
Salam #MasBro #MbakBro
Pernah dihukum ga?
Pernah kena tilang?
Untuk lebih memahami apa itu pengertian peristiwa hukum ada baiknya kita melihat pengertian yang ada di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia lebih dulu. Jika melihat Kamus Besar Bahasa Indonesia maka yang dimaksud dengan peristiwa hukum adalah “keadaan, kejadian, atau sikap tindak yang menimbulkan tindakan hukum”.
Dengan kata lain, semua situasi dan kondisi di masyarakat yang menimbulkan tindakan hukum dapat disebut dengan peristiwa hukum. Peristiwa hukum bisa dipahami juga sebagai kejadian ato peristiwa sosial yang akibatnya diatur oleh hukum. Dalam peristiwa tersebut harus ada subjek dan objek hukum.
Contoh paling gampang adalah sidang di pengadilan. Di mana saat sidang ada satu keadaan, kejadian, dan sikap yang menimbulkan tindakan hukum.
Setelah mengetahui pengertian peristiwa hukum menurut KBBI, sekarang bagaimana pengertian peristiwa hukum menurut para ahli hukum?
Apa Sih Pengertian Peristiwa Hukum?
Pengertian Peristiwa Hukum Menurut Para Ahli
1. Satjipto Rahardjo
Dalam bukunya Ilmu Hukum (hal. 35) …
Pengertian Peristiwa adalah sesuatu yang bisa menggerakkan peraturan hukum sehingga ia secara efektif nunjukin potensinya untuk mengatur.
Pengertian Peristiwa adalah suatu kejadian dalam masyarakat yang menggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya lalu diwujudkan. Suatu peraturan hukum yang mengatur tentang kewarisan karena kematian akan tetap merupakan rumusan kata-kata yang diam sampai ada seorang yang meninggal dan menimbulkan masalah kewarisan. Kematian orang itu merupakan suatu peristiwa hukum. Secara lebih rinci: apabila dalam masyarakat timbul suatu peristiwa, sedangkan peristiwa itu sesuai dengan yang dilukiskan dalam peraturan hukum, maka peraturan hukum itu pun lalu dikenakan kepada peristiwa tersebut.
Satjipto Rahardjo menyimpulkan bahwa ga setiap peristiwa bisa menggerakkan hukum. Apabila A mengambil sepeda motor miliknya sendiri, maka timbullah suatu peristiwa. Peristiwa ini ga gerakin hukum untuk bekerja, lain halnya apabila yang diambil oleh A adalah sepeda motor orang lain. Di sini hukum digerakkan untuk bekerja, oleh karena hukum memberikan perlindungan terhadap orang lain yang mempunyai sepeda motor tersebut. Oleh karena itu hanya peristiwa-peristiwa yang dicantumkan dalam hukum saja yang bisa menggerakkan hukum dan untuk itu ia disebut sebagai peristiwa hukum.
#CatatanKita
Satjipto Rahardjo : Suatu peraturan hukum yang ngatur tentang kewarisan misalnya karna kematian. Maka waris itu cuma akan jadi kata-kata diam doang. Sampai ada seorang yang ninggal.
Intinya : Kalo ada suatu peristiwa dan itu memang tertulis dalam peraturan hukum. Maka peraturan hukum itu jadi dasar peristiwa itu jadi peristiwa hukum.
Ga setiap peristiwa bisa gerakin hukum.
Contoh
Andi ngambil sepeda motor miliknya = peristiwa.
Tapi peristiwa ini bukan peristiwa hukum.
…
Andi ngambil sepeda motor orang lain.
Ini adalah peristiwa hukum
Di sini hukum digerakin buat bekerja. Hukum kasih perlindungan sama orang lain yang motornya diambil itu.
2. R. Soeroso
Dalam bukunya Pengantar Ilmu Hukum (hal. 251).
Peristiwa hukum adalah…
a. Suatu rechtsfeit/suatu kejadian hukum.
b. Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
c. Perbuatan dan tingkah laku Subjek Hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi Subjek Hukum ato karna Subjek Hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
d. Peristiwa di dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Ga semua peristiwa mempunyai akibat hukum, jadi ga semua peristiwa adalah peristiwa hukum.
3. L. J. Van Apeldorn
Peristiwa hukum adalah Peristiwa yang berdasarkan hukum yang dapat menimbulkan dan menghapuskan hak.
