It’s Only Me
Halo #MasBro #MbakBro
Sekarang ini, segala sesuatu yang kita kerjakan dapat dilakukan dengan mudah, salah satunya hanya dengan melalui internet. Apalagi jika kecepatan koneksi internet tinggi, maka pekerjaan yang dilakukan juga pasti cepat selesai.
Nah, jika koneksi internet buruk bahkan tidak sesuai dengan iklan promosinya, pasti kamu kesal, bukan? Hal ini tentu berpengaruh pada kelangsungan pekerjaan yang sedang kamu kerjakan dengan bantuan internet.
Baca Juga : Ini Balasan Untuk Penipu Jual Beli Online!
Pelaku Usaha Harusnya Memenuhi Hak Konsumen
Seorang pelaku usaha mestilah dapat memenuhi hak-hak konsumen yang berperan sebagai pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia.
Jika kamu sebagai seorang konsumen, kamu bisa menuntut hakmu sebagai berikut.
- hak untuk kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan jasa;
- hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
- hak untuk informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang dan jasa;
- hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan jasa;
- hak mendapatkan advokasi, perlindungan, serta upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
- hak mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
- hak untuk diperlakukan atau dilayani dengan benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
- hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, jika barang dan jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
- hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Beberapa poin di atas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Bagaimana Jika Tidak Memenuhi Hak Konsumen?
Pelaku usaha yang dalam hal ini adalah seorang penyelenggara internet, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi dengan istilah “penyelenggara jasa multimedia.”
Penyelenggara akses internet atau Internet Service Provider (ISP) juga sebagai penyelenggara jasa telekomunikasi, terdapat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Pelaku usaha tidak boleh bahkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan jasa yang tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut telah memenuhi dan/atau memiliki standar mutu atau karakteristik tertentu dan menawarkan sesuatu yang mengandung janji yang belum pasti.
Pelaku usaha juga dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa.
Untuk para pelaku usaha yang melanggar, kamu dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
Untuk konsumen yang merasa hak kamu tidak terpenuhi, dapat menuntut ganti kerugian melalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha melalui proses pengadilan atau di luar pengadilan, seperti melalui konsiliasi, mediasi, atau arbitrase.
Tapi perlu diingat, konsumen yang telah diberi ganti rugi, tidak menutup kemungkinan adanya tuntutan balik jika pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
Ada fakta-fakta penipuan jual beli online yang belum masuk ya?
Udah pernah cari ulasannya ga?
Coba cari di website ini?
Kalo belum ada, silahkan daftar disini.
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Check sound…
#MasBro #MbakBro, siapa disini yang koneksi internet di rumahnya sering buruk dan lelet?
Jangan lupa absen di komen ya!
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Suka menulis?
Silahkan daftar untuk menulis chord / lirik lagunya.
Sama seperti di youtube #MasBro #MbakBro akan mendapatkan penghasilan dari views.
Mari #HIDUPdariKARYA
Mau tanya? klik kekitaan.com/mauNULIS
Terimakasih
Hukumonline.com dibuka pukul 14.30 WIB pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021
Kata kunci lain yang sering dicari …
lelet, internet, hukum, online, ganti rugi, Internetmu Lelet Dan Tidak Sesuai Iklan Promosi? Tuntut Ganti Rugi Aja!, pasal, pidana, canggih, modern, fakta, indonesia, fakta Indonesia, wawasan, hukumIn, menghakimiHUKUM, hak konsumen, pelaku usaha, kecepatan internet, koneksi internet, tuntut,