👁️00x 💬0 🕗00:00 menit
Apakah ada jerat hukum untuk orang yang mengedarkan kosmetik tanpa izin BPOM?
Yuk scroll ke bawah!
Salam #MasBro #MbakBro
Hai sobat
Apa kabar nih? semoga selalu dalam keadaan sehat yaa, dan tentunya harus tetep semangat, kali ini kita akan bahas tentang Jerat Hukum Produksi dan Penjualan Kosmetik Tanpa Izin BPOM. Ada yang tau jerat hukum nya kayak gimana? Atau belum tau? yuk simak penjelasannya berikut ini.
Jerat Hukum Produksi dan Penjualan Kosmetik Tanpa Izin BPOM
Bagi kaum perempuan, Produk kecantikan berupa kosmetik telah menjadi salah satu kebutuhan utama yang harus terpenuhi. Kebutuhan jenis kosmetik juga semakin bervariasi setiap tahunnya.
Penjualan yang sangat menguntungkan dan target pasar yang luas mengakibatkan maraknya produk kecantikan yang beredar di pasar dengan berbagai macam fungsi dan manfaat.
Namun, memproduksi dan menjual produk kosmetik tidak bisa sembarangan tanpa melewati proses perizinan yang sudah ditentukan. Hal ini dikarenakan produk kosmetik umumnya mengandung bahan-bahan kimia yang harus diperiksa kandungannya sehingga hasil yang diproduksi dapat bermanfaat dan aman bagi pemakainya. Maka dari itu, produk kosmetik hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dan telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UU Kesehatan, yang berbunyi:
(1) Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
(2) Penandaan dan informasi sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi persyaratan objektivitas dan kelengkapan serta tidak menyesatkan.
(3) Pemerintah berwenang mencabut izin edar dan memerintahkan penarikan dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan yang telah memperoleh izin edar, yang kemudian terbukti tidak memenuhi persyaratan mutu dan/atau keamanan dan/atau kemanfaatan, dapat disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga https://tulisin.kekitaan.com/ancaman-hukuman-untuk-pelaku-tabrak-lari/
pasangIN iklan mu disini!
Biaya lebih hemat dan tepat sasaran dengan tampil 24 jam.
Penjualan jadi meningkat.
BONUS review.
Izin edar yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bertujuan untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya. Konsekuensinya dari ketentuan administrasi tersebut adalah bahwa. Pemerintah berwenang untuk mencabut dan menarik dari peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan apabila tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan/atau kemanfaatan, dan dapat disita juga dimusnahkan.
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sanksi pidana bagi mereka yang membahayakaa masyarakat dengan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar yang diatur dengan ketentuan pidana Pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Maka dari itu, dapat disimpulkan bahwa produk kosmetik yang diproduksi dan diedarkan tanpa izin edar yang dikeluarkan oleh BPOM merupakan pelanggaran hukum. Sedangkan bagi para pelaku usaha yang mengedarkan dan/atau memproduksi produk kosmetik tanpa izin edar, dapat dipenjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Suka Menulis?
Mau menghasilkan dari menulis?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Tulis apa aja
Kesimpulan
sanksi pidana bagi mereka yang membahayakaa masyarakat dengan mengedarkan kosmetik tanpa izin edar yang diatur dengan ketentuan pidana Pasal 106 dan pasal 197 dalam UU Kesehatan. Yang di mana Pasal 197 UU Kesehatan berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).”
Oke segitu aja mungkin yang dapat disampaikan, maaf kalo ada salah kata ato penulisan, semoga bermanfaat dan membantu.
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
http://lbhpengayoman.unpar.ac.id/jerat-hukum-produksi-dan-penjualan-kosmetik-tanpa-izin-bpom/dibuka pukul 13:00 WIB pada Hari Selasa tanggal 31 Agustus 2021
Kata kunci lain yang sering dicari…
2021, Agustus, 2021 Agustus
hukumIN, hukum, menghakimiHUKUM, Jerat Hukum Produksi dan Penjualan Kosmetik Tanpa Izin BPOM, Jerat Hukum, Produksi dan Penjualan Kosmetik, BPOM,