Hallo Semuanya!
Haii,Bagaimana kabar hari ini semoga selalu sehat dan stay safe guys.
Pertanyaan :
Saya memiliki kos-kosan dan juga pegawai swasta. Usaha kos-kosan saya cukup besar, tetapi saya memiliki pekerjaan lain dan rajin membayar PPh. Apakah penghasilan yang saya peroleh dari usaha kos-kosan dapat dikenakan PPh ataupun pajak? Bagaimana cara menghitung ataupun mendaftarnya? Mohon berikan ilustrasi atau contoh perhitungannya.
Rumah kos (indekos) dengan jumlah kamar yang lebih dari 10 diklasifikasikan dalam pengertian hotel, Pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusinya Daerah (“UU PDRD”) maka oleh karena itu dikenakan pajak hotel yang merupakan pajak kabupaten/kota).
Maka, jika kamar indekos berjumlah kurang dari 10, maka dikenakan pajak penghasilan bersifat final (“PPh Final”).
Wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final yaitu :
A. Wajib pajak orang pribadi.
B. Wajib pajak badan berbentuk koperasi.
Persekutuan komenditer, firma, ataupun perseroan terbatas, dapat memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi sampai Rp.4.8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Adapula jumlah bruto yang dimaksud yaitu semua jumlah yang dibayarkan ataupun yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun, berkaitan dengan tanah atau bangunan yang disewa, termasuk juga dengan biaya, perawatan, pemeliharaan, keamanan, layanan, dan juga biaya fasilitas lainnya.
Namun yang tidak termasuk penghasilan dari penyewaan kamar indekos dan tidak dikenai PPh Final yaitu penghasilan yang diterima dari jasa pelayanan penginapan dan akomodasinya.
Jadi, jika sebuah usaha indekos mendapatkan omzet selama 1 tahun tidak melebihi sampai 4.8 miliar, maka dapat dikenakan PPHh Final yang tarifnya berbeda bagi setiap jenis penghasilannya. Namun untuk pajak indekos, dikenakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang dapat diterima kurang lebih selama 1 bulan.
Dalam hal ini, kita perlu memperhatikan oleh penyewa kamar indekos adalah, jika indekos sudah masuk kategori objek pajak daerah, maka penyewa kamar indekos tersebut tidak dapat dibenarkan lagi dalam memotong PPh Final.
Contoh Menghitung Pajak Indekos :
Untuk memudahkan Anda dalam menghitung pajak indekos, kami dapat mengilustrasikan yaitu sebagai berikut :
A memiliki usaha indekos di Bogor yaitu sebanyak 7 kamar yang telah terisi penuh. Pembayaran kamar indekos masing-masing sebesar Rp800 ribu/kamar yang dapat dibayar setiap bulannya.
Pada bulan November, pemasukan dari swa kamar indekos yaitu kurang lebih sebesar Rp5.6 juta, maka beberapa besaran pajak yang harus disetorkan oleh A yaitu :
Dengan menggunakan tarif sebesar 1% dari total pendapatan yang diterima selama 1 bulan, maka PPh finalnya yaitu : 1% x Rp5.6 juta = Rp56 ribu.
Jadi, pajak indekos yang harus dibayarkan A yaitu Rp5.6 ribu.
Dan jangan lupa juga untuk baca artikel lainnya di akun hukumIN
follow instagram : https://instagram.com/hukumin_?utm_medium=copy_link
Subscribe like & comment : https://www.youtube.com/channel/UCd2Yt9bfLA8V3UpdViXB06A
dapatkan info menarik disana.
Cukup sekian semoga bermanfaat, waalaikumsalam wr.wb