Salam #MasBro #MbakBro
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua
Ditetapkan : 29 April 2020
Berlaku : 30 April 2020
Status : Belum Diubah/Dicabut
Status Dasar Hukum : Telah Diubah/Dicabut
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 22/5/PBI/2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK
BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
berdampak terhadap perekonomian domestik sehingga
sebagai langkah antisipatif, Pemerintah telah menerbitkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan;
- bahwa terkait kebijakan stabilitas sistem keuangan, Bank
Indonesia selaku salah satu otoritas sistem keuangan
diberikan kewenangan untuk memberikan pinjaman
likuiditas jangka pendek kepada bank dengan
mempertimbangkan penilaian dari Otoritas Jasa
Keuangan;
–2-
- bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam
pinjaman likuiditas jangka pendek kepada bank umum
konvensional dengan mempertimbangkan penilaian dari
Otoritas Jasa Keuangan dan pengaturan agunan aset
kredit dan/atau aset pembiayaan yang akan dijaminkan
kepada Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia Nomor
19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka
Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
20/16/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman
Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum
Konvensional;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3843) sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999
tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4962);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5872);
–3-
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang
Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum
Konvensional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6044) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
20/16/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank
Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman
Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6281);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BANK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA
PENDEK BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor
19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek
bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6044) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/16/PBI/2018
tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek
–4-
bagi Bank Umum Konvensional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 251, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6281) diubah sebagai
berikut:
- Ketentuan ayat (2) huruf a Pasal 2 diubah dan ayat (2)
huruf b Pasal 2 dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Bank yang mengalami Kesulitan Likuiditas Jangka
Pendek dapat mengajukan permohonan PLJP kepada
Bank Indonesia.
(2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
memperoleh PLJP dengan memenuhi persyaratan:
- mendapatkan penilaian dari OJK mengenai
pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas
dan tingkat kesehatan untuk dapat memperoleh
PLJP;
- dihapus;
- memiliki agunan berkualitas tinggi sebagai
jaminan PLJP yang memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank
Indonesia ini; dan
- diperkirakan mampu untuk mengembalikan
PLJP.
(3) Bank mengajukan plafon PLJP berdasarkan
perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas sampai
dengan Bank memenuhi GWM.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Bank
untuk memperoleh PLJP diatur dalam Peraturan
Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (4) huruf e Pasal 3 diubah dan penjelasan
ayat (7) Pasal 3 diubah sebagaimana tercantum dalam
–5-
penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Agunan berkualitas tinggi sebagai jaminan PLJP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf
c berupa:
- surat berharga;
- surat berharga berdasarkan prinsip syariah yang
dicatat dalam pembukuan UUS dari Bank;
- Aset Kredit; dan/atau
- Aset Pembiayaan yang dicatat dalam
pembukuan UUS dari Bank.
(2) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a berupa:
- SBI;
- SDBI;
- SukBI;
- SBN; dan/atau
- surat berharga yang diterbitkan oleh badan
hukum lain yang memenuhi persyaratan:
- memiliki peringkat paling rendah peringkat
investasi;
- aktif diperdagangkan; dan
- memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
(3) Jenis surat berharga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b berupa:
- SBIS;
- SukBI;
- SBSN; dan/atau
- sukuk korporasi yang diterbitkan oleh badan
hukum lain yang memenuhi persyaratan:
- memiliki peringkat paling rendah peringkat
investasi;
- aktif diperdagangkan; dan
–6-
- memiliki sisa jangka waktu yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
(4) Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- kolektibilitas tergolong lancar selama 12 (dua
belas) bulan terakhir berturut-turut;
- bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan
konsumsi kecuali kredit pemilikan rumah
dan/atau pembiayaan pemilikan rumah;
- dijamin dengan agunan tanah dan bangunan
dan/atau tanah dengan nilai paling rendah
110% (seratus sepuluh persen) dari plafon kredit
dan/atau plafon pembiayaan;
- bukan merupakan kredit dan/atau pembiayaan
kepada pihak terkait Bank;
- tidak pernah direstrukturisasi dalam waktu 2
(dua) tahun terakhir;
- sisa jangka waktu jatuh waktu kredit dan/atau
pembiayaan paling singkat 9 (sembilan) bulan
sejak tanggal penandatanganan perjanjian
pemberian PLJP;
- baki debet kredit atau saldo pokok pembiayaan
tidak melebihi batas maksimum pemberian
kredit atau penyaluran dana pada saat diberikan
dan tidak melebihi plafon kredit atau
pembiayaan;
- memiliki perjanjian kredit dan/atau akad
pembiayaan serta pengikatan agunan yang
mempunyai kekuatan hukum;
- telah menjadi objek atau sampel pemeriksaan
atau audit oleh kantor akuntan publik terhadap
Bank paling lama 1 (satu) tahun terakhir;
–7-
- dalam perjanjian kredit dan/atau akad
pembiayaan antara Bank dan debitur atau
nasabah tercantum klausul bahwa kredit
dan/atau pembiayaan dapat dialihkan kepada
pihak lain; dan
- telah tercantum dalam laporan daftar Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan terkini yang
disampaikan secara berkala kepada Bank
Indonesia.
