Salam #MasBro #MbakBro
Menurut pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, makan suami isteri dapat mengajukan perceraian dengan alasan – alasan yang dibolehkan yaitu Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Gugatan cerai secara umum terbagi menjadi 2 yaitu yang diajukan oleh Suami dan yang diajukan oleh isteri. Dalam praktik juga terbagi menjadi 2 lagi yaitu bagi yang beragama atau melangsungkan perkawinan secara agama Islam dan bagi Non Muslim atau yang melangsungkan perkawinan secara non muslim.
Bagi yang beragama Islam masih dibedakan antara yang mengajukan suami dengan yang mengajukan cerai isteri. Jika yang mengajukan adalah suami maka gugatannya adalah permohonan talak, sedang jika yang mengajukan itu isteri adalah dengan gugatan cerai.
Gugatan harus ditulis dengan bahasa indonesia yang baik dan benar, dan minimal harus berisi : Judul Gugatan, Identitas Para Pihak, Dasar Gugatan atau yang dalam hukum lebih dikenal dengan Posita, Petitum atau tuntutan gugatan, dalam petitum sebaiknya ada petitum Primer dan Petitum Subsider yang berisi “Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya”, serta harus ditandatangani oleh Pihak Penggugat.