Berita Politik
Cari kata KBBHukum lain?
1-9 A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
1. Berita Pertama
Adik Nasrudin: Antasari Bukan Pelakunya
22/09/2011 17:18
Liputan6.com, Jakarta : Adik mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, menuding kematian kakak tertuanya dilakukan orang lain, bukan terpidana 18 tahun Antasari Azhar. “Sampai saat ini saya yakin bahwa bukan Antasari pelakunya, dan itu sudah menjadi statement saya sejak awal,” ucapnya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/9).
Andi, yang menjadi saksi selama persidangan Antasari, menyebutkan bahwa pelaku pembunuh Nasruddin adalah “orang besar” di negeri ini. “Jelas, saya mempunyai rekaman. Jelas ada, dan statement saya terhadap Antasari jelas, bukan dia pelakunya,” tuturnya.
Andi berjanji akan menyampaikan nama pelaku apabila mendapat jaminan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.(WIL/SHA)
Analisa Berita Pertama
Antasari Azhar lahir menjadi seorang momok bagi para koruptor ketika terpilih menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Perannya dalam memberantas korupsi membuat para koruptor kebakaran jenggot. Banyaknya oknum elit politik yang terjerat dalam kasus korupsi dan membuat oknum-oknum tersebut merancang skenario untuk menjerat Antasari Azhar. Ternyata yang menjadi skenarionya adalah pembunuhan berencana atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran yaitu Nasrudin Zulkarnaen. Pembunuhan tersebut dibuat berkedok perebutan seorang wanita yaitu Rani Juliani. Pembunuhan tersebut dibuat dan dirancang menjadikan Antasari Azhar sebagai seorang terdakwa.
Walau sudah kalah ditingkat pertama dan ditingkat kasasi, Antasari Azhar tetap memperjuangkan bahwa dia tidak bersalah. Hingga saat ini pada Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ditemukan berbagai kejanggalan dan bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa kasus yang menimpa mantan ketua KPK tersebut memang direkayasa. Rekayasa tersebut menunjukkan kalau memang pembunuhan tersebut tidak menunjukkan kalau Antasari Azhar sebagai terdakwanya. Tetapi sebelum adanya putusan dari hakim tidak dapat disimpulkan demikian. Karena hakim yang memutuskan sesuai dengan pembuktian dan sesuai dengan hati nuraninya.
Hukum yang berlaku saat ini di Indonesia sudah mengatur dengan baik diberbagai aspek. Regulasinya sudah membatasi tingkah laku masyarakat supaya tetap dalam koridor norma yang berlaku. Tetapi dalam penegakan dan penerapa hukum di Indonesia masih kurang karena masih banyaknya terdapat pelanggaran. Bahkan faktanya justru kebanyakan orang yang mengerti hukum dan menjadi penegak hukum yang justru lebih banyak melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Dalam kasus Antasari Azhar, berbagai pihak yang berperan dalam pembunuhan berencana tersebut mayoritas adalah person yang mengerti hukum dan juga termasuk penegak hukum. Berpandangan dari segi politik dimana politik itu sendiri adalah cara, jalan, strategi atau sistem untuk mencapai tujuan tertentu. Oknum yang terkait dalam kasus korupsi yang diberantas oleh KPK semasa kepemimpinan Antasari Azhar. Menempuh cara dengan merekayasa pembunuhan berencana atas Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen untuk tujuan tertentu. Salah satu tujuannya yang terlihat jelas adalah untuk menjatuhkan Antasari Azhar.
Bahkan Andi Syamsudin yang merupakan adik dari almarhum Nasrudin Zulkarnaen menyatakan bahwa Antasari Azhar bukan pelaku pembunuhan atas kakaknya tersebut. Bahkan Andi Syamsudin menyatakan akan memberitahukan nama pelaku pembunuh kakaknya apabila mendapat jaminan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dari pernyataan adik dari mendiang Direktur PT Putra Rajawali Banjaran ini terlihat jelas bahwa Antasari Azhar bukanlah otak dari pelaku pembunuhan tersebut. Namun sekali lagi kembali pada keputusan hakim atas perkara yang masih dalam tahap persidangan PK tersebut.
