Apa Aja Jenis Eksepsi Menurut Pengaturannya?
Apa Aja Jenis Eksepsi Menurut Pengaturannya?
Salam #MasBro #MbakBro
Tulisan ini adalah rangkaian pembahasan mendalam tentang eksepsi (FAQ Eksepsi).
Apa Aja Jenis Eksepsi Menurut Pengaturannya?
Ini jenis eksepsi menurut pengaturannya
- EKSEPSI PROSESUIL
Eksepsi yang diatur dalam Hukum Acara Perdata).
Menurut sifatnya,eksepsi in iterdiri dari:
- EksepsiPeremtoir (Premptoire exceptie)
Eksepsi yang bersifat menyudahi, mutusin),misalnya tergugat nyatain gugatan res judicata(satu perkara ga boleh diajuin dua kali). - Eksepsi Deklinatoir(declinatoire exceptie)
Eksepsi yang bersifat mengelakkan), seandainya eksepsi yang nyatain bahwa gugatan diajuin pada pengadilan (hakim) yang ga berwenang, baik ga berwenang mengadili menurut kompetensi absolute (Pasal 134 HIR) maupun kompetensi relatif (Pasal 133 HIR). Di sini tergugat mengelak dari kompetensi pengadilan (hakim). - Eksepsi Diskualifikatoir (disqualificatoire exceptie)
Eksepsi yang sifatnya mendiskualifikasi kedudukan pihak berperkara, dengan nyatain penggugat dan/ ato ga mempunyai kedudukan sebagaimana yang dimaksudkan dalam gugatan),seandainya penggugat menggugat atas nama suatu perseroan terbatas, padahal ia bukan direkturnya. Maka tergugat dapat ngajuin eksepsi, bahwa penggugat ga berwenang mewakili; contoh lain tergugat digugat padahal bukan ia yang pinjam melainkan saudaranya.
Contoh
Gugatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Semarang dalam Perkara Nomor 73/Pdt.G/2010/PN.SMG. yang diputus pada tanggal 15 Juli 2010. Di dalam perkara ini Penggugat telah keliru merumuskan pihak penggugat serta salah dalam merumuskan pihak tergugat.
Termasuk disqualifikatoire excseptie adalah eksepsi yang nyatain gugatan penggugat kurang dalam menyebut pihak penggugat dan/atau tergugat, yaitu kalo dalam sengketa tersebut terdapat subyek hukum yang belum dimasukkan sebagai pihak penggugat dan/atau pihak tergugat.
- Eksepsi obscuur libel (obscure libel exceptie)
Eksepsi yang didasarkan pada dalil gugatan penggugat gelap ato samar-samar. Menurut Rv suatu surat gugat terdiri dari dua bagian, yaitu fundamentum petendi (yang berisi uraian peristiwa dan dasar hukum gugatan) serta petitum (apa yang dituntut). Fundamentum petendi harus memenuhi syarat jelas dan lengkap, sidang petitumharus memenuhi syarat terang dan pasti.kalo fundamentum petendi ga jelas dan ga lengkap, dan/ atau petitum ga terang dan ga pasti, maka gugatan tersebut adalah obscuur libel (gelap ato samar-samar);
Contoh
Gugatan Melawan Hukum pada Pengadilan Negeri Semarang dalam Perkara Nomor 73/Pdt.G/2010/PN.SMG. yang diputus pada tanggal 15 Juli 2010. Putusan ini telah mencapai kekuatan hukum pasti (in kracht van gdewijsde), karena terhadap putusan tersebut ga diajuin upaya hukum. Dalam putusan disebutkan bahwa penyebutan pihak penggugat yang ga konsisten, mengakibatkan gugatan gelap/ samar-samar atau obscuur libel.
Apakah mungkin dalam acara menurut HIR gugatan dinyatain obscuur libel? Bukankah ada kewajiban bagi Ketua Pengadilan Negeri untuk memberi nasehat dan pertolongan saat gugatan tertulis dimasukkan (Pasal 119) ato mencatat/ menyuruh mencatat gugatan yang diajuin secara lisan (Pasal 120)?
