
👁️1.227x 💬0 🕗01:27
Apa itu ABT?
Apa itu access?
Salam #MasBro #MbakBro
Berikut kata-kata dari huruf A dalam Kamus Besar Bahasa Hukum (KBBH). Untuk pengertian lebih rinci. Silahkan klik katanya ya.
- ABT
Anggaran tambahan yang diajukan akibat adanya kebutuhan dana tambahan disebabkan beban biaya yang melebihi anggaran atopun tambahan kegiatan yang belum dianggarkan yang diajukan oleh satker yang bersangkutan. - Access
Jalan masuk. - Account
a. catatan keuangan;
b. bank ~ simpanan deposito ato rekening kredit di bank / bank rekening; rekening. - ACFE
a. Association of Certified Fraud Examiner
b. Asosiasi penyedia jasa pendidikan dan pelatihan anti-fraud, yang mempunyai misi untuk mengurangi kejahatan kerah putih dan fraud, serta membantu anggotanya untuk mencegah dan mendeteksi fraud. - adhesian contract
a. kontrak baku
b. bentuk perjanjian-perjanjian standar yang umumnya terjadi dalam perdagangan, dalam hal mana biasanya salah satu pihak yang posisinya lebih tinggi menyodorkan naskah perjanjian yang sudah tersusun terlebih dahulu kepada pihak lain untuk disetujui. - adhoc
khusus untuk maksud tertentu. - advokat
a. pengacara
b. attorney
c. ahli hukum ato orang yang diberi kuasa berdasarkan hukum oleh orang lain untuk melakukan transaksi bisnis; selain itu, dapat juga mewakili orang lain dalam berperkara di pengadilan.; orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang ini [vide: UU No. 18/2003]. - affidavit
a. keterangan di bawah sumpah
b. keterangan tertulis mengenai fakta yuridis yang dibuat di bawah sumpah.affiliated companya. perusahaan afiliasi
b. suatu perusahaan yang secara efektif dikendalikan oleh perusahaan lain, ato tergabung dengan perusahaan ato beberapa perusahaan lain karna kepentingan atau kepemilikan atau kepengurusan yang sama. - …
Suka menulis?
Mau menghasilkan dari tulisan mu?
Yuk mulai #hidupdariKARYA
tulisIN apa aja?
10 | Afiliasi | pertalian sebagai anggota ato cabang; perhubungan. |
11 | agen eskro/escrow agent | pihak yang ikut bertanggung jawab, baik terhadap pihak penjual dan pembeli maupun terhadap kreditur dan debitur bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak akan terlaksana. |
12 | agen fiskal/fiscal agent | agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan ato penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada pemerintah; agen fiskal sering pula disebut dengan wajib pungut. |
13 | agen korporatif/corporate agent | bank yang memberikan jasa sebagai agen kepada perusahaan dan/ato lembaga pemerintah; jasa itu dapat berupa kliring, pembayaran dividen ato bunga, penebusan dan pendaftaran saham, serta penagihan pajak; bank akan membebankan biaya atas jasa yang diberikan. |
14 | agen pembayar/paying agent | agen, biasanya sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga; agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan. |
15 | agen penjamin/del credere agent | agen yang menjamin pembayaran barang yang dijual olehnya dengan menerima komisi tambahan. |
16 | agen/agent | seseorang ato badan yang diberi kuasa ato yang ditunjuk untuk mewakili ato bertindak atas nama seseorang ato badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagai agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan/ato wali amanat. |
17 | Agunan | bentuk apapun juga dari hak kebendaan yang menjamin kredit/utang yang sejalan dengan pinjaman yang diterima oleh debitur. |
18 | akad | perjanjian ato kontrak. |
19 | akibat | a. ukuran ato besaran dari konsekuensi yang telah ato akan terjadi karna terdapat kondisi yang berbeda dari kriteria yang ditetapkan; b. ukuran mengenai seberapa luas dampak yang telah dicapai sebuah program terhadap perubahan fisik, sosial, dan ato ekonomi. |
20 | akseptasi/acceptance | janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan kata “akseptasi” ato dengan cara lain yang sama maksudnya; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ini menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan ato dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo. |
21 | akseptor/acceptor | pihak tertarik yang mengakseptasi surat wesel. |
22 | aksio pauliana/actio pauliana | gugatan yang diajukan kreditur untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur yang merugikannya; lembaga aksio pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur dari tindakan curang debiturnya, yaitu orang, persekutuan/badan hukum yang dinyatakan pailit. |