2. Berita Kedua
Anna yang didampingi pengacara Hotman Paris Hutapea melaporkan Ruhut ke Mabes Polri
Politisi Demokrat, Ruhut Sitompul, membantah keras tuduhan istri pertamanya, Anna Rudiantiana Legawati. Bagi Ruhut, tudingan dari Anna sama sekali tidak benar.
“Bohong itu. Iya bohong,” kata Ruhut Sitompul usai menghadiri Simposium Internasional Mahkamah Konstitusi di Istana Presiden, Jakarta Pusat, Senin 11 Juli 2011.
Ruhut enggan menanggapi lebih jauh laporan Anna ke Badan Reserse dan Kriminal Polri pagi ini. Anna melaporkan Ruhut ke polisi karena diduga memalsukan biodata di DPR. Ruhut, kata Anna, mengaku sebagai bujang agar dapat menikah yang kedua kalinya.
“Itu lagu lama. Kalau aib orang ngapain kita buka-buka,” jelas Ruhut yang juga Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat ini. Ruhut menegaskan, dirinya tidak pernah menikah dua kali. “Saya punya istri. Saya baru sekali menikah,” tegas Ruhut. “Itu bohong.
Sebelumnya, Anna yang didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melaporkan Ruhut ke Mabes Polri. Tuduhannya, Ruhut diduga memalsukan dokumen agar dapat menikah dengan wanita bernama Diana Leovita yang dinikahi pada 2008.
“Saya menikah tahun 1998 di Sidney dengan Ruhut. Kebetulan kemarin tahun 2008 dia menikah dengan Diana dan mengaku jejaka. Saya kurang tahu dimana ia menikah, tapi yang saya tahu biodata dia di DPR sudah diubah semuanya,” kata Anna di Mabes Polri.
Analisis Berita Kedua
Pada saat Masyarakat sedang memasang perhatiannya terhadap pemerintah dengan kasus Nazaruddin tetapi teralihkan lagi dengan perkara keluarga Ruhut Sitompul. Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika Partai Demokrat ini disebutkan telah menikah untuk kedua kalinya meski masih terikat hubungan perkawinan. Layaknya kalangan artis Ruhut harus berhadapan dengan media untuk mengklarifikasi atas tuduhan pemalsuan dokumen sehingga bisa menikahi Diana Leovita yang dinikahi pada 2008. Terkait tuduhan tersebut, Ruhut menyatakan bahwa itu adalah bohong.
Atas tuduhan pemalsuan dokumen yang menjadikan elit politik Partai Demokrat (PD) ini sebagai tersangka. Ruhut tidak melakukan respon apa-apa selain hanya berkomentar bahwa tuduhan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya. Melihat dari reaksi yang diberikan oleh Ruhut Sitompul tersebut bahwa tuduhan pemalsuan identitas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) seakan-akan ini bukanlah masalah besar buatnya. Namun melihat dari kacamata Anna Rudiantiana Legawati istri dari Ruhut Sitompul dan langkah yang telah ditempuh Anna bahwa ini bukanlah tuduhan tanpa landasan fakta. Langkah Anna untuk menyewa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga menunjukkan bahwa dia tidak main-main dengan tuduhan yang diberikan kepada Ruhut.
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Nenagar Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945). Maka sebelum adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap yang menetapkan Ruhut Sitompul memang bersalah dan terbukti melakukan pemalsuan. Maka saat ini Ruhut tidak bisa dikatakan bersalah atas tuduhan tesebut. Hal ini akan menarik, jika seandainya tuduhan tersebut terbukti. Reaksi seperti apa yang akan diberikan pemerintah kepada Ruhut dan bagaimana juga respon PD. Apakah kembali langkah tidak jelas seperti kepada Nazaruddin kembali diberikan oleh PD. Lalu respon pemerintah kepada Ruhut selaku anggota DPR bagaimana lagi. Semuanya ini akan terjawab oleh waktu dan menunggu perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Apakah nantinya supremasi hukum atau kepentingan politik yang akan lebih dikedepankan.
