Apa #MasBro #MbakBro pernah ketipu saat jualan online? dan kalian tau apa hukumannya yang pantas?
Siapa sih yang ga pernah mendengar penipu jual beli online?
Seseorang yang menipu saat melakukan jualan online.
#MasBro Pemerintah sudah membuat peraturan untuk memberikan hukuman yang pantas pada penipu jual beli online melalui Undang-Undang No. 11 Thn. 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), dan Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Pada Undang-Undang No. 11 Thn. 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tidak ada peraturan untuk tindak pidana pada pelaku penipu. Tetapi di Pasal 28 ayat 1 UU ITE ini melarang untuk menyebarkan berita yang tidak benar serta menyesatkan yang menimbulkan kerugian konsumen. Jika melanggar akan diancam tindak pidana penjara maks 6 tahun dan atau diberikan denda maksimal Rp1 miliar.
Sedangkan pada Pasal 378 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ini mengatur tindakan pidana penipuan seperti menguntungkan diri sendiri / orang lain yang melawan hukum dengan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau agar memberi atau menghapuskan utang. Jika melanggar akan diancam tindak pidana penjara maks 4 tahun.
Contoh Kasus
Untuk contohnya kita bisa ambil pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1855 K/PID.SUS/2018 yang menguatkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 36/Pid.Sus/2018/PT.DKI.
Penipuannya berupa menyebarkan berita bohong serta hal menyesatkan lewat sebuah investasi yang merugikan para konsumen. Perbuatan tersebut diancam tindak pidana 10 tahun dan denda Rp.500 juta (jika tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan) yang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nah gais jadi bagi #MasBro #MbakBro gausah resah, gelisah dan kesal lagi kepada pelaku penipuan jualan online lagi ya.
Masih ada yang belum kita bahas ya guys?
Yuk mau request bahas tentang hukum negarai nih?
Terimakasih
Hukumonline.comdibuka pada 14.28 WIB hari Senin, 26 Juli 2021
canva.com dibuka pada pukul 15.00 WIB hari Senin, 26 Juli 2021
Kata Kunci Yang Sering Dicari
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM,
Ilmu baru nih min