Dalam hal gugatan diajuin secara lisan memang ga mungkin ada gugatan yang obscuur libel, karena Ketua Pengadilan Negeri maupun hakim yang ditunjuk mempunyai kemampuan memformulasikan gugatan menurut syarat yang harus dipenuhi. Kemungkinan obscuur libel terjadi dalam halgugatan diwakili oleh seorang Sarjana Hukum (advokat), di dalam praktek kota-kota besar pada umumnya Ketua Pengadilan Negeri ga pernah memberi nasehat dan pertolongan saat gugatan tertulis diajuin oleh advokat. Praktek demikian dapat dibenarkan, bukankah seorang Sarjana Hukum apalagi berprofesi sebagai advokat udah selayaknya ahli dalam menyusun gugatan? Jadi kalo sampai gugatannya ga memenuhi syarat, itu adalah risiko profesi.
- Eksepsi chicaneus process (chicaneus process exceptie)
Eksepsi yang manyatakan proses apus-apusan) berupa gugatan yang diajuindengan tanpa adanya sengketa hukum yang melandasi gugatan tersebut. Dengan kata lain antara penggugat dengan tergugat ga pernah terjadi sengketa hukum.
B.EKSEPSI MATERIIL
Eksepsi ini didasarkan pada ketentuan Hukum Materiil.
Jenis eksepsi ini adalah:
1. Dilatoire exceptie (eksepsi dilatoir)
Eksepsi yang sifatnya menunda ato menangguhkan). Misalnya ngajuin eksepsi yang berbunyi:Gugatan belum tiba saatnya,karenatergugatharusmengembalikanpinjamantanggal1 Agustus, sekarang baru 1 April udah digugat.
- Eksepsi Peremtoir (Premptoire exceptie)
eksepsi yang bersifat menyudahi,mutusin), seandainya tergugat nyatain gugatan udah lewatwaktu(daluwarsa).kalo Hakim Menyetujui Makamaka Perkara Selesai dan tergugat ga bisa menggugat lagi. - Eksepsi chicaneus process (chicaneus process exceptie)
Gugatan penggugat ga didukung oleh fakta ato peristiwa, sifat eksepsi ini.Eksepsi yang nyatain proses apus-apusan). Jika antara penggugat dengan tergugat ga pernah terjadi peristiwa ato perbuatan sebagaimana diuraikan dalam gugatan, maka tergugat dapat ngajuin eksepsi ini. - Mengenai daluwarsa (verjaaring) ada yang memasukkannya ke dalam kategori pokok perkara, bukan eksepsi.
Jenis daluwarsa (lewat waktu):
1. Jangka panjang; seorang menempati sebidang tanah dapat menjadi pemilik tanah tersebut kalo udah menempatinya selama 30 tahun tanpa ada gangguan [Pasal 1963 jo. 1967KUH Perdata]
2. Jangka Pendek, misalnya orang menginap dan makan pada suatu rumah penginapan sekaligus rumah makan. Tuntutan pembayaran hanya dapat diajuin dalam waktu satu tahun. [Pasal 1968 (2) KUH Perdata]
Daluwarsa tersebut dikenal dalam Hukum Perdata Barat (KUH Perdata) tapi ga dikenal dalam Hukum Adat.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Punya cerita tentang tulisan ini?
Silahkan komen dibawah ya.
Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.
Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.
pasangIN iklanmu disini!
GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.
Terimakasih
Dja’is, Mochammad. Teknik mengajukan Eksepsi Dalam Perkara Perdata. Pendidikan Profesi Advokat (PKPA) Peradi Dengan AAI Cabang Semarang Dan Fakultas Hukum Undip. Disampein hari Sabtu, 8 Agustus 2009.
hukumonline.com diakses pukul 20:17 WIB hari Jumat, 29 Oktober 2021
karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA
Kata Kunci yang sering dicari
tulisIN, hukumIN, November 2021, November, 2021,
Jenis Eksepsi Menurut Pengaturannya, Eksepsi Prosesuil, Eksepsi Peremtoir, Premptoire exceptie, Eksepsi Deklinatoir, declinatoire exceptie, Eksepsi Diskualifikatoir (disqualificatoire exceptie, Eksepsi obscuur libel (obscure libel exceptie, Eksepsi chicaneus process, chicaneus process exceptie, Eksepsi materiil, Dilatoire exceptie, eksepsi dilatoir, Eksepsi Peremtoir, Premptoire exceptie, Eksepsi chicaneus process, chicaneus process exceptie,