23 | aksioma | pernyataan yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa pembuktian. |
24 | akta autentik/authentieke daad | akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan sesuatu oleh ato di hadapan pejabat yang mempunyai kewenangan yang khusus ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. |
25 | akta di bawah tangan/private deed | akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan sesuatu oleh pihak-pihak yang berkepentingan. |
26 | akta/deed | a. keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran ato keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut; b. surat yang sengaja dibuat dan ditandatangani dan digunakan sebagai alat bukti tertulis. akta dibedakan dua macam: (i) akta otentik – akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, ato dibuat oleh para pihak di hadapan pejabat yang berwenang (ii) akta di bawah tangan – akta yang dibuat dengan ga libatin pejabat yang berwenang. |
27 | aktiva jaminan/pledge assets | aktiva dalam bentuk properti, surat berharga, ato harta lain yang telah terikat sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang, ato pinjaman. |
28 | aktivitas pengendalian | kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan, aktivitas pengendalian dapat meliputi reviu kinerja, pengolahan informasi, pengendalian fisik, serta pemisahan tugas. |
29 | akuisisi/acquisition | pengambilalihan sebagian besar (lebih dari 50%) ato seluruh kepemilikan suatu bank. |
30 | akuntabel | a. harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa; b. bertanggung jawab; dapat dipahami. |
31 | akuntabilitas | a. kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; b. mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; c. pertanggungan jawab; d. asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
32 | akuntan publik | akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa pemeriksaan dan terdaftar pada organisasi profesi. |
33 | akurat | ketepatan bukti yang digunakan dalam pemeriksaan. |
34 | alat bukti | apa saja yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan bener ato ga-nya sesuatu (tuduhan). |
35 | alat bukti yang sah | keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa [vide: UUNo. 8/1981]. |
36 | amandemen/addendum/adendum/tambahan/amendment | a. perubahan b. perubahan yang merupakan bagian yang ga terpisahkan dari perjanjian pokok/peraturan perundang-undangan/konstitusi. |
37 | ammendements of the statutes/perubahan anggaran dasar | dalam hukum perusahaan berarti tindakan mengubah anggaran dasar suatu perseroan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam bentuk akta notaris, serta harus mendapatkan persetujuan Menteri yang berwenang untuk kemudian didaftarkan dalam Daftar Perusahaan. |
38 | amortization/ amortisatie (Bld | pernyataan ga sah ato ga berlaku lagi. |
39 | ampu – pengampu/guardian | orang ato badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang yang ga mampu menangani urusannya, misalnya orang tua yang mewakili anak yang belum dewasa untuk mengurus kekayaan dan kepentingannya. |
40 | ampu – pengampuan/curate/curandus | pengurusan harta dan kepentingan seseorang oleh orang ato pihak lain yang ditunjuk oleh pengadilan karna orang tersebut mempunyai kelainan jiwa atopun boros. |
41 | anak perusahaan/subsidiary company | perusahaan yang turut ato sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain karna sebagian besar ato seluruh modalnya dimiliki oleh perusahan lain tersebut; sin. perusahaan anak. |
42 | analogi/analogie/analogy | a. menyamakan; menyamaratakan; membuat persamaan arti ato maksud berdasarkan perbandingan kata-kata, pengertian yang ada atau peristiwa (tindak pidana). b. analogi positif : menyamakan dengan betul; analogi negatif (a contrario): menyamakan yang salah. |
43 | anggaran | pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. |
44 | anggota sindikasi/syndicate member | 1. anggota dari suatu kelompok investor (dalam hal ini adalah bank) yang membiayai suatu proyek 2. anggota dari suatu kelompok investor yang bertindak sebagai penjamin dalam penerbitan saham. |
45 | anjak – penganjak piutang/factor | pihak yang kegiatannya membeli piutang pihak lain dengan menanggung risiko tak terbayarnya utang. |
46 | anjak piutang/factoring | kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/ato pengalihan serta pengurusan piutang ato tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam ato luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang. |
