
Salam #MasBro #MbakBro
Pernah tandatangani perjanjian?
Pernah sewa ato beli sesuatu?
Pembahasan kita ini ada obrolan berseries tentang…
a. Apa Itu Subjek Hukum?
b. Apa Itu Objek Hukum?
c. Apa Sih Pengertian Peristiwa Hukum?
d. Apa Aja Contoh Peristiwa Hukum?
e. Apa Itu Perbuatan Hukum?
Biar kita nyambung dalam obrolan selanjutnya…
Silahkan baca dulu judul-judul diatas ya..
Apa yang Dimaksud dengan Subjek Hukum?
Pengertian subjek hukum merupakan segala sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Subjek hukum dibagi menjadi 2 jenis, yaitu Orang dan Badan Hukum.
1. Manusia atau orang
Manusia adalah adalah kedudukan yang sama dimiliki oleh setiap orang selaku pendukung hak dan kewajiban. Subjek hukum ini pada prinsipnya dimulai sejak lahir sampai meninggal dunia. Selain itu, orang statusnya belum menikah, belum memasuki usia dewasa dan orang yang dibawah pengampunan.
Lalu, orang yang telah dinyatakan gak cakap untuk melakukan sendiri perbuatan hukum menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1330, yaitu orang yang belum dewasa dan dibawah pengampunan atau curatele, seperti orang yang dungu, boros dan sakit ingatan serta wanita yang berstatus dibawah pernikahan.
Manusia sebagai subyek hukum yang udah punya hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum. Menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan dia bisa nikmati hak kewarganegaraan ga tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap pantas bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak baik seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
1.Baik melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
2.Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
3.Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
4.Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
5.Badan Hukum
2. Badan usaha (recht persoon)
a. Badan usaha adalah suatu lembaga atau perkumpulan yang mempunyai tujuan tertentu dan dibuat oleh hukum. Berperan sebagai subjek hukum, badan usah mempunyai syarat-syarat hukum yang telah ditentukan, antara lain: Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan milik anggotanya dan hak dan kewajiban yang terpisah baik badan hukum maupun anggotanya.
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu: badan hukum publik, seperti propinsi, kabupaten dan negara serta badan hukum perdata, seperti yayasan, koperasi, dan perseroan terbatas atau PT.
b. Badan hukum juga adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status “person” oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban.
Badan hukum bisa…
– jalanin perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia.
– lakuin perjanjian
– punya kekayaan yang terlepas dari para anggotanya.
Perbedaan badan hukum dengan manusia
Sebagai pembawa hak adalah badan hukum…
– ga bisa lakuin perkawinan (tapi bisa merger)
– ga bisa diberi hukuman penjara
– badan hukum dimungkinkan dibubarin.
Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu:
1. Punya kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya
Lulusan hukum?
Lagi cari artikel hukum?
Coba cari di website ini?
Udah pernah menulis tentang hukum?
Kalo belum, Asah ilmu mu dengan daftar untuk menulis ulasannya.
Mau tanya? klik bit.ly/NULISartikelHUKUM
Apa itu peristiwa hukum dan contohnya?
Apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum?
Apa yang dimaksud peristiwa hukum sebutkan macam macam peristiwa hukum?
Apa itu peristiwa hukum dan perbuatan hukum?
Mengapa hukum itu berlaku?
Apa yang dimaksud dengan peristiwa?
Bagaimana cara memperoleh hak milik?
Apa isi hukum itu?
Bilamana seseorang dapat dikatakan wanprestasi?
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk mulai menulis.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
hukumonline.com dibuka pukul 15:27 WIB pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2020
google.com dibuka pukul 10:27 WIB pada hari Senin, 28 September 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
subjek hukum perdata, syarat subjek hukum, pertanyaan tentang subjek hukum, subjek hukum pidana, macam-macam subjek hukum, kewenangan bertindak seorang subjek hukum, perbedaan manusia dan badan hukum sebagai subjek hukum, subjek hukum perdata pdf, subjek hukum, subjek hukum internasional,
Objek Hukum, subyek hukum, subjek dan Objek Hukum, subjek hukum perdata, subjek hubungan internasional, pengertian subjek hukum, sebutkan subjek hukum internasional, subjek utama dalam hukum dan hubungan internasional adalah, subjek subjek hukum internasional, 4 subjek hukum internasional, contoh subjek hukum, subjek hukum pidana, subjek hukum dan objek hukum, tuliskan 4 subjek hukum internasional, objek hukum internasional,
subjek hukum perdata internasional, pengertian Objek Hukum, subjek hukum internasional adalah, pengertian subjek hukum internasional, sebutkan subjek dari hak cipta dalam hak kekayaan intelektual, sebutkan subjek subjek hukum internasional, contoh objek hukum, subjek hukum internasional yang pertama kali dan utama adalah, Objek Hukum tata negara, subjek hukum hubungan internasional, objek hukum administrasi negara, subjek hukum pidana internasional, objek hukum perdata, subjek hukum internasional publik, subyek subyek hukum internasional, contoh subjek hukum internasional, manusia sebagai subjek hukum, subyek dan obyek hukum, negara pun dipandang sebagai subyek hukum yang mempunyai, negara sebagai subjek hukum internasional, subjek hukum internasional pdf,
jelaskan subjek hukum internasional, Objek dan subjek hukum, negara pun dipandang sebagai subjek hukum yang mempunyai, pengertian subjek dan Objek Hukum, objek ilmu hukum, pengertian subjek hukum dan Objek Hukum, subjek hukum perdata internasional adalah, subjek perjanjian internasional, subjek hukum perjanjian internasional, subjek hukum perdagangan internasional, subjek hukum bisnis, Objek Hukum dagang, subjek hukum adat, tuliskan subjek hukum internasional, subjek perjanjian, subjek dan objek hukum internasional, subjek tindak pidana korupsi,
6 subjek hukum internasional, sebutkan subjek hubungan internasional, subjek ptun, sebutkan 5 subjek hukum internasional, yang tidak termasuk subjek hukum internasional adalah, Objek Hukum agraria, subjek hak cipta, Objek Hukum bisnis, definisi subjek hukum, subyek hukum dan obyek hukum, orang sebagai subjek hukum, 5 subjek hukum internasional, arti subjek hukum, 4 subjek hukum pidana internasional, pertanyaan tentang objek hukum, subjek internasional, subjek dari hak cipta dalam hak kekayaan intelektual, sebutkan 6 subjek hukum internasional, subjek hukum dan contohnya, subjek hukum administrasi negara, subjek hukum dalam hukum perdata, yang dimaksud subjek hukum, dasar hukum subjek hukum, subjek dan objek gadai, contoh subjek hukum dan objek hukum, subyek hukum dalam hukum perdata, subjek dan Objek Hukum acara pidana, subjek dalam hubungan internasional, jenis jenis subjek hukum, subjek hukum ekonomi, subyek hukum dagang, Objek Hukum tata pemerintahan, hak dan kewajiban negara dalam hukum internasional, subjek dan objek hak merek, subjek hukum internasional negara, Objek Hukum perikatan,
arti subyek hukum, subjek gadai, menjelaskan subjek hukum internasional, negara sebagai subjek hukum internasional yaitu, subjek2 hukum internasional, Objek Hukum pajak, subjek pelanggaran ham, 4 subjek hubungan internasional,
tuliskan 5 subjek hukum internasional, subjek hukum utama di dalam hukum internasional adalah, yang dimaksud subjek hukum internasional,