Ketenagakerjaan

Salam #Masbro #Mbakbro

Apa sih ketenagakerjaan itu?

ketenagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan tenaga kerja sebelum, selama, dan sesudah masa kerja. Tenaga kerja yang dimaksud disini didefinisikan sebagai setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan yang menghasilkan barang dan/atau jasa yang berguna bagi dirinya sendiri ataupun masyarakat secara umum. Peraturan tersebut juga mengatur tentang tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia. Syarat penting yang harus dimiliki warga asing yang bekerja di Indonesia adalah memiliki visa kerja.

Pengelompokan Tenaga Kerja 

Pengelompokan tenaga kerja secara sederhana kamu dapat bagi menjadi tiga kelompok.

  1. Tenaga Kerja Terdidik

Pertama adalah tenaga kerja terdidik, tenaga kerja terdidik adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keahlian pada suatu bidang tertentu. Pengetahuan dan keahlian ini umumnya diperoleh seseorang melalui pendidikan formal yang mereka tempuh. Contohnya adalah dokter, pengacara, notaris, dan lain sebagainya.

2.Tenaga Kerja Terlatih

Jenis tenaga kerja selanjutnya adalah tenaga kerja terlatih. Tenaga kerja terlatih adalah tenaga kerja yang memperoleh keahliannya umumnya melalui pendidikan non-formal seperti pelatihan keterampilan, kursus, dan lain sebagainya. Contoh tukang las (welder), terutama tukang las bawah air, mekanik, juru masak (chef) dan lain sebagainya.

3. Tenaga Kerja Tidak Terdidik dan Tidak Terlatih

Terakhir adalah tenaga kerja tidak terdidik dan tidak terlatih yang pada dasarnya, pekerjaan yang dilakukan tidak mengharuskan seseorang memiliki keahlian atau kewajiban tertentu. 

Bukan Tenaga Kerja

Berdasarkan dari pengertian ketenagakerjaan yang telah dijabarkan sebelumnya. Tidak semua orang bisa didefinisikan sebagai tenaga kerja. Pengertian bukan tenaga kerja adalah orang yang belum masuk usia kerja atau seseorang yang sudah memasuki usia kerja tapi tidak bekerja karena alasan tertentu. Contohnya adalah seorang anak yang berusia kurang dari 15 tahun dan seseorang yang sudah berumur lebih dari 64 tahun, ibu rumah tangga, pelajar, dan lain sebagainya.

Pembangunan ketenagakerjaan

Memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawiMewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja yang sesuaidengan kebutuhan pembangunan nasional dan daerahMemberikan perlindungan kepada tenaga kerja dalam mewujudkan kesejahteraanMeningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya.


Terbit

dalam

Tags:

Comments

Leave a Reply