F – KBBH

👁️1.227x   💬0   🕗01:27

   Cari kata KBBHukum lain?
1-9  A  B  C  D  E  F  G  H  I  J  K  L  M  N  O  P  Q  R  S  T  U  V  W  X  Y  Z

Apa itu factoring?
Apa arti factoring?

Salam #MasBro #MbakBro

Berikut kata-kata dari huruf A dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.

No Istilah Definisi
1 factoring/anjak piutang/alih piutang orang atau perusahaan yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko kemacetan.
2 faktur pajak a. faktur pajak;
b. surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi berupa bunga dan denda administrasi; surat tagihan pajak.
3 faktur/invoice pernyataan tertulis dari penjual kepada pembeli mengenai barang yang dijual, jumlah, kualitas, dan harga yang dapat dijadikan pegangan oleh pembeli untuk meneliti barang yang dibelinya.
4 fasiliitas kredit nirtenggat/open-end credit fasilitas yang diberikan kepada nasabah untuk dapat menambah jumlah kredit sampai dengan batas/pagu kredit baru yang telah dihentikan untuk sementara waktu atau dapat melunasi kredit yang telah dinikmatinya setiap saat tanpa dikenakan denda/penalti, atau dapat mengangsur pembayaran kreditnya sampai beberapa kali; contoh kredit jenis ini yang digunakan secara luas adalah kartu kredit dan kredit cerukan.
5 fasilitas diskonto/discount window kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada suatu bank dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh ketidaksesuaian (mismatch) pengelolaan dana yang bersifat sementara.
6 fasilitas kredit bank/bank credit sejumlah uang yang diciptakan oleh bank dalam bentuk kredit dan cerukan melalui sarana kredit dari diskonto yang diberikan dengan atau tanpa kolateral; jumlah yang dicairkan diawasi oleh bank sentral.
7 fasilitas penarikan kredit/line of credit janji sebuah bank untuk meminjamkan dana kepada seorang peminjam sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu pada masa datang serta dengan persyaratan tertentu.
8 fidusia/fiduciare eigendemsoverdracht/FEO a. pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda [UU No. 42/1999];
b. pengikatan barang bergerak sebagai jaminan kredit, barang jaminan dikuasai oleh debitur, tetapi kepemilikannya diserahkan atas dasar kepercayaan kepada kreditur.
9 fiktif bersifat fiksi, tidak sesuai dengan kenyataan, tidak nyata, hanya terdapat di khayalan; sesuatu yang diada-adakan atau dikarang-karang atau dibuat-buat, misalnya pembayaran fiktif, kegiatan fiktif.
10 firma/venootchap persekutuan dagang yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai satu nama bersama; dalam persekutuan dagang ini tiap peserta secara sendiri atau bersama-sama bertanggung jawab atas segala perikatan yang dibuat atas nama persekutuan dagang tersebut.
11 fiskal/fiscal hal mengenai keuangan, terutama yang berkenaan dengan urusan pajak atau pendapatan negara.
12 fit and proper evaluasi terhadap integritas pemegang saham pengendali serta evaluasi terhadap integritas, kompetensi, dan independensi pengurus dalam mengendalikan kegiatan operasional bank.
13 force majeure keadaan yang terjadi di luar kemampuan manusia sehingga kerugian tidak dapat dihindari, seperti banjir dan gempa bumi.
14 force majeure/keadaan kahar/keadaan memaksa situasi atau peristiwa yang terjadi di luar batas kemampuan dan dugaan manusia.
15 forensik 1. berkenaan dengan pengadilan atau perdebatan publik; 2. bersifat argumentasi, retorik; 3. berkenaan dengan penerapan pengetahuan ilmiah pada masalah hukum.
16 franchise/waralaba perjanjian untuk mengelola suatu bisnis antara dua pihak yang intinya berupa pemberian lisensi hak milik intelektual seperti hak paten, hak cipta, hak merek, rahasia dagang, yang disertai pula dengan sistem dan metode pengelolaan usahanya baik di bidang barang maupun jasa.
17 franco syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan semua ongkos sampai di tempat yang disebut ditanggung penjual.
18 fraud penipuan, kekurangan, penggelapan.
19 free on board (FOB) istilah pengangkutan yang berarti bahwa dalam harga faktur sudah termasuk penyerahan sampai suatu titik tertentu atas beban penjual.
20 free zone/daerah bebas bea sebagian dari wilayah negara biasanya bagian dari pelabuhan, wilayah pergudangan atau daerah tertentu yang ditetapkan pemerintah yang pada umumnya dianggap terletak di luar wilayah negara itu untuk tujuan pabean; barang impor boleh dimasukkan ke wilayah tersebut tanpa membayar bea cukai sambil menunggu pengolahan, pengapalan transit, atau untuk di re-ekspor.
21 frozen account pemblokiran rekening seseorang oleh pemerintah atau oleh aparat penguasa yang berwenang karena berbagai sebab, misalnya sedang dalam pemeriksaan kasus korupsi, pencucian uang.
22 frozen asset aset atau harta kekayaan yang dibekukan dalam arti tidak dapat diuangkan karena perintah pengadilan atau masih dalam proses sengketa.
23 fund dana atau sejumlah surat-surat berharga dan harta kekayaan lainnya yang disediakan untuk maksud tertentu sesuai dengan keinginan yang telah direncanakan.
24 funding suatu proses mengkonversikan utang jangka pendek dengan bunga tetap ke utang jangka panjang bagi pendanaan oleh otoritas keuangan untuk menurunkan likuiditas dari sistem perbankan, dan bagi perusahaan alat untuk meningkatkan likuiditas jangka pendek.

Kuliah hukum? Lulusan hukum?
Menulis cuma jadi hobi doang?
Ayo berkarya dengan menulis.
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Apapun mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya

Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.

pasangIN iklanmu disini!

GRATIS iklan pertama.
Bonus review produk untuk 27 pengiklan pertama.

Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020

karya penulis tulis
Yuk mulai #hidupdariKARYA

Kata kunci yang sering dicari …
advokat,
pengertian advokat, makna advokat, arti advokat, definisi advokat, advokat adalah, apa itu advokat, kbbh advokat,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,

Comments

Satu tanggapan untuk “F – KBBH”

Tinggalkan Balasan