(5) Surat berharga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf e dan ayat (3) huruf d hanya dapat digunakan
sebagai agunan PLJP dalam hal:
- Bank tidak memiliki surat berharga
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
sampai dengan huruf d serta ayat (3) huruf a
sampai dengan huruf c; atau
- Bank memiliki surat berharga sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan
huruf d serta ayat (3) huruf a sampai dengan
huruf c, namun tidak mencukupi untuk menjadi
agunan PLJP.
(6) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) hanya dapat digunakan
sebagai agunan PLJP apabila pada saat permohonan
PLJP Bank tidak memiliki surat berharga yang
memenuhi persyaratan agunan PLJP atau surat
berharga yang memenuhi persyaratan agunan PLJP
yang dimiliki oleh Bank tidak mencukupi untuk
menjadi agunan PLJP.
(7) Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia dapat
meminta agunan lain setelah agunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencukupi.
(8) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan dokumen yang terkait
dengan agunan PLJP.
–8-
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria agunan,
mekanisme pengagunan, jenis akad pembiayaan yang
dapat diagunkan, dan dokumen agunan diatur dalam
Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a),
sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(1) Agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
harus berada dalam kondisi bebas dari segala
perikatan, sengketa, sitaan, dan tidak sedang
dijaminkan kepada pihak lain dan/atau Bank
Indonesia.
(1a) Bank menjamin agunan PLJP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 telah memenuhi seluruh persyaratan
agunan PLJP.
(2) Bank tidak dapat memperjualbelikan dan/atau
menjaminkan kembali agunan PLJP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 yang masih dalam status
sebagai agunan PLJP.
(3) Bank harus mengganti agunan PLJP, apabila:
- agunan PLJP tidak memenuhi kondisi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau
ayat (2);
- surat berharga yang diterbitkan oleh badan
hukum lain tidak lagi memenuhi persyaratan
peringkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (2) huruf e angka 1 dan ayat (3) huruf d
angka 1;
- terdapat pelunasan kredit dan/atau pembiayaan
yang menjadi agunan PLJP oleh debitur atau
nasabah Bank; dan/atau
–9-
- Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang
diagunkan tidak lagi memenuhi persyaratan
kolektibilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (4) huruf a,
sehingga nilai agunan PLJP mengalami penurunan
dan secara keseluruhan tidak lagi memenuhi plafon
PLJP.
(4) Penggantian agunan PLJP diprioritaskan dengan
agunan berupa surat berharga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3).
(5) Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dapat digunakan
sebagai pengganti agunan PLJP apabila Bank tidak
memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan
agunan PLJP atau surat berharga yang memenuhi
persyaratan agunan PLJP yang dimiliki oleh Bank
tidak mencukupi untuk menjadi agunan PLJP.
(6) Selama Bank Indonesia memproses penggantian
agunan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
pada periode pemberian PLJP, Bank tetap dapat
mengajukan pencairan PLJP sepanjang terdapat
plafon atau sisa plafon dan agunan PLJP yang
mencukupi.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggantian agunan PLJP diatur dalam Peraturan
Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (3) Pasal 6 diubah, di antara ayat (3) dan
ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), serta ayat
(6) Pasal 6 dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 6
(1) Bank harus memelihara dan menatausahakan daftar
Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang
memenuhi persyaratan dan dialokasikan untuk
menjadi agunan PLJP.
–10-
(2) Bank menyampaikan laporan daftar Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) secara berkala kepada Bank Indonesia
dengan tembusan kepada OJK.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan setiap 3 (tiga) bulan sekali untuk posisi
akhir bulan Maret, Juni, September, dan Desember.
