
Salam #MasBro #MbakBro
Keputusan Bupati Bandung Nomor 301 Tahun 2020 Pelaksanaan PSBB Di Kabupaten Bandung
Ditetapkan : 30 April 2020
Berlaku : 30 April 2020
Status : Belum Diubah/Dicabut
Status Dasar Hukum : Telah Diubah/Dicabut
BUPATI BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT
KEPUTUSAN BUPATI BANDUNG
NOMOR : 443/Kep. 301 – Huk/2020
TENTANG
PENETAPAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANDUNG
BUPATI BANDUNG,
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (8) Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Bandung, jangka waktu dan wilayah pemberlakuan PSBB ditetapkan dalam Keputusan Bupati;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bandung, dengan Keputusan Bupati;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan Mengubah Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3945);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubahdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487);
- Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubahdengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional;
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326);
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 361);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ MENKES/259/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Dan Kabupaten Sumedang, Provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
- Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Daerah (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 30);
- Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) di Wilayah Provinsi Jawa Barat (Berita Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2020 Nomor 36);
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Partisipasi Masyarakat Dan Keterbukaan Informasi Publik Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bandung (Lembaran Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2013 Nomor 12);
- Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kabupaten Bandung (Berita Daerah Kabupaten Bandung Tahun 2020 Nomor 30);
- Keputusan Bupati Nomor 443.1/Kep. 261-Dinkes /2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Bandung.
Memperhatikan : Keputusan Gubenur Jawa Barat Nomor 443/Kep. 259-Hukham /2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi Jawa Barat Dalam Percepatan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KESATU : Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bandung, meliputi wilayah :
- Kecamatan Bojongsoang : a. Ds. Buah Batu
- Ds. Cipagalo
- Ds. Tegalluar
- Kecamatan Cileunyi : a. Ds. Cinunuk
- Ds. Cibiru Hilir
- Ds. Cibiru Wetan
- Ds. Cileunyi Wetan
- Kecamatan Banjaran : a. Ds. Banjaran Kulon
- Ds. Banjaran Wetan
- Ds. Ciapus
- Ds. Sindangpanon
- Ds. Kiangroke
- Kecamatan Rancaekek : a. Ds. Rancaekek Wetan
- Ds. Bojongloa
- Ds. Linggar
- Kel. Rancaekek
Kencana
- Kecamatan Dayeuhkolot : a. Kel. Pasawahan
- Ds. Cangkuang Kulon
- Ds. Citeureup
- Ds. Sukapura
- Ds. Cangkuang Wetan
- Kecamatan Margaasih : a. Ds. Margaasih
- Ds. Mekar Rahayu
- Ds. Rahayu
- Ds. Lagadar
- Ds. Cigondewah Hilir
- Kecamatan Margahayu : a. Ds. Margahayu
Selatan
- Ds. Margahayu
Tengah
- Ds. Sukamenak
- Ds. Sayati
- Kecamatan Baleendah : a. Ds. Rancamanyar
- Kel. Manggahang
- Kel. Baleendah
- Kel. Andir
KEDUA : Penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bandung sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, mulai diberlakukan pada tanggal 06 Mei 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020.
KETIGA : Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum KESATU, dapat diperpanjang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
KEEMPAT : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
TEMBUSAN, disampaikan kepada :
Yth. 1. 2. 3. 4. 5.
Gubernur Jawa Barat; Pimpinan DPRD Kabupaten Bandung; Para Asisten dan Kepala Bagian pada Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung; Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung; dan Camat se-Kabupaten Bandung.
KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Soreang pada tanggal 5 Mei 2020
Peraturan yang terkait
UU
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana >> Unduh
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehata >> Unduh
PP
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional >> Unduh
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN 2020 >> Unduh
PerPres
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 Tentang Perubahan Postur Dan Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 >> Unduh
Kepres
Keppres Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Penyebaran Corona Virus Sebagai Bencana Nasional >> Unduh
KepMen
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 Tahun 2020 Tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan >> Unduh
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 239 Tentang PSBB DKI Jakarta; >> Unduh
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 248 Tentang PSBB Bogor Depok Bekasi >> Unduh
Pembatasan Pada Kendaraan Pribadi dan Umum >> Unduh
Penetapan PSBB Versi Kepolisian >> Unduh
PerMen
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN Dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 >> Unduh
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaporan Pajak >> Unduh
PerGub
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 Tentang PSBB >> Unduh
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2020 Tentang PSBB Bogor Depok Bekasi >> Unduh
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 15 Tahun 2020 Pedoman PSBB Di Wilayah Provinsi Maluku >> Unduh
PerWal
Keputusan Walikota Tangerang Selatan Nomor 338 Tahun 2020 Tentang PSBB >> unduh
Peraturan Walikota Medan Nomor 11 Tahun 2020 Karantina Kesehatan Di Kota Medan >> unduh
PerBup
Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang PSBB >> unduh
KepBup
Keputusan Bupati Bandung Nomor 301 Tahun 2020 Pelaksanaan PSBB Di Kabupaten Bandung >> unduh
Lembaga
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/5/PBI Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua PBI 19/3/PBI/2017 >> Unduh
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2020 Tahun 2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank >> Unduh
OJK Update No. 09-SPI/2020 Tentang PSBB >> Unduh
Bidang Peraturan lainnya …
Corona
Kata kunci yang sering dicari …
Keputusan Bupati Bandung Nomor 301 Tahun 2020 Penetapan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bandung, Keputusan Bupati Bandung Nomor 301 Tahun 2020, Penetapan Pelaksanaan PSBB, Penanganan Corona, Kabupaten Bandung,
Pembatasan Sosial Berskala Besar, PSSB, Corona Virus Disease 2019, COVID-19, Virus Corona, Corona,
Google mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Disini #MasBro #MbakBro bisa meminta dicariin informasi apapun … hmm yang positif
Silahkan ngobrol sama kita ya.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Sumber tulisan
corona.jakarta.go.id dibaca 18:00 WIB pada hari Rabu tanggal 08 April 2020
kemkes.go.id dibaca 18:00 WIB pada hari Rabu tanggal 08 April 2020