3. Berita Ketiga
Anas Urbaningrum Bantah Terlibat Korupsi PLTS
Kamis, 22 September 2011 13:59 WIB
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, membantah tudingan tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, bahwa ia terlibat dalam kasus suap Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Anas mengungkapan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui soal proyek tersebut.
“Saya sampaikan kepada penyidik KPK bahwa saya tidak kenal dengan tersangka Timas Ginting dan saya tidak tahu menahu soal proyek itu,” kata Anas usai menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (22/9).
Menurutnya, ia justru baru tahu soal adanya proyek PLTS itu dari media massa dan dari panggilan KPK bahwa ia diminta untuk memberikan keterangan. Selebihnya, ia mengaku sama sekali tidak tahu soal proyek itu.
“Hanya itu yang bisa saya sampaikan soal pemeriksaan tadi. Selebihnya, saya tidak bisa terangkan karena sudah masuk ranah kewenangan penyidik,” kata Anas.
Anas diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Timas Ginting. Ia menjalani pemeriksaan sekitar 1,5 jam.
Nazaruddin sebelumnya merampungkan proses pemeriksaannya di depan penyidik KPK pada Senin (19/9) lalu. Nazaruddin mengaku ditanyai seputar keterlibatan PT Anugerah Nusantara dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertrans pada 2008.
“Siapa saja pimpinan PT Anugerah? Saya bilang pimpinan PT Anugerah yaitu Anas Urbaningrum, saya, dan Direktur Keuangannya adalah Yulianis,” ujarnya.
Nazaruddin mengaku dirinya lebih banyak ditanyai perihal peran Anas Urbaningrum dalam kasus itu dan kasus-kasus korupsi APBN lain di Kementerian. “Lebih banyak dan fokus ditanyakan tentang keterlibatan Anas. Tadi, saya jelaskan juga peran Anas di PT Anugerah bagaimana. Soal posisi Anas,” katanya.
Analisis Berita Ketiga
Terkait kasus yang disebutkan oleh Nazaruddin mengenai proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertrans pada 2008 melibatkan salah satu elit politik Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Belum ada keputusan yang tetap dan berkekuatan hukum tetap dari hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut. Namun sosok yang dikenal baik dimata masyarakat, Ketua Umum Partai Demokrat ini sudah dipandang buruk oleh masyarakat awan yang tidak mengerti hukum. Anas belum bisa dinyatakan bersalah selama belum ada putusan hakim yang menyatakan dia bersalah. Saat ini statusnya hanya sebatas saksi untuk kasus yang menjadikan Timas Ginting sebagai tersangka. Memang status saksi bisa saja berubah menjadi tersangka bahkan terdakwa apabila memang terbukti demikian.
Keadaan politik nasional saat ini terlihat jelas Partai Demokrat di serang dan dipojokkan dengan segala kesalahan yang pernah dilakukan. Oknum yang tidak menyukai masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono selaku pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) berusaha untuk menonjolkan setiap sisi negatif dari Partai Demokrat. Dalam hal ini terlihat jelas politik yang ditempuh semata-mata untuk menjatuhkan partai yang baru dua kali mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) tersebut.
Memandang dari kacamata hukum, bahwa mengenai korupsi terkait proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertrans pada 2008 ataupun korupsi dikalangan pejabat pemerintahan yang termasuk dalam kalangan elit politik sudah diatur dengan jelas dalam regulasi terbaru yaitu UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hukum itu sendiri juga berasal dari fakta sosial yang terdapat dalam masyarakat. Hukum juga dalam eksistensinya tergantung pada penerimaan umum masyarakat dan setiap kelompok masyarakat untuk menciptakan hukum yang hidup.
