Hai #MasBro #MbaBro
Tradisi pulang kampung atau yang biasa kita sebut mudik memang sudah lumrah di kalangan masyarakat. Itu merupakan tradisi yang tidak bisa dihilangkan ketika kita umat muslim telah menjalankan sebulan penuh berpuasa. Tetapi untuk kali ini kita tidak bisa melakukan itu. Kenapa? yuk kita bahas dibawah ya.
Pada Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid -19 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Kebijakan tersebut diperketat dengan dikeluarkannya Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021 tersebut.
Didalam Surat itu juga diberitahukan bahwa larangan mudik diperpanjang dan diperketat dari 22 April hingga 24 Mei 2021. Sebelumnya larangan itu hanya dari 6-17 Mei. Larangan itu dibuat untuk menekan penyebaran virus Corona (Covid -19).
Baca juga : Makanan Peningkat Imun Tubuh
Yuk kita lihat aturan lengap larangan mudik dan juga sanksi bagi yang melanggar
1. Masa berlaku
Pelarangan mudik diberlakukan sejak 6-17 Mei 2021
2. Sasaran
Berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, provinsi, maupun negara, baik yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, maupun udara.
3. Pengecualian
a. kendaraan distribusi logistik
b. kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik. Seperti, bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, Kunjungan duka anggota keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi 1 orang Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
4. Surat Izin Perjalanan/SIKM
Mereka yang diizinkan melakukan perjalanan harus memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk. Berikut ini ketentuannya :
1. Bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya
2. Kunjungan keluarga yang sakit
3. kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia
4. Ibu hamil dengan satu orang pendamping
5. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Baca juga : bit.ly/PemainBolaIndonesia
5. Ketentuan Surat izin perjalanan atau SIKM:
a. berlaku secara individual
b. hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara
c. Wajib bagi pelaku perjalanan usia di ataas 17 tahun
7. Skrining
Pelaku perjalanan akan diperiksa kelengkapan dokumen berupa print out surat izin perjalanan/SIKM juga hasil tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Nah bagi masyarakat yang melanggar kebijakan tersebut akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/tay pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dan peraturan diatas juga berlaku kepada pengguna transportasi udara dan juga tranportasi laut.
Itu dia beberapa informasi tentang larangan mudik 2021, semoga bisa menambah referensi lebih anyar tentang peraturan yang diterapkan dengan tujuan mencegah penyebaran virus corona ini.
Stay safe, stay healthy guys!!
Jangan Lupa Patuhi Protokol Kesehatan!!
Baca juga : bit.ly/MakananPeningkatImun