Hallo teman-teman, hari ini saya akan share syarat dan cara daftar dalam pembuatan merk
Merk merupakan suatu logo atau karya seni yang dibuat untuk suatu produk yang kita produksi.
Untuk membuat merk diperlukan adakannya proses
Berikut proses pembuatan sebuah merk
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran terlebih dahulu, dengan melampirkan
- Dokumen bukti pembayaran
- Surat pernyataan kepemilikan merk
- Label
- Mengajukan hukum dan hak asasi manusia
- Permohonan atas pendaftaran merk yang telah diterima oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia diperiksa formalitas kelengkapannya
- Apabila syarat ada yang kurang, maka dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tangga penerimaan, permohonan. Pemohon diberi waktu 2 bulan untuk melengkapi
- Apabila dalam waktu yang sudah ditentukan masih belum selesai atau belum lengkap juga, maka otomatis permohonan dianggap ditarik Kembali
- Permohonan yang telah memenuhi syarat ketentuan, maksimal diberikan tangggal penerimaan permohonan merk yang akan memasuki tahap pernyataan berita resmi merk
- Permohoan merk memasuki tahap pernyataan selama 2 bulan, jika pemohon keberatan dengan pernyataan maka harus disertakan alasan
- Alasan terssebut adalah merk yang dimohonkan pendaftarannta adalah merk yang memurut UU MIG tidak dapat didaftar atau harus ditolak
- Jika ada keberatan, maka pemohon atau kuasanya berhak mengajukan sanggahan terhadap keberatan paling lama 2 bulan
Nah kalimat di atas ada tentang “tidak dapat didaftar atau harus ditolak”
Merk tidak terdaftar karena
- Bertentangan dengan ideologi, Undang-undang, moralitas, agama, kesusilaan atau ketertiban umum suatu negara
- Hanya menyebutkan barang atau jasa yang dimohonkan
- Memuat unsur menyesatkan
- Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat dari suatu produk yang akan diproduksi
- Tidak memiliki daya pembeda
- Nama milik umum
- Mengandung bentuk bersifat fungsional
Merk tertolak karena
- Memiliki persamaan dengan orang lain
- Merk terdaftar milik orang lain
- Merk tersebut milik orang lain
- Merk terkenal milik orang lain dalam bentuk barang atau jasa
- Permohonan merk
- Menyerupai nama atau singkatan orang
- Tiruan nama, bendera atau singkatan nama
- Tiruan dari cap
- Permohonan diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik
Nah itu lah syarat dan proses terbentuknya suatu merk. Kita perlu hati-hati dalam membuat merk, karena merk memang banyak digunakan. Sehingga jika hendak membuat merk, maka buatlah sketsa hasil karya seni sendiri agar dapat di daftarkan.