Hallo Semuanya mbakbro! dan masbro!
Haii,Bagaimana kabar hari ini semoga selalu sehat dan stay safe guys.
Kegiatan pinjam meminjam, atau utang piutang yaitu hal lumrah dalam ekonomi sehari-hari. Utang piutang biasanya dituangkan dalam sebuah perjanjian antar kedua belah pihak, yang mana didalamnya memuat mekanisme pembayaran utang, tenor, bunga dan juga langkah yang dapat ditempuh jika salah satu dari pihak gagal menunaikan kewajiban (wanprestasi).
“Bisakah Orang yang Tidak Membayar Utang Dipidana?”, sebetnya tidak ada ketentuan yang melarang seseorang untuk melaporkan orang yang tidak membayar utang ke pihak kepolisan. Namun membuat pengaduan kepada polisi adalah hak semua orang tetapi belum tentu perkara tersebut dapat naik ke proses peradilan.
Tetapi dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 yang berisi tentang Asasi Manusia, yang telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara. Yang berisi “Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurang berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Namun adapun pengecualian di mana perkara perdata, seperti utang piutang dapat dituntut secara pidana, tetapi harus memenuhi beberapa syarat yang diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Untuk mengetahui hukum perjanjian adalah suatu perbuatan hukum perdata diatur dalam Pasal 1323 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Mengenai perjanjian utang piutang sebagai perbuatan pinjam-meminjam diatur pada Pasal 1754 KUH Perdata. Seusai dengan ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata, ada empat syarat (kumulatif) agar suatu perjanjian dapat dikatakan sah yaitu :
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
- Suatu hal tertentu.
- Suatu sebab yang halal.
Namun ada pula beberapa sengeketa utang piutang yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah dan malah melaporkan ke pihak kepolisian dengan saras Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berisi tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP yang berisi tentang Penipuan.
Padahal dari tindak pidana penggelapan dan penipuan adalah berbeda dari suatu perjanjian yang merupakan perbuatan hukum perdata. Namun untuk mendapatkan proses secara pidana, harus ada perbuatan (actus Reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana.
Namun akan tetapi, ada pengecualian dalam hal pembayaran utang piutang menggunakan cek (cheque) yang kosong atau tidak ada dananya.
a. tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
b. melaksanakan apa yang dijanjikannya, akan tetapi tidak sebagimana dijanjikan.
c. melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat.
d. melakukan. sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Kesimpulan :untuk mendapatkan proses secara pidana, harus ada perbuatan (actus Reus) dan niat jahat (mens rea) dalam terpenuhinya unsur-unsur pasal pidana.
Dan jangan lupa juga untuk baca artikel lainnya di akun hukumIN
follow instagram : https://instagram.com/hukumin_?utm_medium=copy_link
Subscribe like & comment : https://www.youtube.com/channel/UCd2Yt9bfLA8V3UpdViXB06A
dapatkan info menarik disana.
Cukup sekian semoga bermanfaat, waalaikumsalam wr.wb