Tau ga apa hukumnya “mencemarkan nama baik lewat media sosial”
Pas nih, kita bahas lengkap disini.
Salam #MasBro #MbakBro
Hallo Semuanya!
Hai,Bagaimana kabar hari ini semoga selalu sehat dan stay safe guys.
Akhir-akhir ini banyak kasus-kasus hukum yang berhubungan dengan Teknologi yaitu internet dan juga Media Sosial, termasuk dengan kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Bahkan dapat juga dikatakan hampir setiap hari namun sebenarnya terjadi kasus serupa, hal ini disebabkan semakin bebeanya masyarakat dalam mengekpresikan pendapatnya melalui internet di media sosial. Salah satu kasus yang sering terdengar adalah kasus penghinaan atau juga pencemaran nama baik lewat media sosial internet.
Pasang iklan mu disini!
Ada 275.552 user /tahun 2020.
Dan … terus bertambah++
BONUS iklan tampil di media sosial.
Pada saat sebelum adanya media sosial pengaturan tentang pencemaran nama baik sudah diatur dalam ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal KUHP yaitu sebagai berikut :
Pasal 310 KUHP, yang berbunyi : (1)
Barang siapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduh dia melakukan perbuatan dengan tujuan yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan dihukum penjara kurang lebih 9 bulan atau dengan denda sebanyak Rp.4.500,-. Dalam Pasal 315, berbunyi “Tiap-tiap penghinaan yang dengan sengaja tidak bersifat pencemaran atau pencemaran dengan tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, dengan surat yang dikirimkan ataupun diterimakan kepadanya. Diancam karena penggunaan ringan dan dipidana penjara kurang lebih 4 bulan 2 minggu atau dengan pindan denda paling banyak Rp.4.500,-. Setelah adanya internet maka diatur pada ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang yang sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan atau dapat diakses Informasi Elektronik dan juga dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik “, dalam Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaiman bertujuan dalam Pasal 27 ayat (1), (2), (3) dan (4) dipidana dengan pidana penjara kurang lebih 6 tahun atau dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00-,.
Baca juga :
Hukum-mencemarkan-nama-baik-secara-langsung
Pencemaran nama baik, yang secara langsung ataupun melalui media sosial internet yaitu sama dengan delik aduan, yaitu delik yang hanya dapat diproses oleh pihak kepolisian. Tanpa adanya pengaduan, maka kepolisian tidak dapat melakukan penyidikan dalam kasus tersebut.
Namun untuk delik aduan sendiri berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP, hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 bulan sejak peristiwa itu terjadi. Artinya jika sudah melewati jangka waktu 6 bulan, kasus pencemaran nama baik secara langsung atau di media sosial internet tidak lagi bisa dilakukan penyidikan. Oleh karna itu bagian yang merasa dicemarkan nama baiknya baik secara langsung ataupun lewat media sosial internet bisa mengadukannya dalam jangka waktu yang ditentukan tersebut.
Selain itu suatu kalimat atau juga kata yang bernada menghina atau mencemarkan nama baik, supaya dapat dijerat hukum pidana harus memenuhi unsur dimuka umum, artinya jika dilakukan secara langsung harus dihadapan dua orang ataupun lebih, dan jika melalui media sosial internet harus dilakukan ditempat yang dapat dilihat oleh banyak orang contohnya seperti Facebook, postingan grup ataupun lainnya. Kalimat hinaan yang dikirim langsung ke inbox atau di chat langsung tidak dapat masuk kategori penghinaan ataupun pencemaran nama baik, karena unsur itu diketahui umum tetapi tidak terpenuhi.
Kesimpulan
Hukum mencemarkan nama baik lewat media sosial, kalian bisa membaca artikel di atas.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terima kasih
Erizka permatasari, S.H. memviralkan-fakta-di-medsos-bisa-kena-pencemaran-nama-baik dibuka pukul 07.00 WIB pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021
kunci lain yang sering dicari…
Agustus, 2021, Agustus 2021,
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUm, bagimana cara, langkah – langkah, pencemaran nama baik, pencemaran, peraturan, pemerintah.
Dan jangan lupa juga untuk baca artikel lainnya di akun hukumIN
follow instagram : https://instagram.com/hukumin_?utm_medium=copy_link
Subscribe like & comment : https://www.youtube.com/channel/UCd2Yt9bfLA8V3UpdViXB06A
dapatkan info menarik disana.
Cukup sekian semoga bermanfaat, waalaikumsalam wr.wb