportasi yang mengangkut barang diberhentikan sementara, kecuali untuk barang penting dan esensial, meliputi: a. angkutan truk barang untuk kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi; b. angkutan barang untuk keperluan bahan pokok; c. angkutan untuk makanan dan minuman termasuk barang seperti sayur
sayuran dan buah–buahan yang perlu distribusi ke pasar dan supermarket; d. angkutan untuk pengedaran uang; e. angkutan BBM/BBG; f. angkutan truk barang untuk keperluan distribusi bahan baku industri
manufaktur dan assembling; dan g. angkutan truk barang dan bus untuk keperluan distribusi barang kiriman.
Pasal 35 Moda transportasi yang mengangkut barang penting dan esensian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diwajibkan untuk mengikuti ketentuan sebagai berikut: a. membatasi jumlah penumpang maksimal 3 (tiga) orang termasuk
pengemudi; b. membatasi jam operasional sesuai pengaturan dari Pemerintah Daerah
dan/atau instansi terkait; c. melakukan disinfeksi secara berkala moda transportasi yang digunakan; d. melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh petugas dan penumpang
yang memasuki moda transportasi; e. memastikan petugas dan penumpang moda transportasi tidak sedang
mengalami suhu tubuh diatas normal atau sakit; dan f. menjaga jarak antar penumpang (physical distancing) paling sedikit dalam
rentang 1 (satu) meter.
Pasal 36 Transportasi untuk layanan kebakaran, layanan hukum dan ketertiban, dan layanan darurat tetap berjalan.
Pasal 37 Operasi bandar udara dan pelabuhan laut, termasuk bandar udara dan
pelabuhan laut TNI/POLRI, untuk pergerakan kargo, bantuan dan evakuasi, dan organisasi operasional terkait tetap berjalan.
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN SERTA PEMENUHAN
KEBUTUHAN DASAR PENDUDUK SELAMA PEMBATASAN
Bagian Kesatu Hak dan Kewajiban
Pasal 38 (1) Selama pemberlakuan Pembatasan, setiap orang mempunyai hak yang
sama untuk: a. memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Daerah; b. mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis; c. memperoleh data dan informasi publik seputar Corona Virus Disease
(COVID–19); d. kemudahan akses di dalam melakukan pengaduan seputar Corona Virus
Disease (COVID–19); dan e. pelayanan pemulasaraan dan pemakaman jenazah Corona Virus Disease
(COVID–19) dan/atau terduga Corona Virus Disease (COVID– 19). (2) Pelaksanaan pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID–19 Provinsi.
Pasal 39 (1) Selama pemberlakuan Pembatasan, setiap orang wajib:
- a. menggunakan masker di luar rumah; b. mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaan Pembatasan; c. ikut serta dalam pelaksanaan Pembatasan; dan
- d. melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS). (2) Dalam hal penanganan Corona Virus Disease (COVID–19), setiap orang
wajib: a. mengikuti testing dan pemeriksaan sampel untuk Corona Virus Disease
(COVID–19) dalam penyelidikan epidemiologi (contact tracing) apabila
telah ditetapkan untuk diperiksa oleh petugas; b. melakukan isolasi mandiri di tempat tinggal dan/atau shelter maupun
perawatan di rumah sakit sesuai rekomendasi tenaga kesehatan; dan c. melaporkan kepada tenaga kesehatan apabila diri sendiri dan/atau
keluarganya terpapar Corona Virus Disease (COVID– 19). (3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
mengikuti petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID–19 Provinsi.
Bagian kedua Pemenuhan kebutuhan Dasar Penduduk Selama Pembatasan
Pasal 40 (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan sosial kepada penduduk
rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama
pelaksanaan Pembatasan. (2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam
bentuk bahan pokok dan/atau bantuan langsung lainnya yang mekanisme
penyalurannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan. (3) Penetapan penerima bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 41 (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada Pelaku Usaha yang
terdampak atas pelaksanaan Pembatasan. (2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
- a. pengurangan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha; b. pemberian bantuan sosial kepada karyawan yang terdampak atas
pelaksanaan Pembatasan; dan/ atau c. bantuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan
BAB VI SUMBER DAYA PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID– 19)
Pasal 42 (1) Dalam rangka melaksanakan penanganan dan penanggulangan Corona
Virus Disease (COVID–19) di Daerah, Pemerintah Daerah menyusun basis
data dan informasi kebutuhan penyediaan dan penyaluran sumber daya. (2) Prosedur dan penggunaan sistem informasi dalam rangka penyediaan dan
penyaluran sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID–19 Provinsi.