Terkuaknya kasus penyelewengan dana dalam proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kemennakertrans pada 2008 melahirkan nilai buruk terhadap pihak yang terkait dengan persoalan hukum tersebut. Keadaan hukum di Indonesia saat ini dipandang buruk dari berbagai pihak karena ketidakpuasan berbagai kalangan masyarakat dalam penegakan hukum dan penanganan masalah hukum. Termasuk penegak hukum sendiri justru yang melakukan penyelewengan wewenangnya dalam menegakkan hukum demi keadilan. Sudah menjadi rahasia umum bahwa orang-orang yang mengerti hukum justru menjadi orang yang melakukan pelanggaran hukum.
4. Berita Keempat
Pengemplang BLBI Bangun Hotel di Bali
05/10/2011 12:35
Liputan6.com, Badung: Hampir dua tahun hilang dan sebagai buron interpol, Djoko Tjandra, pengemplang dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tengah membangun hotel mewah di Kabupaten Badung, Bali. Terkuaknya nama Djoko di balik proyek ini diketahui setelah Komisi I DPRD Bali menggelar inspeksi mendadak.
Dari hasil sidak diketahui, nilai hotel milik mengemplang uang negara lebih dari Rp 500 miliar tersebut ditaksir mencapai Rp 1,3 triliun. Agar tak mencolok, Djoko yang sudah divonis Mahkamah Agung dua tahun penjara memakai nama Viadi Sutojo sebagai Dirut PT Mulia Graha Tata Lestari sebagai pemilik hotel.
Hotel juga dinilai menyalahi aturan terkait penguasan lahan pantai dan melanggar aturan pembangunan di dekat tempat ibadah Pura Suci Dhang Kahyangan Geger. DPRD Bali berjanji selain memanggil pemerintah terkait juga akan melaporkan hasil sidaknya ke pemerintah pusat, polisi, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pembangunan hotel ini menyulut warga. Elemen masyarakat Pulau Dewata berunjuk rasa mendesak seupaya DPRD membongkar kasus tersebut. Pengunjuk rasa mempertanyakannya dan meminta diusut tuntas alasan Pemerintah Kabupaten Badung mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) hotel bagi sang buron interpol.
Baca juga: Cara Mendaftarkan HKI Di DITJEN KI Dengan Mudah
Punya Usaha? Nama Usahamu udah Didaftarin
Analisis Berita Keempat
Bank Indonesia adalah sebuah lembaga yang diberikan kepercayaan penuh dalam mengatur dan mengurus keuangan nasional. Namun kepercayaan tersebut berbalas kekecewaan masyarakat dengan terkuaknya kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menjadi berita utama diberbagai media dan menjadi buah bibir di masyarakat.
Djoko Tjandra, selaku pengemplang dana (BLBI) yang sudah menjadi buronan interpol hampir 2 (dua) tahun tiba-tiba tercium jejaknya dengan diketahuinya bahwa Djoko membangun hotel di Bali. Untuk menutupi identitasnya yang sudah divonis buronan interpol ini memakai nama Viadi Sutojo sebagai Dirut PT Mulia Graha Tata Lestari sebagai pemilik hotel tersebut. Namun ternyata pembangunan hotel tersebut bermasalah, menyalahi aturan penguasan lahan pantai dan melanggar aturan pembangunan di dekat tempat ibadah Pura Suci Dhang Kahyangan Geger. Dalam hal ini menjadi pertanyaan besar alasan Pemerintah Kabupaten Badung, Bali mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) atas hotel tersebut.
Hukum Indonesia kembali melahirkan kontroversi, Djoko Tjandra yang merupakan terdakwa kasus BLBI yang telah divonis Mahkamah Agung dua tahun penjara masih berkeliaran. Nazaruddin yang menyebutkan akan membuka aib banyak pihak termasuk Partai Demokrat dan sempat menjadi buron tidak mencapai waktu dua tahun sudah tertangkap. Oknum terkait yang disebutkan Nazaruddin sudah melakukan korupsi berjamaah berusaha untuk menjatuhkan Nazaruddin. Lalu dengan kasus Djoko Tjandra yang masih menjadi buron sudah dua tahun, kembali dipertanyakan keterkaitan oknum pemerintah maupun penegak hukum di negeri ini atas kasus BLBI. Apakah karena kasus BLBI yang dilakukan menyelamatkan oknum pemerintah atau pengusaha sehinggga Djoko Tjandra dibiarkan menghirup udara bebas.