(3a) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mulai berlaku sejak laporan untuk posisi
akhir bulan Juni 2020.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan paling lambat tanggal 15 (lima belas)
setelah posisi akhir bulan bersangkutan termasuk
koreksi laporan.
(5) Bank yang tidak menyampaikan laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
mengajukan PLJP dengan agunan Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan.
(6) Dihapus.
(7) Bank Indonesia dapat meminta Bank untuk
menyampaikan dokumen pendukung dari Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan yang dilaporkan dalam
laporan daftar Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penyampaian laporan daftar Aset Kredit dan/atau
Aset Pembiayaan serta dokumen pendukung diatur
dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Permohonan PLJP diajukan oleh Bank secara tertulis
kepada Bank Indonesia dengan tembusan kepada
OJK.
–11-
(2) Permohonan PLJP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- surat pernyataan Bank bahwa:
- Bank mengalami Kesulitan Likuiditas
Jangka Pendek;
- aset yang menjadi agunan PLJP berada
dalam kondisi bebas dari segala perikatan,
sengketa, sitaan, dan tidak sedang
dijaminkan kepada pihak lain dan/atau
Bank Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1);
- Bank tidak akan memperjualbelikan
dan/atau menjaminkan kembali agunan
PLJP yang masih dalam status sebagai
agunan PLJP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (2);
- Bank sanggup untuk membayar segala
kewajiban terkait PLJP;
- Bank menjamin kebenaran data dan/atau
dokumen yang disampaikan dan
kesanggupan Bank untuk menyampaikan
data dan/atau dokumen lain yang diminta
oleh Bank Indonesia; dan
- Bank menjamin agunan PLJP telah
memenuhi seluruh persyaratan agunan
PLJP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1a);
- surat pernyataan dari pemegang saham
pengendali Bank bahwa pemegang saham
pengendali Bank menjamin pelunasan PLJP
serta sanggup untuk menerbitkan jaminan
pribadi (personal guarantee) dan/atau jaminan
perusahaan (corporate guarantee) yang disertai
dengan daftar aset pemegang saham pengendali;
- dokumen yang mendukung jumlah kebutuhan
untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka
Pendek;
–12-
- daftar seluruh aset yang menjadi agunan PLJP;
- daftar rekapitulasi Aset Kredit dan/atau Aset
Pembiayaan yang telah menjadi objek atau
sampel pemeriksaan atau audit oleh kantor
akuntan publik yang dikeluarkan dan/atau
ditandatangani oleh kantor akuntan publik yang
melakukan pemeriksaan atau audit, dalam hal
terdapat agunan PLJP berupa Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan;
- surat persetujuan dari pihak yang berwenang
sesuai dengan anggaran dasar atau anggaran
rumah tangga Bank dan ketentuan peraturan
perundang-undangan, mengenai permohonan
PLJP dan/atau penggunaan aset Bank sebagai
agunan PLJP;
- anggaran dasar atau anggaran rumah tangga
Bank, termasuk perubahannya; dan
- dokumen lain yang diminta oleh Bank Indonesia.
(3) Bank wajib menjamin kebenaran data dan dokumen
yang disampaikan kepada Bank Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
permohonan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota
Dewan Gubernur.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 10 tetap dan penjelasan ayat (2)
Pasal 10 diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Bank Indonesia berwenang menghentikan pencairan
PLJP sebelum jatuh waktu dalam hal menurut
penilaian OJK yang disampaikan kepada Bank
Indonesia, Bank tidak lagi memenuhi
–13-
persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat
kesehatan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (2) huruf a.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian
pencairan PLJP diatur dalam Peraturan Anggota
Dewan Gubernur. Pasal II
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Bank Indonesia ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 April 2020
GUBERNUR BANK INDONESIA,
TTD
PERRY WARJIYO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 124
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 22/5/PBI/2020
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR 19/3/PBI/2017 TENTANG PINJAMAN LIKUIDITAS JANGKA PENDEK
BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL
- UMUM Bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-l9) secara nyata
telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa dampak besar bagi
perekonomian sebagian besar negara di seluruh dunia, termasuk
Indonesia. Sebagaimana halnya yang terjadi di negara lain, perekonomian
Indonesia juga menunjukkan perlambatan aktivitas ekonomi sehingga
diperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun akibat
penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang
mengakibatkan kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi tidak berjalan
secara normal.
