Hallo Semuanya!
Haii,Bagaimana kabar hari ini semoga selalu sehat dan stay safe guys.
Pertanyaan
Kapan pembayaran pajak progresif kendaraan bermotor, di awal pembelian atau pertahunan?
Pajak Progresif
Disarikan dari Satu Alamat Beda Kartu Keluarga, Apakah Akan Terkena Pajak Progresif Kendaraan?
Pajak Progresif yaitu salah satu jenis pengenaan tarif pajak, yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang harus dikenakan pajak semakin besar. Contohnya yaitu seperti pajak penghasilan (PPh) dan juga pajak kendaraan bermotor (PKB).
Hal itu dapat menyebabkan tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat jika jumlah ataupun kuantitas objek pajak semakin banyak dan objek pajak akan mengalami kenaikan.
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak kendaraan bermotor termasuk dalam pajak provinsi merupakan pajak daerah. Sehingga, aturannya mengenai tarif pajak kendaraan tertuang dalam peraturan daerah.
Di DKI Jakarta, tarif pajak kendaraan bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan yaitu sebagai berikut :
- Kepemilikan ke-1 : 2%
- Kepemilikan ke-2 : 2,5%
- Kepemilikan ke-3 : 3%
- Kepemilikan ke-4 : 3,5%
- Kepemilikan ke-5 : 4%
- Kepemilikan ke-6 : 4,5%
- Kepemilikan ke-7 : 5%
- Kepemilikan ke-8 : 5,5%
- Kepemilikan ke-9 : 6%
- Kepemilikan ke-10 : 6,5%
- Kepemilikan ke-11 : 7%
- Kepemilikan ke-12 : 7,5%
- Kepemilikan ke-13 : 8%
- Kepemilikan ke-14 : 8,5%
- Kepemilikan ke-15 : 9%
- Kepemilikan ke-16 : 9,5%
- Kepemilikan ke-17 dan seterusnya : 10%
Tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dalam maksud yang di atas, didasarkan atas nama dan alamat yang sama. Sehingga, jika membeli kendaraan dengan nama yang berbeda tetapi dengan alamat yang sama, akan tetap terkena pajak progresif.
Namun selain itu, tarif pajak progresif akan dikenakan untuk kepemilikan kendaraan bermotor oleh orang pribadi akan dibedakan pada kelompok atau jenis kendaraan bermotor, yang terdiri dari kendaraan bermotor roda 2, roda 4 ataupun lebih.
Adapun orang pribadi yang dapat memiliki 2 kendaraan bermotor roda 2 dan juga memiliki 2 kendaraan bermotor roda 4, penerapan tarif pajak progresif nya yaitu sebagai berikut :
- Kendaraan bermotor pada roda 2 :
a. tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NJKB sebagimana ditetapkan pada label nilai jual untuk kendaraan bermotor pada roda 2.
b. tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NKJB sebagaimana ditetapkan pada tabel nilai untuk kendaraan bermotor roda 2. - kendaraan bermotor pada roda 4 :
a. tarif pajak kendaraan ke-1 sebesar 2% dari NKJB sebagaimana ditetapkan pada tabel nilai jual untuk kendaraan bermotor roda 4.
b tarif pajak kendaraan ke-2 sebesar 2,5% dari NJKB sebagaimana ditetapkan pada tabel nilai jual untuk kendaraan bermotor roda 4.
Masa Pajak dan Saat Terutang Pajak
Menjawab pertanyaan Anda, pajak kendaraan bermotor terutang pada saat kepemilikan ataupun pengusaha kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 bulan berturut-turut terhitung pada mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor dan juga dibayar sekaligus dimuka.
Dan jangan lupa juga untuk baca artikel lainnya di akun hukumIN
follow instagram : https://instagram.com/hukumin_?utm_medium=copy_link
Subscribe like & comment : https://www.youtube.com/channel/UCd2Yt9bfLA8V3UpdViXB06A
dapatkan info menarik disana.
Cukup sekian semoga bermanfaat, waalaikumsalam wr.wb