Pasal 43 (1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kolaborasi kelembagaan dalam
pelaksanaan Pembatasan dengan berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
(2) Kolaborasi kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dalam bentuk: a. dukungan sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; c. data dan informasi; d. jasa dan/atau dukungan lain.
BAB VII PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Pasal 44 (1) Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pembatasan dilakukan
dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan Pembatasan dalam
memutus rantai penularan Corona Virus Disease (COVID–19). (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh Gugus Tugas COVID–19 Provinsi berkoordinasi dengan Gugus Tugas
COVID–19 Kabupaten/Kota. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
pemantauan atau pemeriksaan ke lapangan sesuai dengan wewenang dan
tanggung jawab masing–masing. (4) Penilaian keberhasilan pelaksanaan Pembatasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kriteria: a. pelaksanaan Pembatasan sesuai dengan Peraturan Gubernur ini; b. jumlah kasus; dan c. sebaran kasus.
Pasal 45 (1) Dalam pelaksanaan Pembatasan, masyarakat, Rukun Tetangga dan Rukun
Warga turut berpartisipasi aktif melakukan pemantauan. (2) Pemantauan pelaksanaan Pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan melalui kanal penanganan pengaduan masyarakat yang
dimiliki oleh Pemerintah Daerah. (3) Hasil pelaporan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditindaklanjuti oleh Gugus Tugas COVID–19 Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab.
BAB VII
SANKSI
Pasal 46
Pelanggaran terhadap pelaksanaan Pembatasan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan, termasuk sanksi pidana.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 47 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 21 April 2020
GUBERNUR PROVINSI MALUKU,
ttd
MURAD ISMAIL
Diundangkan di Ambon pada tanggal 21 April 2020
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU,
ttd
KASRUL SELANG
BERITA DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2020 NOMOR 47.
Salinan sesuai dengan aslinya
INTAHAN KEPALA BIRO HUKUM & HAM SETDA MALUKU,
ALWIYAH FADLUN ALAYDRUS, SH, MH
NIP. 19760707 200003 2 006
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN GUBERNUR MALUKU
NOMOR 15 TAHUN 2020
TENTANG PEMBATASAN PERGERAKAN ORANG DAN MODA TRANSPORTASI DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID–19)
DI PULAU AMBON
- I.
UMUM
Penyebaran Corona Virus Disease (COVID–19) di dunia sangat signifikan dengan jumlah kasus yang semakin meningkat di hampir seluruh negara di dunia tidak terkecuali Indonesia.
Di Provinsi Maluku, jumlah kasus masyarakat yang positif Corona Virus Disease (COVID–19) pun semakin meningkat, terutama di Pulau Ambon. Jumlah kasus yang semakin meningkat dan meluas lintas wilayah kabupaten/kota terutama di Pulau Ambon berdampak pada aspek ekonomi, sosial, budaya serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease (COVID–19) semakin meluas, Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat merasa perlu perlu melakukan pembatasan pergerakan orang dan moda transportasi dalam Provinsi Maluku terutama wilayah lintas kabupaten/kota.
Peraturan Gubernur ini mengatur pembatasan pergerakan orang dan moda transportasi dalam penanganan Corona Virus Disease (COVID–19) di Pulau Ambon, yang melibatkan wilayah kabupaten Maluku Tengah dan Kota
Ambon.
- II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas. Pasal 2
Cukup jelas. Pasal 3
Cukup jelas. Pasal 4
Cukup jelas. Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas. Pasal 6
Cukup jelas. Pasal 7
Cukup jelas. Pasal 8
Cukup jelas. Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Huruf a
Angka 1
Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di
tempat kerja. Angka 2
Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas. Angka 5
Cukup jelas. Angka 6
Cukup jelas. Angka 7
Cukup jelas. Angka 8
Cukup jelas. Angka 9
Cukup jelas. Angka 10
Cukup jelas. Angka 11
Cukup jelas. Angka 12
Cukup jelas. Angka 13
Cukup jelas.
Huruf b
Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja. Angka 1
Antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawang bombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah–buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja
konstruksi, dan baja ringan. Angka 2
Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Angka 4
IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi, vendor/ supplier telekomunikasi/IT, dan
penyelenggara infrastruktur data. Angka 5
Cukup jelas. Angka 6
Cukup jelas. Angka 7
Cukup jelas. Angka 8
Cukup jelas. Angka 9
Cukup jelas.