Mengantisipasi dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-
l9), Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan. Dalam peraturan dimaksud, telah diatur langkah antisipasi
yang dilakukan termasuk dalam menjaga stabilitas sistem keuangan yang
dimitigasi bersama oleh otoritas di sistem keuangan melalui
–2-
pelaksanaan tugas masing-masing lembaga dan koordinasi kebijakan
dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Sehubungan dengan kewenangan Bank Indonesia terkait penanganan
permasalahan likuiditas Bank dan dalam rangka mengantisipasi dampak
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman
yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan, Bank Indonesia perlu menyesuaikan beberapa pengaturan PLJP
dengan filosofi dari penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang sebagaimana tersebut di atas antara lain penilaian mengenai
pemenuhan persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat kesehatan
Bank dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Oleh karena itu, perlu
dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank
Umum Konvensional.
- PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Pasal 2 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Penilaian OJK bahwa Bank yang mengalami
Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek telah
memenuhi persyaratan/kecukupan solvabilitas
dan tingkat kesehatan Bank untuk memperoleh
PLJP didapatkan Bank Indonesia dari OJK.
Persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat
kesehatan Bank menunjukkan Bank dapat
menjalankan fungsinya dengan baik dan
berkelanjutan (going concern) yang tercermin
antara lain dari kecukupan permodalan dan
indikator kinerja keuangan lainnya berdasarkan
penilaian OJK terkini termasuk telah
–3-
memperhitungkan peristiwa setelah periode
pelaporan (subsequent events).
Huruf b Dihapus.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “mampu untuk
mengembalikan PLJP” adalah Bank memiliki
sumber dana untuk mengembalikan PLJP yang
tercermin antara lain dari proyeksi arus kas Bank.
Ayat (3)
Perkiraan Bank atas jumlah kebutuhan likuiditas
didasarkan pada proyeksi arus kas paling singkat 30
(tiga puluh) hari kalender sejak tanggal permohonan
PLJP.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 2
Pasal 3 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Cukup jelas.
Huruf d
SBN yang dapat digunakan sebagai agunan PLJP
yaitu SBN yang dapat diperdagangkan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “surat berharga yang
diterbitkan oleh badan hukum lain” adalah obligasi
korporasi dan sukuk korporasi yang diterbitkan
–4-
oleh badan hukum Indonesia selain Bank yang
mengajukan permohonan PLJP.
Angka 1
Peringkat investasi atau investment grade
mengacu pada hasil penilaian lembaga
pemeringkat yang diakui oleh OJK.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a Cukup jelas.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c
SBSN yang dapat digunakan sebagai agunan PLJP
yaitu SBSN yang dapat diperdagangkan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “sukuk korporasi yang
diterbitkan oleh badan hukum lain” adalah sukuk
korporasi yang diterbitkan oleh badan hukum
Indonesia.
Angka 1
Peringkat investasi atau investment grade
mengacu pada hasil penilaian lembaga
pemeringkat yang diakui oleh OJK.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kolektibilitas tergolong
lancar” adalah kualitas tergolong lancar
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
–5-
mengenai penilaian kualitas aset bank umum atau
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank
umum syariah dan unit usaha syariah.
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c Nilai agunan yang digunakan yaitu nilai pasar
berdasarkan hasil penilai independen paling lama
2 (dua) tahun terakhir sebelum tanggal
permohonan PLJP.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “pihak terkait” adalah
pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai batas maksimum pemberian
kredit bank umum atau batas maksimum
penyaluran dana yang berlaku bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “restrukturisasi” adalah
restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai penilaian kualitas aset bank
umum atau ketentuan yang mengatur mengenai
penilaian kualitas aset bank umum syariah dan
unit usaha syariah.
Huruf f Cukup jelas.
Huruf g Batas maksimum pemberian kredit atau
penyaluran dana mengacu pada ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai batas maksimum pemberian kredit.
Huruf h Cukup jelas.
–6-
Huruf i
Yang dimaksud dengan ”kantor akuntan publik”
adalah kantor akuntan publik yang telah
tercantum dalam daftar kantor akuntan publik
yang diakui oleh OJK.
Huruf j Cukup jelas.
