👁️0x 💬0 🕗00:00 menit
It’s Only Me
Bagaimana prosedur pendaftaran hak cipta dimana bentuk ciptaannya adalah lagu?
Hello Everyone!!
Gimana kabarnya hari ini? semoga selalu dalam keadaan sehat walafiat ya, Kali ini kita bakalan bahas tentang apa ya? yap sesuai judul kita akan bahas tentang Prosedur Pencatatan Hak Ciptan Lagu. Ada yang sudah pernah mencatat lagu secara online? pasti ada yang udah dan ada yang belum ya gais, nah bagi kalian yang belum yuk kita belajar sama sama biar tau gimana prosedur nya.
Berikut penjelasannya…
Perbaikan : Bagaimana Cara Pencatatan Lagu Secara Online dan Aman?
Perlindungan hak cipta di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Perlindungan hak cipta, berlaku selama pencipta hidup dan terus berlangsung selama 70taun.
Namun setelah pencipta meninggal dunia, mulai dari 1 Januari tahun berikutnya, ato selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman jika hak cipta atas lagu itu dipegang oleh badan hukum.
Permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, dilakukan secara
elektronik. Tapi kalo terjadi gangguan yang berakibat tidak bisa berfungsiberfungsi, maka dapat dilakukan secara non elektronik.
Bagaimana Prosedur Pencatatan Ciptaan Secara Online?
Baca Juga
https://tulisin.kekitaan.com/panduan-mendirikan-organisasi-sosial-kepemudaan/
Proses pendaftaran merek ini berdasarkan Perundang-undangan yaitu:
1. Pemohon / Kuasa mengisi serta menandatangani permohonan pendaftaran, melampirkan, dokumen bukti pembayaran, surat pernyataan kepemilikan merek, dan label merek. Dan juga mengajukannya ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
2. Permohonan pendaftaran merek yang udah diterima Menkumham akan diperiksa formalitas kelengkapannya
3. Kalo ada yang kurang dari kelengkapan persyaratan, maka dalam jangka 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan, pemohon / kuasanya diberi waktu buat melengkapinya
4. Kalo ga dilengkapi sampai waktu habis, permohonan ditarik kembali
5. Permohonan yang udah memenuhi persyaratan minimal diberikan tanggal penerimaan dalam waktu paling lama 15 hari kerja sejak tanggal penerimaan
6. Permohonan merek masuk tahap pengumuman selama 2 bulan, dan setiap pihak bisa mengajukan oposisi secara tertulis kepada Menkumham
7. Kalo ada yang keberatan, maka pemohon berhak mengajukan sanggahan paling lama 2 bulan sejak tanggal pengiriman.
Ada ga sih merek yang ga bisa di daftarin? tentu saja ada seperti
1. Merek bertentangan dengan ideologi negara, PUU, moralitas dan agama
2. Membuat unsur yang bisa menyesatkan masyarakat
3. Memuat keterangan yang ga sesuai sama kualitas dan manfaat
4. ga punya daya pembeda
5. merupakan nama umum ato bersifat fungsional
Pemeriksaan Merek
setelah selesai masa pengumuman, lalu dilakukan pemeriksaan substantif dengan mempertimbangkan keberatan ato sanggahan yang diajukan.
Kalo merek ga bisa didaftar ato ditolak, pemohon ato kuasanya bisa mengajukan tanggapan tertulis yang berisi alasan dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal dikirimnya surat pemberitahuan.
Buat yang penolakan, pemohon ato kuasanya bisa mengajukan permohonan banding secara tertulis ke Komisi Banding Merek disertai alasan dan membayar sejumlah biaya.
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
Kesimpulan
Nah jadi kesimpulan nya agar kita bisa mendaftarkan merek kita sampe selesai, kita dapat mengikuti syarat syarat yang sudah tertera diatas, dan perhatikan juga apa saja yang dilarang agar merek yang akan kita daftarkan ga ditolak ato ga bisa di daftarin
Oke mungkin kurang lebih hanya segitu aja yang bisa saya sampaikan, kalo masih ada kurang materi ato salah kata saya mohon maaf. Semoga kita selalu dalam keadaannya sehat dan dilundung oleh Tuhan Yang Maha Esa
Terimakasih
Bernadetha Aurelia Oktavira , S. H. Kamis, 2 Januari 2020, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5e0dbb8ac5d27/mau-daftar-merek-ikuti-panduan-ini/
Kata kunci lain yang sering dicari…
hukumIN, hukum, hak cipta, prosedur pencatatan hak cipta lagu, perlindungan hak cipta, pendaftaran hak cipta