47 | annul | mengakhiri, membatalkan. |
48 | annulment/pembatalan | pembatalan putusan pengadilan dikarnakan sebab-sebab tertentu sebagaimana ditentukan oleh undang-undang, misalnya karna ternyata pengadilan tersebut tak berwenang untuk memeriksa perkara. |
49 | anotasi/annotation/annotatie/verklarende/aantekeningen | suatu catatan singkat tentang penjelasan fakta dan putusan dalam suatu kasus, khususnya interpretasi dari segi hukum. |
50 | antara – perantara pemasaran/middleman | perantara yang menghubungkan produsen dan konsumen, ato pedagang besar dan konsumen; seringkali perantara tersebut mengambil risiko besar dengan memesan dan menyimpan barang sebelum mereka memperoleh kontrak penjualan, biasanya mereka membeli dengan jumlah besar dan menjual secara eceran; mereka juga menyetujui biaya distribusi dan laba antara harga pembelian dan penjualan, biasanya sampai dengan 5%. |
51 | anti dumping duty/bea anti dumping | aturan hukum yang disepakati oleh negara-negara anggota GATT yang menetapkan standar prosedural maupun substantif untuk mencegah tindakan dumping di negara-negara anggota GATT yang menandatangani aturan tersebut. |
52 | anti dumping tarrif/tarif anti dumping/bea masuk anti dumping | pungutan negara pengimpor yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian produsen lokal yang memproduksi produk serupa. |
53 | anti-trust/anti monopoli | kebijakan ato tindakan yang berusaha membatasi ato mencegah terjadinya situasi dan kondisi monopolis di sektor ekonomi dan/ato praktik curang. |
54 | APBD | a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh DPRD; b. suatu rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD. |
55 | APBN | a. rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR; b. suatu rencana keuangan tahunan negara yang ditetapkan dengan undang-undang. |
56 | APBN-Perubahan | perubahan atas undang-undang APBN yang ditetapkan dalam undang-undang. |
57 | appraisal/appraisement/taxatie | taksiran nilai barang dalam perjanjian oleh pihak ketiga yang ga memihak. |
58 | appraiser/penaksir/penakar | orang yang memiliki kemampuan secara profesional untuk menaksir/menghitung nilai ato harga atas suatu barang ato kerugian yang timbul akibat musnah/rusaknya suatu barang. |
59 | arbiter/arbitrator | seorang ato lebih yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa ato yang ditunjuk oleh pengadilan negeri ato oleh lembaga arbitrase untuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu yang diserahkan penyelesaiannya melalui arbitrase. |
60 | arbitrase/arbitration | penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih; setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih. |
61 | arsip data komputer (ADK) | arsip data berupa disket ato media penyimpan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/ato data lainnya. |
62 | articles of association/akta pendirian persekutuan ato perseroan | dokumen hukum yang dibuat di depan dan oleh notaris publik yang menyatakan pendirian suatu persekutuan. |
63 | asas kerugian/principle of indemnity | prinsip yang menyatakan bahwa tertanggung hanya berhak atas penggantian setinggi-tingginya sebesar kerugian yang nyata-nyata dideritanya. |
64 | asas prudensial perbankan | salah satu upaya untuk meminimalkan risiko usaha dalam pengelolaan bank, baik melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maupun ketentuan intern bank yang bersangkutan. |
65 | asas subrogasi/principle of subrogation | prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur. |
66 | asersi manajemen | pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit ato eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar sebagai berikut ini: (a) keberadaan atau keterjadian; (b) kelengkapan; (c) hak dan kewajiban; (d) penilaian dan alokasi; (e) penyajian dan pengungkapan. |
67 | asersi/assertion | a. pernyataan ato rangkaian pernyataan yang dibuat oleh manajemen tentang suatu hal yang berdasarkan ato sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; b. suatu deklarasi, ato suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut; c. semua hal yang diperiksa, baik yang dinyatakan maupun yang ga dinyatakan oleh pihak yang diperiksa dan ato pihak yang meminta pemeriksaan. |
68 | assess | menilai, menaksir; menentukan nilai dari kekayaan ato jumlah pemasukan. |