Huruf c
kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja. Angka 1
Cukup jelas. Angka 2
Setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari
Dinas Perindag Angka 3
Cukup jelas. Angka 4
Cukup jelas. Angka 5
Cukup jelas. Angka 6
Cukup jelas. Angka 7
Cukup jelas. Pasal 14
Cukup jelas. Pasal 15
Cukup jelas. Pasal 16
Cukup jelas. Pasal 17
Cukup jelas. Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas. Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Huruf a
Meliputi: supermarket, minimarket, pasar, toko, atau tempat penjualan kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak,
gas, dan energi. Huruf b
Rumah sakit dan semua instansi medis terkait, termasuk unit produksi dan distribusi, baik di sektor publik maupun swasta, seperti apotek, unit transfusi darah, toko obat, toko bahan kimia dan peralatan medis, laboratorium, klinik, ambulans, dan
laboratorium penelitian farmasi termasuk fasilitas kesehatan untuk hewan akan tetap berfungsi. Transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainnya tetap
diizinkan untuk beroperasi. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Cukup jelas. Huruf e
Cukup jelas.
Huruf
kegiatan olahraga dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah, dengan ketentuan dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok, dan dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah
tinggal Ayat (4)
Cukup jelas. Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas.
Cukur
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Ayat (5)
Cukup jelas. Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Pasal 26
Cukup jelas. Pasal 27
Cukup jelas. Pasal 28
Cukup jelas. Pasal 29
Cukup jelas. Pasal 30
Cukup jelas. Pasal 31
Cukup jelas. Pasal 32
Cukup jelas. Pasal 33
Cukup jelas. Pasal 34
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas. Huruf c
Cukup jelas. Huruf d
Cukup jelas. Huruf e
Cukup jelas. Huruff
Cukup jelas. Huruf g
Misalnya: kurir servis, titipan kilat, dan sejenisnya. Pasal 35
Cukup jelas. Pasal 36
Cukup jelas. Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas. Ayat (4)
Cukup jelas. Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas. Ayat (2)
Cukup jelas. Ayat (3)
Cukup jelas. Pasal 46
Cukup jelas. Pasal 47
Cukup jelas.
Peraturan yang terkait
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana >> Unduh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehata >> Unduh
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional >> Unduh
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN 2020 >> Unduh
PerPres
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 >> Unduh
Kepres
Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penyebaran Corona Virus Sebagai Bencana Nasional >> Unduh
KepMen
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan >> Unduh
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 239 Tentang PSBB DKI Jakarta; >> Unduh
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 248 Tentang PSBB Bogor Depok Bekasi >> Unduh
Pembatasan Pada Kendaraan Pribadi dan Umum >> Unduh
Penetapan PSBB Versi Kepolisian >> Unduh
PerMen
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaporan Pajak >> Unduh
PerGub
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB >> Unduh
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang PSBB Bogor Depok Bekasi >> Unduh
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman PSBB Di Wilayah Provinsi Maluku >> Unduh
PerWal
Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 338 Tahun 2020 Tentang PSBB >> unduh
Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2020 Karantina Kesehatan Di Kota Medan >> unduh
PerBup
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang PSBB >> unduh
KepBup
Keputusan Bupati Bandung Nomor 301 Tahun 2020 Pelaksanaan PSBB Di Kabupaten Bandung >> unduh
Lembaga
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua PBI 19/3/PBI/2017 >> Unduh
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank >> Unduh
OJK Update No. 09-SPI/2020 Tentang PSBB >> Unduh
Bidang Peraturan lainnya …
Corona
Kata kunci yang sering dicari …
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Wilayah Provinsi Maluku, Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020, Pedoman Pelaksanaan, Penanganan Corona, Wilayah Provinsi Maluku, Provinsi Maluku,
Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSSB, Corona Virus Disease 2019, COVID-19, Virus Corona, Corona,
Google mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Disini #MasBro #MbakBro bisa meminta dicariin informasi apapun … hmm yang positif
Silahkan ngobrol sama kita ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Sumber tulisan
corona.jakarta.go.id dibaca 18:00 WIB pada hari Rabu tanggal 08 April 2020
kemkes.go.id dibaca 18:00 WIB pada hari Rabu tanggal 08 April 2020