
Salam #MasBro #MbakBro
Berikut KepMen Kesehatan RI No. HK.01.07/MENKES/239/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi Dki Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19)
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/239/2020
TENTANG
PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa data yang ada menunjukkan telah terjadi peningkatan dan penyebaran kasus Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) yang siginifikan dan cepat serta diiringi dengan kejadian transmisi lokal di wilayah Provinsi DKI Jakarta;
b. bahwa berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi serta aspek lainnya, perlu dilaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta guna menekan penyebaran COVID–19 semakin meluas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19);
Mengingat
1. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang–Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
6. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 59);
7. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Dalam Keadaan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 34);
8. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19);
9. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
MEMUTUSKAN
Menetapkan
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PENETAPAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DI WILAYAH PROVINSI DKI JAKARTA DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).
KESATU : Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID–19).
KEDUA : Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang–undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
KETIGA : Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2020
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TERAWAN AGUS PUTRANTO
Unduh : Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 239 Tentang PSBB DKI Jakarta;
Apa itu PSSB
PSSB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19.
#SekilasTentang PSSB
Tujuan PSBB adalah mencegah penyebaran COVID-19 di suatu wilayah.
Ada kriteria untuk wilayah yang nantinya diusulkan untuk PSSB sehingga ga semua wilayah diterapkan terkena PSSB.
Wilayah yang diusulin PSBB, yaitu yang jumlah kasus ato jumlah kematian akibat COVID-19 menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah serta ada kaitan epidemologis dgn kejadian serupa di wilayah ato negara lain.
Seperti dilansir dari Kemenkes RI, penetapan PSBB dilakukan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan pada permohonan Kepala Daerah, yakni gubernur ato bupati ato wali kota.
Dalam pengajuannya untuk menjadi PSBB harus disertai data, yakni:
a. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu dan kejadian transmisi lokal;
b. Serta informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Apa saja yang dibatasi dalam PSBB?
Berbagai hal yang dibatasi di dalam PSBB, diharapkan dapat memperlambat penyebaran virus corona tak hanya di DKI Jakarta, tapi juga di seluruh kota di Indonesia. Mungkin i Anda masih penasaran, apa saja yang dibatasi dalam PSBB?
1. Aktivitas di sekolah dan tempat kerja
Aktivitas di sekolah dan tempat kerja masuk dalam hal yang dibatasi dalam PSBB, kecuali kantor ato instansi strategis yang memberikan pelayanan ketahanan ato keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak ato gas, kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
2. Kegiatan keagamaan
Kegiatan keagamaan harus dilaksanakan di rumah dan dihadiri keluarga dengan jumlah terbatas, dan menjaga jarak setiap orang. Selain itu, kegiatan keagamaan harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, & fatwa ato pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui pemerintah.
3. Kegiatan di tempat ato fasilitas umum
Pembatasan kegiatan di tempat ato fasilitas umum dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak (physical distancing).
Namun pembatasan tempat ato fasilitas umum ini dikecualikan untuk supermarket, minimarket, pasar, toko ato tempat penjualan obat dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak dan gas, serta energi.
Fasilitas pelayanan kesehatan dan tempat kegiatan olahraga juga masuk dalam daftar yang dikecualikan.
4. Kegiatan sosial dan budaya
Pembatasan kegiatan sosial dan budaya dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Larangan berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
5. Operasional transportasi umum
Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk transportasi umum ato pribadi dengan memerhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. ga hanya itu, moda transportasi barang yang beroperasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga dikecualikan.
No | Jenis Kendaraan | Kapasitas Angkut Tempat Duduk (orang) | Jumlah yang Boleh Diangkut (orang) | Pengaturan/Keterangan |
1 | Mobil Penumpang – Sedan | 4 | 3 | 1 pengemudi 2 di belakang |
2 | Mobil Penumpang – Bukan Sedan | 7 | 4 | 1 pengemudi 2 di tengah 1 di belakang Hanya Pengemudi (dilarang Berboncengan) |
3 | Sepeda Motor | 1 | 1 | 50% dari kapasitas angkut |
4 | Bus (Kap. Angkut > 7 Org) | – | – |
No | Jenis Kendaraan | Kapasitas Angkut Tempat Duduk (orang) | Jumlah yang Boleh Diangkut (orang) | Pengaturan/Keterangan |
1 | MRT | 325 | 60 | 1 Kereta |
2 | LRT | 129 | 30 | 1 Kereta |
3 | Transjakarta a. Articulated Bus b. Single Bus | 120 60 | 60 30 | Yang Beroperasi Hanya BRT |
4 | Angkutan Umum Reguler a. Bus Besar b. Bus Kecil c. Bajaj | 52 12 3 | 26 6 2 | 50% 50% 1 Pengemudi, 1 Pnp |
5 | Taksi | 4 | 3 | 1 pengemudi 2 di belakang |
6 | Angkutan Online R4 a. Sedan b. Bukan Sedan | 4 7 | 3 4 | 1 pengemudi, 2 di belakang 1 pengemudi, 2 di tengah, 1 di belakang |
7 | Angkutan R2 (Ojol dan Opang) | 2 | 1 | Hanya untuk pengantaran barang/makanan/minuman |
8 | Kapal Kepulauan Seribu | 54 | 25 | Operasional hanya 1 X dalam 1 Minggu (2 Kapal) |
Pembatasan Pada Angkutan Umum
Lokasi Pemantauan PSBB dalam Rangka Pencegahan Meluasnya COVID-19 di DKI Jakarta
a. Titik Pemantauan Pembatasan;
b. Stasiun KCI;
c. Terminal Tipe A;
d. Terminal Tipe B;
e. Pelabuhan;
f. Bandar Udara.
6. Kegiatan lainnya, dalam aspek pertahanan dan keamanan
Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan untuk menegakkan kedaulatan rakyat, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi Indonesia dari ancaman atau gangguan.
Itulah tadi pembatasan dan pengecualian yang sudah diatur secara resmi dalam PSBB. Ingatlah, mulai hari Senin April 2020 wilayah DKI Jakarta sudah berstatus PSBB. Jadi, pahamilah baik-baik pembatasan di atas.
Peraturan yang terkait
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana >> Unduh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehata >> Unduh
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional >> Unduh
PerPres
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 >> Unduh
Kepres
Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penyebaran Corona Virus Sebagai Bencana Nasional >> Unduh
KepMen
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan >> Unduh
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 239 Tentang PSBB DKI Jakarta; >> Unduh
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 248 Tentang PSBB Bogor Depok Bekasi >> Unduh
Pembatasan Pada Kendaraan Pribadi dan Umum >> Unduh
Penetapan PSBB Versi Kepolisian >> Unduh
PerMen
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 >> Unduh
PerGub
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB >> Unduh
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang PSBB Bogor Depok Bekasi >> Unduh
PerWal
Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 338 Tahun 2020 Tentang PSBB >> unduh
PerBup
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang PSBB >> unduh
Lembaga
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank >> Unduh
OJK Update No. 09-SPI/2020 Tentang PSBB >> Unduh
Ada juga yang nanya
KepMen Kesehatan 01 Tahun 2020 Tentang Corona, Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSSB, Provinsi Dki Jakarta, Corona Virus Disease 2019, COVID-19, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 239 Tentang PSBB DKI Jakarta
Google mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Disini #MasBro #MbakBro bisa meminta dicariin informasi apapun … hmm yang positif
Silahkan ngobrol sama kita ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Sumber tulisan
kemkes.go.id dibaca 18:00 WIB pada hari Rabu tanggal 08 April 2020
sehatq.com dibaca 18:00 WIB pada hari Rabu tanggal 08 April 2020