69 | assessment | penilaian, penaksiran. |
70 | assets/aktiva/kekayaan | semua pos pada jalur debet suatu neraca keuangan yang terdiri dari harta, piutang, biaya yang dibayar terlebih dahulu, dan pendapatan yang masih harus diterima; properti ato harta benda yang dimiliki seseorang ato badan hukum; modal, kekayaan ato kepemilikan; aset negara dan sebagainya. |
71 | assignment/pengalihan hak | pihak yang melakukan pengalihan atas suatu alas hak yang sah ke pihak lainnya. |
72 | assumption | anggapan, praduga. |
73 | asuransi berlebih/overinsurance | kondisi dalam penutupan pertanggungan yang jumlah pertanggungannya lebih tinggi daripada nilai pasar objek asuransi itu sendiri. |
74 | asuransi kebakaran/fire insurance | asuransi mengenai pertanggungan risiko atas barang-barang terhadap bahaya kebakaran dalam jangka waktu tertentu. |
75 | asuransi kelompok/group insurance | asuransi terhadap bahaya kematian, kecelakaan, dan lain-lain untuk tertanggung yang terdiri atas sekelompok orang yang homogen dengan menggunakan satu polis. |
76 | asuransi kredit/credit insurance | asuransi yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karna kredit macet. |
77 | asuransi kurang/underinsurance | asuransi yang ditutup dengan nilai tanggungan lebih rendah daripada nilai barang ato jumlah risiko. |
78 | asuransi laut/marine insurance | asuransi pengangkutan yang berhubungan dengan kapal laut dan muatannya; asuransi tersebut menanggung segala risiko akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu untuk jangka waktu tertentu, kecuali yang secara tegas dinyatakan ga ditanggung. |
79 | asuransi pihak ketiga/liability insurance | asuransi mengenai pertanggungan risiko karna bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. |
80 | asuransi segala risiko/all risk insurance | asuransi yang pertanggungannya mencakup segala macam risiko, kecuali bahaya yang secara tegas dinyatakan ga ditanggung. |
81 | asuransi/insurance | a. perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, ato kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karna suatu peristiwa yang ga terduga; b. asuransi, pertanggungan; perjanjian antara dua pihak ato lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karna kerugian, kerusakan, ato kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang ga pasti, ato memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas kematian ato hidupnya seseorang yang dipertanggungkan. |
82 | at cost | pertanggungjawaban biaya pelaksanaan sesuai dengan biaya yang sesungguhnya berdasarkan bukti pengeluaran yang ada. |
83 | attachment/sita jaminan | tindakan penyitaan oleh kreditur atas kekayaan yang berada dalam penguasaan debitur untuk pelunasan hutangnya sewaktu sengketa masih dalam proses pengadilan, dimaksudkan sebagai langkah pengaman bagi kreditur agar debitur ga hilangin ato ngalihin kekayaan tersebut ke pihak ketiga. |
84 | Audit | pemeriksaan keuangan, memeriksa pembukuan, suatu pemeriksaan resmi mengenai perkembangan situasi keuangan dari perorangan ato suatu organisasi (umum). ~ lihat pemeriksaan. |
85 | auditor/pemeriksa/pemeriksa keuangan negara | orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. |
86 | auditu/testimonium | kesaksian menurut kata orang. |
87 | authentic document/dokumen otentik | dokumen hukum yang asli ato otentik, dapat berupa dokumen yang dibuat oleh petugas yang berwenang untuk itu. |
88 | authentication/legalisatie | pengesahan, tindakan untuk membuktikan bahwa sesuatu (dokumen) adalah benar ato asli yang dapat dibenarkan sebagai bukti. |
89 | authorization/otorisasi/pengesahan | perbuatan hukum berupa pengesahan ato pemberian akibat hukum terhadap suatu fakta ato peristiwa. |
90 | aval | jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan. |
91 | axiom/aksioma | pernyataan yang ga perlu dibuktiin kebenarannya. |
92 | badan hukum milik negara/BHMN | badan hukum yang dimiliki oleh Negara yang bertanggung jawab mengurus, mengelola lembaga-lembaga nirlaba, seperti universitas/sekolah tinggi/institute/akademi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mengembangkan pendidikan di bidang disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu dan disiplin lain. |
93 | badan hukum/legal entity | badan ato organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban. |