4. Utrecht
Peristiwa hukum adalah Peristiwa yang dirumuskan di dalamnya aturan hukum
5. Bellefroid
Peristiwa hukum adalah Peristiwa sosial yang ga secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat menimbulkan hukum jika peristiwa itu oleh peraturan hukum dianggap sebagai peristiwa hukum
6. Surojo Wignjodipuro
Peristiwa hukum adalah peristiwa ato kejadian biasa dalam kehidupan keseharian yang membawa akibat hukum dan diatur oleh hukum
7. Soedjono Dirdjosisworo
Peristiwa hukum adalah Semua kejadian ato peristiwa yang dapat nimbulin akibat hukum yang terjadi di antara pihak yang mempunyai hubungan hukum.
Ada juga yang nanya…
Apa itu peristiwa hukum dan contohnya?
Apa yang dimaksud dengan peristiwa hukum?
Apa yang dimaksud peristiwa hukum sebutkan macam macam peristiwa hukum?
Apa itu peristiwa hukum dan perbuatan hukum?
Mengapa hukum itu berlaku?
Apa yang dimaksud dengan peristiwa?
Bagaimana cara memperoleh hak milik?
Apa isi hukum itu?
Bilamana seseorang dapat dikatakan wanprestasi?
Kesimpulan
Setelah menyimak pengertian peristiwa hukum menurut KBBI dan para ahli diatas maka dapat ditarik satu benang merah.
Secara sederhana … peristiwa hukum itu adalah sebuah peristiwa yang dapat menggerakkan hukum/menimbulkan akibat hukum. Ga semua peristiwa dapat dikatakan sebagai peristiwa hukum.
Dengan demikian, apabila ada suatu perbuatan yang akibatnya ga dikehendaki oleh orang yang lakuinnya. Maka perbuatan itu ga termasuk dalam peristiwa hukum.
Peristiwa hukum sendiri dapat dibedakan dalam dua jenis:
1.Peristiwa hukum karna perbuatan subjek hukum
Peristiwa hukum karna perbuatan subjek hukum adalah suatu peristiwa hukum yang terjadi akibat perbuatan subjek hukum. Contoh peristiwa pembuatan surat wasiat, hibah barang.
2.Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum ato peristiwa hukum lainnya
Peristiwa hukum yang bukan perbuatan subjek hukum adalah peristiwa hukum yang terjadi dalam masyarakat yang bukan merupakan akibat dari perbuatan subjek hukum. Contoh peristiwa kelahiran, kematian, dan kedaluarsa.
Setelah ngobrol tentang Apa Sih Pengertian Peristiwa Hukum?
Selanjutnya yang perlu kita obrolin adalah Apa Aja Contoh Peristiwa Hukum?
Pembahasan kita ini ada obrolan berseries tentang…
a. Apa Itu Subjek Hukum?
b. Apa Itu Objek Hukum?
c. Apa Sih Pengertian Peristiwa Hukum?
d. Apa Aja Contoh Peristiwa Hukum?
e. Apa Aja Macam Peristiwa Hukum?
f. Apa Itu Perbuatan Hukum?
g. Apa Itu Bukan Perbuatan Hukum?
h. Apa Itu Akibat Hukum?
Biar kita nyambung dalam obrolan selanjutnya…
Silahkan baca dulu judul-judul diatas ya..
Masih ada pertanyaan?
Masih butuh informasi lainnya?
Silahkan chat sama mimin kita, buat minta dibuatin tulisannya ya kekitaan.com/ButuhTulisan
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk menulis tentang fakta Indonesia lainnya.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
hukumonline.com dibuka pukul 15:27 WIB pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2020
Kata kunci lain yang sering dicari…
makalah peristiwa hukum, macam-macam peristiwa hukum, pertanyaan tentang peristiwa hukum, peristiwa hukum di indonesia, contoh peristiwa hukum perdata, peristiwa hukum pidana, skema peristiwa hukum, contoh peristiwa hukum dan akibat hukum, peristiwa hukum, contoh peristiwa hukum, pengertian peristiwa hukum, serangkaian tindakan mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana adalah, peristiwa yang dapat dikategorikan dalam qatlu amdi adalah, macam macam peristiwa hukum, peristiwa hukum dan contohnya, peristiwa pidana adalah, peristiwa yang dapat dikategorikan dalam qatlu amdi, pertanyaan tentang peristiwa hukum, peristiwa berikut ini yang menunjukkan hukum 2 newton adalah, peristiwa hukum pdf, peristiwa hukum merupakan peristiwa yang menimbulkan, pengertian peristiwa hukum dan contohnya, peristiwa kriptomeri, pencatatan peristiwa hukum, peristiwa hukum pidana, peristiwa hukum perdata, contoh peristiwa pidana, hukum pajak yang mengatur norma yang menerangkan keadaan perbuatan peristiwa yang dikenakan pajak, contoh peristiwa lemahnya perlindungan dan penegakan hukum, peristiwa hukum menurut para ahli, contoh contoh peristiwa hukum, contoh peristiwa hukum perdata internasional,