Pertanyaan
Penipuan bermodus operandi jual beli online penyelesaian kasusnya bagaimana? Apakah hanya dikenakan sanksi pidana dari KUHP atau dari UU ITE? Tolong bantuannya.
Ulasan Lengkap
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. yang dipublikasikan pertama kali pada Senin, 16 Januari 2012, dan kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H. pada 9 Oktober 2018.
Pada dasarnyaa UU No 11 ahun 2008 tentang informasi juga transaksi elektronik (UU ITE) dan perubahannya tidak mengatur khusus mengenai tindak pidana penipuan. Sementara itu, dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) mengatur tindak pidana penipuan sebagai berikut:
Barangsiapa yang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat (hoedaningheid) palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,menyuruh orang lain untuk berilan barang sesuatu kepadanya atau supaya meemberi utang juga menghapus piutan, diancam dengan penipuan dengan penjara paling lama 4 tahun
Disarikan dari pasal untuk menjerat pelaku penipuan sms berhadiah yang dimaksud dengan membujuk, barang, nama palsu, keadaan palsu, dan akal cerdik sebagi berikut:
a. Membujuk: melakukan pengaruh tehadap orang sampai orang itu menurutinya dan percaya
b. Barang:Sesuatu yang berwujud termasuk uang
c. Nama palsu: Bukan nama sendiri
d. Keadaan palsu: Contoh Mengamu sebagai agen polisi, notaris, pastor, bank, tapi sebenarnya bukan
e. Akal cerdik atau tipu muslihat: penipuan yang licik sehingga orang yang berpikiran normal bisa tertipu
Meskipun UU ITE dan perubahannya tidak secara khusus mengatur tindak pidana penipuan, Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur larangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, sebagai berikut:
Jika melanggar, pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Untuk menentukan seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan sebagai berikut:
a. Delik pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring.
b. Berita atau informasi bohong dikirim lewat layanan aplikasi pesan, peyiaran daring,media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik.
c. Bentuk transaksi elektronik seperti perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen atau pembeli.
d. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan mengalami force majeur.
e. Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya
f. Definisi ”konsumen” pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU No 8 tahun 1999
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hal yang berbeda. Pasal 378 KUHP mengatur tentang penipuan, sedangkan Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengatur hanya sebatas mengenai berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.