94 | badan layanan umum (BLU) | unit kerja pada departemen/lembaga ato satuan kerja pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ato jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. |
95 | badan layanan umum daerah (BLUD) | SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ato jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. |
96 | badan pemeriksa keuangan/BPK | 1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2]. |
97 | badan usaha milik negara/BUMN | badan usaha yang seluruh ato sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan [vide UU No. 19/2003]. |
98 | badan usaha/entity | istilah yang lazimnya diartikan sebagai organisasi perusahaan baik yang berstatus badan hukum maupun bukan badan hukum. |
99 | bagan perkiraan standar (BPS) | daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah. |
100 | bail bond | bukti tertulis dari penjaminan. |
101 | bailout | bantuan keuangan ato penyelamatan kepada perusahaan ato bank tertanggung yang mengalami kesulitan. |
102 | balance | neraca untuk menghitung perbedaan antara debit dan kredit dalam pembukuan perusahaan. |
103 | balance budget | anggaran berimbang antara jumlah penerimaan yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu. |
104 | balance sheet | suatu laporan keuangan dari suatu badan usaha dalam suatu periode tertentu yang menggambarkan posisi keuangan sesungguhnya, utang dan modal sendiri, untuk melihat keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan kejujuran pemiliknya. |
105 | bank | badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/ato bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. |
106 | bank beku operasi/BBO/suspension | pemberhentian sementara operasi suatu bank oleh pemerintah karna dianggap ga dapat memenuhi kewajibannya terhadap pihak ketiga. |
107 | bank bermasalah/problem bank troubled bank | a. bank yang mempunyai rasio ato nisbah kredit tak lancar yang tinggi apabila dibandingkan dengan modalnya; b. bank yang dari hasil pemeriksaan nilai CAMEL-nya berada pada posisi empat (kurang sehat) ato lima (ga sehat) pada daftar urutan kondisi bank; penilaian tersebut ga disebarluaskan ke masyarakat; bank bermasalah akan lebih sering diperiksa daripada bank yang berkondisi sehat. |
108 | bank bukan bank/nonbank bank | bank yang menerima simpanan ato memberikan pinjaman komersial, tapi ga melaksanakan kedua kegiatan tersebut pada waktu yang sama; bidang usahanya dibatasi, yaitu menerima simpanan ato memberi pinjaman; bank bukan bank berbeda dengan pengertian bank dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; sebelum dikeluarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, bank bukan bank dikenal dengan nama Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB); dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, LKBB ga dikenal lagi, berarti badan usaha tersebut harus memilih menjadi bank ato perusahaan sekuritas. |
109 | bank campuran/joint venture bank | bank umum yang didirikan oleh satu bank umum ato lebih, berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara Indonesia dan/ato badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia dengan satu bank ato lebih, yang berkedudukan di luar negeri. |
110 | bank dagang/merchant bank | a. bank yang memproses kartu kredit yang menerima bukti penjualan kartu-kartu bank dari pedagang eceran; pedagang yang mengeluarkan bukti penjualan menukarkan/menguangkan bukti penjualan tersebut menjadi simpanan dengan memungut biaya pemrosesan yang disebut sebagai diskon dagang; jika transaksi diajukan oleh nasabah pada bank lain, bank dagang yang memperoleh informasi mengenal bukti penjualan tersebut, melalui sistem tukar menukar informasi kartu bank, mengumpulkan jumlah tagihan dan bukti penjualan dikurangi biaya tukar menukar dari bank penerbit kartu; b. bank investasi di Eropa yang bergabung sebagai bank dagang. |
111 | bank dalam likuidasi/liquidated bank | bank yang telah dicabut izin usahanya karna ga dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1996 tentang ketentuan dan tata cara pencabutan izin usaha, pembubaran, dan likuidasi bank karna dianggap ga mungkin diselamatin lagi meskipun telah dilakukan berbagai upaya penyehatan. |
112 | bank devisa/foreign exchange bank | bank umum yang dapat melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. |
113 | bank ekspor impor/export-import bank | bank yang kegiatan utamanya memberikan kredit kepada perusahaan yang melakukan transaksi ekspor impor. |