Huruf k Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “agunan lain” antara lain:
- saham Bank yang menerima PLJP milik pemegang
saham pengendali; dan/atau
- aset tetap milik Bank yang menerima PLJP.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan “dokumen yang terkait dengan
agunan PLJP” antara lain perjanjian kredit dan/atau
akad pembiayaan antara Bank dengan debitur atau
nasabah, bukti pengikatan agunan, bukti kepemilikan
atas aset yang menjadi agunan kredit dan/atau
pembiayaan Bank, dan dokumen pendukung lainnya.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 5 Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 6 Ayat (1)
Pemeliharaan dan penatausahaan daftar Aset Kredit
dan/atau Aset Pembiayaan dilakukan terhadap Aset
–7-
Kredit dan/atau Aset Pembiayaan yang akan
dialokasikan oleh Bank sebagai agunan dalam rangka
mengantisipasi kebutuhan PLJP dengan agunan berupa
Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (3a)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Apabila tanggal batas waktu penerimaan laporan daftar
Aset Kredit dan/atau Aset Pembiayaan jatuh pada hari
Sabtu, hari Minggu atau hari libur maka batas waktu
penyampaian adalah hari kerja berikutnya.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dihapus.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan “dokumen pendukung” antara
lain perjanjian kredit dan/atau akad pembiayaan antara
Bank dengan debitur atau nasabah, bukti pengikatan
agunan, bukti kepemilikan atas aset yang menjadi
agunan kredit dan/atau pembiayaan Bank, laporan
keuangan debitur atau nasabah Bank, dan dokumen
pendukung lainnya.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 8 Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a Cukup jelas.
–8-
Huruf b Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “dokumen yang
mendukung jumlah kebutuhan untuk mengatasi
Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek” antara lain
proyeksi arus kas paling singkat 30 (tiga puluh)
hari kalender sejak tanggal permohonan PLJP.
Huruf d Cukup jelas.
Huruf e Cukup jelas.
Huruf f
Surat persetujuan disampaikan apabila diatur
dalam anggaran dasar atau anggaran rumah
tangga Bank dan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Huruf g Cukup jelas.
Huruf h Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 6
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Koordinasi antara Bank Indonesia dan OJK dilakukan
antara lain mengenai:
- permintaan penilaian OJK terkait pemenuhan
persyaratan/kecukupan solvabilitas dan tingkat
kesehatan Bank; dan
–9-
- pelaksanaan penilaian bersama mengenai
pemenuhan kecukupan agunan dan perkiraan
kemampuan Bank untuk mengembalikan PLJP.
Angka 7
Pasal 15
Ayat (1) Meskipun pencairan PLJP dihentikan sebelum jatuh
waktu, pelunasan PLJP tetap dilakukan pada saat jatuh
waktu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6508
Unduh >> Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional
Daftar Pertanyaan
Peraturan yang terkait
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana >> Unduh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehata >> Unduh
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional >> Unduh
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN 2020 >> Unduh
PerPres
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 >> Unduh
Kepres
Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penyebaran Corona Virus Sebagai Bencana Nasional >> Unduh
KepMen
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan >> Unduh
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 239 Tentang PSBB DKI Jakarta; >> Unduh
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 248 Tentang PSBB Bogor Depok Bekasi >> Unduh
Pembatasan Pada Kendaraan Pribadi dan Umum >> Unduh
Penetapan PSBB Versi Kepolisian >> Unduh
PerMen
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaporan Pajak >> Unduh
PerGub
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB >> Unduh
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang PSBB Bogor Depok Bekasi >> Unduh
PerWal
Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 338 Tahun 2020 Tentang PSBB >> unduh
PerBup
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang PSBB >> unduh
Lembaga
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua PBI 19/3/PBI/2017 >> Unduh
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank >> Unduh
OJK Update No. 09-SPI/2020 Tentang PSBB >> Unduh
Bidang Peraturan lainnya …
Corona
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, Peraturan Bank Indonesia, PBI Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017, Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional, Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek, Bank Umum Konvensional,
Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSSB, Provinsi Dki Jakarta, Corona Virus Disease 2019, COVID-19, Peraturan Gubernur, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB,
Google mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Disini #MasBro #MbakBro bisa meminta dicariin informasi apapun … hmm yang positif
Silahkan ngobrol sama kita ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Sumber tulisan
hukumonline.com dibaca 18:00 WIB pada hari Rabu tanggal 08 April 2020