Langkah-Langkah untuk mengurus Sertifikat Tanah Warisan
Seorang ibu yang memiliki tanah, lalu ibu tersebut sudah meninggal dunia. Untuk mendapatkan status yang lebih jelas atas tanah tersebut maka dilakukan pengurusan sertifikat tanah warisan
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang “Pendaftaran Tanah” (“PP 24/1997)
Langkah-langkah pengurusan sertifikat tanah warisan antara lain
Jika mengenai warisan, yang harus dilakukan pertama kali adalah Mengurus surat kematian. Bagi warga negara Indonesia Membuat Akta Waris dinotaris untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah, para ahli waris datang ke Kantor Pertanahan dan menyerahkan Surat kematian Ibu
Surat tanda bukti sebagai ahli surat keterangan kepada desa yang menyatakan bahwa ibu menguasai bidang tanah tersebut sesuai dengan ketentuan pembuktian hak lama. Tertulis pada pasal 24 PP 24/1997 Surat keterangan yang menyatakan bahwa bidang tanah bersangkutan belum bersertifikat dari kantor pertanahan
Sebagai catatan, surat tanda bukti sebagai ahli waris digunakan apabila penerima waris hanya satu orang. Sedangkan jika penerima warisan lebih dari satu orang dan waktu peralihan hak tersebut didaftarkan disertai dengan akta pembagian waris yang memuat keterangan bahwa hak warisan tanah jatuh kepada seorang penerima warisan tertentu.
Daftar peralihan haknya kepada para penerima waris yang berhak bersama mereka berdasarkan surat tanda bukti sebagai ahli waris dan akta waris tersebut. Berdasarkan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah selama 20 tahun atau lebih secara berturut-turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan dengan syarat
Penguasa dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka oleh yang bersangkutan sebagai yang berhak atas warisan tanah Penguasaan tersebut baik sebelum maupun selama pengumuman tidak dipermasalahkan oleh masyarakat
Maksud dari pengumuman dalam huruf b diatas adalah pengumuman daftar isian hasil penelitian alat-alat bukti beserta peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan.
Disahkan dengan suatu berita yang dibentuknya ditetapkan oleh Menteri kemudian menjadi dasar Pembukuan hak atas tanah yang bersangkutan dalam buku tanah Pengakuan hak atas tanah Pemberian hak atas tanah Penerbitan sertifikat Diterbitkan sertifikat untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan sesuai dengan data fisik dan data yuridis yang telah didaftarkan dalam buku tanah
Nah itu lah langkah-langkah untuk mengurus Sertifikat Tanah Warisan