114 | bank endorsemen | pembubuhan tanda pengesahan oleh bank dibelakang surat berharga yang mengikat bank bertanggung jawab atas pembayarannya bila penerbit ga adapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. |
115 | bank examination | pemeriksaan terhadap bank yang dilakukan oleh otoritas moneter untuk mengetahui ketaatan terhadap peraturan dalam kegiatan operasionalnya, yang dilakukan oleh bank sentral. |
116 | bank gelap | badan yang melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin dari pihak yang berwenang. |
117 | bank guarantee/jaminan bank | kesanggupan tertulis yang diberikan sebuah bank kepada seseorang yang menerima jaminan dari orang lain yang disebut pihak terjamin, bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu yang telah ditentukan jika pihak terjamin ga dapat memenuhi kewajibannya. |
118 | bank independen/independent bank | bank umum yang dimiliki oleh komunitas masyarakat setempat, menyerap dana dari masyarakat tempat bank beroperasi dan meminjamkannya kepada masyarakat setempat; bank independen ga berafiliasi dengan perusahaan grup usaha multibank (multibank holding company), bank ini dikenal juga dengan nama bank komunitas. |
119 | bank industri/industrial bank | bank yang didirikan untuk melakukan pembiayaan pada para karyawan ato pekerja; bank tersebut memiliki sumber dana dan tabungan para karyawan ato pekerja; kebanyakan bank industri saat ini melakukan merger menjadi commercial bank. |
120 | bank investasi/investment banking | bank yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana jangka panjang yang diperlukan oleh perusahaan dengan cara membeli, menjual, dan menjamin surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan; hingga sekarang jenis bank ini belum ada di Indonesia. |
121 | bank konsentrasi/concentration bank | bank yang kegiatan operasionalnya lebih mengkhususkan diri pada nasabah/perusahaan besar; biasanya, bank tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan nasabah/perusahaan besar tersebut. |
122 | bank konsorsium/consortium bank | bank yang pemegang sahamnya terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium dari seluruh bank eks BPD se-Indonesia. |
123 | bank koperasi/cooperative bank | bank yang berbentuk badan hukum koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya. |
124 | bank koresponden/correspondent bank | bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan/ato lakuin transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan. |
125 | bank pelaksana/ordering bank | bank yang menerima pesan ato instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan ato diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan. |
126 | bank pembayar cek/payer bank | bank yang membayar cek; apabila cek tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang menerbitkan untuk dibayar ato diuangkan. |
127 | bank pembayar surat kredit berdokumen/paying bank | bank yang ditetapkan oleh bank pembuka surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang diajukan. |
128 | bank penagih/collecting bank | bank yang melakukan inkaso langsung kepada pihak yang wajib membayar ato pihak tertagih. |
129 | bank pengonfirmasi/confirming bank | bank yang mengonfirmasi dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, ato mengambil alih surat-surat wesel yang ditarik. |
130 | bank responden/respondent bank | bank yang secara tetap membeli cek, wesel, dan jasa lain dari bank koresponden termasuk membeli surat-surat berharga dan kliring penjualan surat-surat berharga. |
131 | bank sekunder/secundaire banken | bank yang ga menciptakan uang giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat. |
132 | bank sentral/central bank | a. bank dengan tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia; b. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23D [vide: UU No. 1/2004, Pasal 1 angka 24]. |
133 | bank statement/pernyataan kondisi keuangan bank | pernyataan ato laporan mengenai kondisi suatu bank, misalnya neraca, perhitungan laba-rugi serta hal-hal lain yang menurut undang-undang harus dilaporkan secara berkala kepada pemegang otoritas moneter negara; istilah ini dapat diartikan pula sebagai laporan bank mengenai neraca keuangan nasabahnya yang dilaporkan berkala kepada yang bersangkutan. |