Tidak diketahui secara jelas alasan mengapa Djoko Tjandra sampai saat ini masih tidak bisa tertangkap oleh interpol. Jika dibandingkan dengan kasus Nazaruddin terasa bahwa prinsip equality before the law tidak diterapkan dengan baik. Seakan dipandangan mata awam Nazaruddin karena akan membuka borok oknum pemerintah maka dengan gencar dilakukan pencarian untuk menangkapnya. Namun Djoko Tjandra karena dianggap telah menyelamatkan oknum terkait atas kasus BLBI maka dibiarkan tetap menjadi buron dan tidak ada langkah yang nyata dan gencar dalam pencariannya. Kepentingan politik masih dijunjung tinggi agar tidak mencoreng nama pihak terkait atas kasus BLBI. Indonesia negara yang berkedulatan rakyat tetapi kenyataannya law is a command of the lawgiver. Hukum justru menjadi perintah dari penguasa yang memiliki kekuasaan tertinggi dan memegang kedaulatan. Keadaan yang seperti ini tidak akan dapat mewujudkan keadilan sebagai salah satu tujuan yang diungkapkan Gustav Radbruch dalam teorinya.
5. Berita Kelima
Nazaruddin Ancam Bongkar Borok PD (2)
Kamis, 19 Mei 2011
Dampak politik akibat kasus dugaan suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) makin memanas. Setelah diancam dua opsi, dipecat atau mundur, oleh Dewan Kehormatan (DK) Partai Demokrat (PD), Bendahara Umum PD Muhamad Nazaruddin balik mengancam akan membongkar borok partai yang didirikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hal itu dilakukannya apabila kelak PD memecatnya.
Sementara itu, PD terus didesak bersikap tegas menindak anggotanya apabila terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap di Kemenpora. Sebab, sikap “keras” SBY sebagai Ketua Dewan Pembina PD melawan korupsi kini ditunggu-tunggu publik. Sejauh ini, elite PD dinilai masih plin-plan dan belum bersikap tegas terhadap masalah itu. Demikian kumpulan pendapat pengamat politik Charta Politika Yunarto Widjaya, Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, dan Juru Bicara PD Ruhut Sitompul secara terpisah di Jakarta, Rabu (18/5) kemarin.
Berdasarkan informasi yang beredar di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, tarik ulur pemecatan Nazaruddin memang sangat alot. Lepas dari isu pertarungan kubu pascapemilihan Ketua Umum PD, posisi Nazaruddin memang sangat strategis.
Nazaruddin banyak memegang informasi penting sejumlah politikus PD di Senayan. Meski demikian, Juru Bicara (Jubir) PD Ruhut Sitompul tegas-tegas membantahnya. “Enggak ada itu ancam-mengancam. Enggak ada,” ujar Ruhut.
Saat diperiksa Dewan Kehormatan PD hingga dua kali, yakni di kantor DPP PD di Salemba dan di Cikeas, Nazaruddin bersuara keras kepada Dewan Kehormatan. Nazaruddin membantah dirinya terlibat dalam kasus Kemenpora. Tetapi seandainya dia terseret dalam kasus itu, dia akan membuka rahasia sejumlah politikus PD. Disebut-sebut banyak politikus PD di Senayan, umumnya dari kelompok Ketua Umum Anas Urbaningrum, yang tidak rela Nazaruddin diberi sanksi. Bukan hanya soal rahasia yang dipegang Nazaruddin, melainkan juga soal solidaritas. “Mana ada orang dipecat sebelum ada fakta hukum. Kami menunggu hasil penyelidikan KPK. Yang jelas, apa yang diputuskan KPK jadi pertimbangan kami,” ucap Ruhut.
