Hallo #MasBro #MbakBro
Pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara yang sudah ditentukan berdasarkan undang-undang sehingga pembayaran pajak pun harus di bayar atau dipaksakan dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Sebagai warga negara kita wajib untuk membayar karena telah ditetapkan secara sah oleh hukum sebagai wajib pajak, memiliki kewajiban yang bersifat memaksa untuk membayar pajak, hal tersebut sudah di atur dalam undang-undang No. 16
Pajak sendiri dibagi menjadi beberapa jenis yaitu :
- Berdasarkan lembaga pemungutan
- Pajak pusat ( PPN, PPH, PPNBM, dan bea material )
- Pajak daerah ( pajak kendaraan, bermotor, hotel, rokok, dan sebagianya )
- Berdasarkan cara pemungutan
- Pajak langsung ( PBB, PKB, dan PPH)
- Pajak tidak langsung ( pajak ekspor, bea masuk, dan PPN )
- Berdasarkan sifatnya
- Pajak subjektif ( memperhatikan kemampuan keuangan wajib pajak )
- Pajak objektif ( PPN dari barang yang dikenakan pajak )
Dasar Konstitusi kewajiban membayar pajak terdapat pada pasal 23 A UUD 1945. Dengan kita membayar pajak, warga negara telah memenuhi kewajibannya pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945 yaitu kewajiban ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara.
Lalu apa akibatnya jika kita tidak membayar pajak?
Dalam undang-undang tersebut yang tidak membayar pajak dapat dipenjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun penjara, dan ini masih di tambah dengan denda paling sedikit dua kali pajak yang tidak dibayarkan atau kurang, sedangkan maksimal dendanya adalah empat kali pajak terutang yang tidak dibayarkan atau kurang bayar.
Dapat disimpulkan bahwa, kontribusi warga negara dalam pembayaran pajak sangat berpengaruh pada pendapatan negara, jika masyarakat berperan aktif dalam pembayaran pajak maka pendapatan negara akan meningkat sehingga bisa mendorong pembangunan nasional ke arah yang lebih baik dan merata sehingga kesejahteraan rakyat akan tercipta.