134 | bank syariah/islamic banking | bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip Syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang ga dilarang oleh Al Quran dan Al Hadis. |
135 | bank terambil alih/bank take over/BTO | bank yang manajemennya diambil alih oleh badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk bank pendamping karna rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan oleh BI, telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan selama jangka waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong ga sehat; bank tersebut tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu. |
136 | bank umum/commercial bank/c full service bank | bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan ato berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; bank komersial. |
137 | bankers letter of credit/surat kredit bank | surat kredit yang dijamin oleh bank pembuka untuk dan atas nama pembeli yang akan membayar ato mengaksep surat wesel sesuai dengan ketentuan surat kredit. |
138 | bankrupt/pailit/bangkrut | suatu keadaan debitur yang dinyatakan dengan putusan hakim bahwa ia dalam keadaan ga mampu membayar utang-utangnya. |
139 | bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) | bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari; kesulitan likuiditas ini dapat terjadi, antara lain, karna penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan. |
140 | barang bukti | benda yang diajukan dalam sidang pengadilan untuk menguatkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa. |
141 | barang kena pajak (BKP) | 1. barang berwujud, gerak maupun tak gerak, yang dihasilkan oleh proses pengolahan (pabrikase); 2. barang berwujud, yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak ato barang ga bergerak maupun barang ga berwujud yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang PPN dan PPn BM. |
142 | barang milik daerah | semua barang yang dibeli ato diperoleh atas beban APBD ato berasal dari perolehan lainnya yang sah. |
143 | barang milik negara (BMN) | semua barang yang dibeli ato diperoleh atas beban APBN ato berasal dari perolehan lainnya yang sah. |
144 | basis akrual | basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan kewajiban itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas ato setara kas diterima ato dibayar. |
145 | basis kas | basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas ato setara kas diterima ato dibayar. |
146 | batal – pembatalan kepailitan/discharge of bankrupt | penetapan pengadilan untuk membatalkan proses kepailitan debitur dan membebaskan debitur dan tanggung jawab hukum atas kewajiban tertentu. |
147 | batal demi hukum/null and void | sesuatu yang demi hukum ga berlaku ato ga sah, misalnya suatu perjanjian yang ga memenuhi syarat obyektif yang ditentukan undang-undang sebagai syarat sahnya perjanjian (BW). |
148 | bayar atas unjuk/pay to bearer | cek, wesel, ato instrumen pembayaran lain yang dapat dicairkan oleh pembawa warkat tanpa endosemen. |
149 | bea balik nama | pajak atas penyerahan kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak ato perbuatan sepihak ato kendaraan yang terjadi karna jual beli, tukar menukar, hibah, warisan ato pemasukan ke dalam Badan Usaha. |
150 | bea meterai/stamp duty | pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai ato meterai tempel. |
151 | bea pabean/customs duties | pajak atas barang yang diimpor dan diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. |
152 | bea/duty | pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang/komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor ato yang dianggap perlu dikenakan pajak. |
153 | beban tambahan/assessment | perhitungan tambahan yang dibebankan pada wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang seharusnya dalam bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk menutup kerugian perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama, beban tambahan dimaksudkan untuk rnenutup kerugian. |
154 | beban tetap/fixed charges | kewajiban yang harus dibayar pada saat jatuh tempo ga bergantung kepada ada ato ga adanya kegiatan usaha. |
155 | bebas – pembebasan tanah/onteigening | pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada orang ato pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang. |
156 | bebas biaya ke atas kapal/free on board/FOB | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas kapal di pelabuhan pengiriman ditanggung oleh penjual. |