Sebelumnya, Ketua DPP PD Kastorius Sinaga dalam pernyataannya mengatakan, dua opsi telah disiapkan oleh DK PD atas arahan Ketua Dewan Pembina PD Susilo Bambang Yudhoyono untuk Nazaruddin, yaitu opsi pemecatan dan opsi pengunduran diri. Tak ada opsi lain yang disiapkan, kecuali salah satu dari kedua ini.
Nazaruddin disebut-sebut terkait dugaan suap wisma atlet di Kemenpora. Mantan pengacara salah satu tersangka, Mindo Rosalina Manulang, yakni Kamarudin Simanjuntak, menyebut Nazaruddin adalah atasan Rosa dan terkait dalam kasus tersebut. Namun, baik Rosa maupun Nazaruddin membantah ada hubungan dan terkait kasus itu.
Jubir PD Ruhut Sitompul lagi-lagi menegaskan, belum ada sanksi yang akan diambil terhadap Nazaruddin. Opsi pemecatan atau mundur yang disampaikan Ketua DPP PD Kastorius Sinaga adalah buntut dari Munas di Bandung pada Juni 2010 lalu. “Kastorius jangan bawa suara dari salah satu calon dong,” kata Ruhut.
Sayangnya, Ruhut enggan menyebut siapa calon Ketua Umum PD yang dibela Kastorius. Seperti diketahui, pada Juni 2010, Anas Urbaningrum memenangkan pemilihan Ketum PD. Calon lainnya yakni Andi Mallarangeng dan Marzuki Alie. Dalam isu yang bergulir, disebut-sebut Nazaruddin sebagai orang yang memodali Anas hingga sukses meraih posisi ketum. Tak mengherankan kemudian jabatan bendahara diberikan kepada Nazaruddin.
Kabar beredar, kubu Anas pun pasang badan bagi Nazaruddin begitu isu yang memojokkan sang bendahara itu muncul. Namun, saat dikonfirmasi soal ini, Ruhut hanya menjawab diplomatis. “Kami menyerahkan kepada KPK. Kami mendukung KPK,” ujarnya sambil tertawa.
Ruhut juga menepis munculnya perpecahan di tubuh PD terkait isu Nazaruddin. Dia menegaskan, semua tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Berbeda dengan sikap PD, pengamat politik Charta Politika Yunarto Widjaya menilai, lebih baik PD mengambil langkah penonaktifan Nazaruddin dari partai. Seandainya Nazaruddin tidak terbukti tersangkut dalam dugaan suap di Kemenpora, maka bisa dilakukan rehabilitasi. Di mata Yunarto, penonaktifan seharusnya lebih dikedepankan daripada pilihan ekstrem itu. Dewan Kehormatan PD bisa melakukan langkah tanpa menunggu aksi KPK terlebih dahulu. Menurut Yunarto, penonaktifan Nazaruddin lebih cepat dilakukan lebih baik.
Secara terpisah, Adnan Topan Husodo mengatakan, PD belum tegas. Ada kader yang menyebut sanksi segera diputuskan, ada juga yang menyatakan belum ada sanksi. Padahal kalau PD berani mengambil tindakan atas Nazaruddin, layak diacungi jempol.
“Langkah itu sebagai sesuatu yang baru dalam membangun integritas politik. Itu tradisi yang harus diterapkan partai lainnya,” kata Adnan Topan. Selama ini, lanjut Adnan, berbicara pemberantasan korupsi harus dimulai dari ranah politik. Jadi, bila secara politik sudah ada niatan untuk berperang melawan pemberantasan korupsi, semuanya akan lebih mudah.