157 | bebas biaya ke atas kereta api/free on rail/FOR | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas gerbong kereta api di stasiun pengiriman ditanggung oleh penjual. |
158 | bebas biaya ke dalam pesawat/free on plane/FOP | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke dalam pesawat di bandara pengiriman ditanggung oleh penjual. |
159 | bebas biaya ke sisi kapal/free alongside ship/FAS | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman menjadi tanggungan penjual. |
160 | bebas risiko penahanan dan perampasan/free of capture and seizure/FC&S | klausul asuransi barang ekspor yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi ga menanggung kerugian karna penahanan dan perampasan. |
161 | belanja | semua pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang ga akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah. |
162 | belanja daerah | kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. |
163 | belanja negara | kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. |
164 | beli sewa/huurkoop | pembelian barang dengan pembayaran secara angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi harganya. |
165 | beli utang/leverage buy-out | pengambilalihan perusahaan oleh seseorang ato sekelompok investor yang menggunakan dana pinjaman dengan jaminan berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan yang diambilalih ato harta milik investor tersebut; pengembalian dana pinjaman diambil dari pendapatan perusahaan yang diambil alih. |
166 | benda | segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang ga berwujud, yang terdaftar maupun yang ga terdaftar, yang bergerak maupun yang ga bergerak yang ga dapat dibebani hak tanggungan ato hipotek [vide: UU No. 42/1999]. |
167 | bendahara | setiap orang ato badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang ato surat berharga atau barang-barang negara/daerah. |
168 | bendahara penerimaan | orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. |
169 | bendahara pengeluaran | orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/D pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. |
170 | bendahara umum daerah | pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah. |
171 | bendahara umum negara | pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. |
172 | benturan kepentingan/conflict of interest | the illegal act of representing two opposing sides of a transaction. |
173 | beri – pemberian kredit niragunan/fiduciary loan | pemberian kredit yang peminjamnya ga serahin agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karna agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. |
174 | berita acara (BA) | laporan tertulis yang bersifat autentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang, mengenai suatu kejadian tertentu. |
175 | berita acara pemeriksaan (BAP) | laporan tertulis mengenai jalannya pemeriksaan berupa pendengaran keterangan saksi, tersangka, ato keterangan ahli, ato pun tentang tindakan-tindakan lain dalam rangka pemeriksaan/penyidikan. |
176 | beschikking | keputusan, pengaturan, kekuasaan untuk menggunakan sesuatu. |
177 | beslag | penyitaan barang. – conservatoir beslag, penyitaan barang-barang debitur atas permintaan kreditur karna dikuatirkan selama proses pengadilan debitur menghilangkan barang; – executorial beslag, penyitaan atas harta kekayaan; – revindicatoir beslag, penyitaan atas tuntutan pemilik. |
178 | bid/tawaran ikut lelang | penawaran ato undangan untuk ikut serta dalam suatu kegiatan yang sedang ditawarin melalui lelang. |
179 | bill of exchange/surat wesel | surat perintah ga bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya ato kepada orang lain yang ditunjuknya pada waktu jatuh tempo; agar surat tersebut berlaku selayaknya surat wesel, maka harus ada klausul surat wesel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
180 | bill of lading/konosemen/surat muatan | surat keterangan muatan barang yang diterbitkan oleh pengangkut sebagai bukti bahwa ia menerima barang dari pengirim untuk diangkut dengan kapal pengangkut. |
Apapun mesin mencarinya
kekitaan adalah sumbernya
Seneng bisa berbagi.
Pasti bermanfaat.
Terimakasih
peraturan.bpk.go.id dibaca 18:27 WIB pada hari Senin tanggal 08 Juni 2020
Kata kunci yang sering dicari …
ABT, access, advokat, adhoc, adhesian contract,
kbbh, kamus bebas bahasa hukum,