“Jadi, bila benar ada sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan PD, itu sebuah langkah maju. Ini baru pertama kali terjadi di mana pemeriksaan internal menghasilkan keputusan demikian. Ini harus dilembagakan,” ujarnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP menegaskan bahwa uang tunai yang disita bersama cek senilai Rp 3,2 miliar dari ruang kerja mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Wafid Muharram bukan bagian dari keuangan kementerian itu. Namun, dia mengatakan, penyidik KPK belum bisa mengembangkan kasus itu kecuali mendalami penyidikan terhadap tiga tersangka, yaitu Wafid, Mindo Rosalina Manulang, dan Muhammad El Idris.
“Sampai hari ini, uang itu yang baru kita temukan ternyata tidak terkait dengan operasional di Kemenpora,” kata Johan Budi di kantornya. Meski begitu, KPK akan tetap menelusuri apakah uang itu merupakan bagian dari suap di daerah. Termasuk keterkaitan uang tunai itu dengan cek Rp 3,2 miliar yang ditemukan bersamaan dengan uang tunai tersebut. Apabila uang itu diperoleh dengan cara koruptif, akan diproses hukum. Sedangkan jika ditemukan bahwa uang itu diperoleh dengan cara yang tidak melanggar hukum, akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam proses penangkapan Wafid di lantai tiga kantor Kemenpora, akhir April silam, selain menyita cek senilai Rp 3,2 miliar dan uang pecahan rupiah berjumlah Rp 73 juta, petugas KPK saat itu juga menemukan beberapa uang pecahan antara lain 128.128 dolar AS dan 13.070 dolar Australia. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan menemukan transaksi mencurigakan pada rekening bank milik salah satu tersangka kasus suap Kemenpora. Rekening di salah satu bank itu diduga berisi dana haram.
Analisis Berita Kelima
Kembali kepentingan politik sangat dijunjung tinggi di pemerintahan Indonesia. Supremasi hukum sudah tidak ada lagi, semuanya itu hanya isapan jempol belaka. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” kini hanyalah tulisan biasa diatas kertas yang tidak dapat ditegakkan. Tidak peduli baik itu presiden atau anaknya persiden yang melakukan kesalahan. Jika memang salah seharus disalahkan dan diproses tetapi jika memang benar yang tentu harus dibenarkan. Bukan berarti karena Nazaruddin selaku Bendahara Umum PD yang merupakan partai dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan kesempatan pada Nazaruddin untuk diperlakukan beda dari pelaku kejahatan lainnya.
Nazaruddin menyebutkan akan membongkar borok PD apabila dia dipecat. Tetapi apabila tidak dipecat itu berarti bisa disimpulkan tidak akan ada pombongkaran aib dari PD tersebut. Dalam hal ini juga terlihat jelas bahwa Nazaruddin sendiri memilik kepentingan politik tersendiri. Jika memang Nazaruddin bersalah seharusnya dari pihak PD sendiri harus bertindak untuk melakukan penonaktifan atau bahkan pemecatan Nazaruddin. Jika Nazaruddin tidak bersalah maka dari pihak PD memiliki kewajiban untuk membuktikan bahwa Bendahara Umumnya mereka tidak bersalah sama sekali. Bukan dengan cara saat ini yang simpang siur dan hanya akan menunggu hasil penyidikan dan keputusan dari KPK. Maka selama menunggu KPK, apa langkah yang ditempuh oleh PD maupun pemerintah setelah adanya indikasi korup di PD. Sampai saat ini semuanya tidak terjawab, ketika kasus ini sedang memanas sangat banyak pihak yang menyuarakan suara-suara sumbang. Tetapi ketika diminta untuk memberikan solusi tidak ada yang mampu memberikan problem solving. Pintarnya banyak pihak untuk bersuara dan menyuarakan kritik justru menunjukkan bahwa peribahasa tong kosong nyaring bunyinya memang benar adanya.
Punya cerita tentang lagu ini?
Silahkan komen dibawah ya.
Apapun mesin pencarinya.
kekitaan sumbernya.
Semoga bermanfaat.
Seneng bisa berbagi.
Terimakasih
hukumonline.com dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020
karya Penulis tulisIN
Yuk mulai #hidupdariKARYA